Garry Edwar Scott Gelar Konferensi Pers

ket foto : Kiri Stefani, Tengah Gary dan Kanan Wartawan Bakin
Nn, Padang – Sehubungan penundaan sidang kasus, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Russell Howard Chandler, sang korban Garry Edwar Scott kewarganegaraan Australia, dengan didampingi istrinya Stefani Gazali Scott dan ketua LSM FKMTI Sumatera Barat Valentinus Gunawan, Gelar konferensi pers.

Sebagaimana diceritakan sebelumnya, bahwa Russell Howard Chandler mengajak dirinya untuk berinvestasi pada PT. Mentawai Surfaris Indotama. Dalam hal ini, Garry Edwar Scott harus menyetorkan sejumlah uang kepada Russel Howard Chandler, agar dapat memiliki saham pada PT. Mentawai Surfaris yang telah berganti nama PT. Mentawai Surfaris Indotama.

Namun sayang, setelah kewajiban dipenuhi oleh Garry Edwar Scott sesuai surat perjanjian kerjasama investasi penanaman modal dengan direksi PT. Mentawai Surfaris Indotama, ternyata hingga saat ini pihak direksi  belum juga memasukkan namanya sebagai pemegang saham dalam perusahaan.

Hal ini dijelaskan Garry Edwar Scott dan istrinya Stefani Gazali Scott sebagai penterjemah didampingi ketua LSM Valentinus Gunawan dihadapan beberapa orang wartawan media cetak dan elekronik dikendiamnya dua jam yang lalu.

Meski kesal Garry Edwar Scott merinci kembali kronologis kejadian, dimana pada tanggal 18 dan 19 April 2010 Garry Edwar Scott (warganegara Australia), menyetor dana kerekening Russell Howard Chandler (warganegara Ingris) sebesar AU$ 30,000.00 berdasarkan perjanjian kerja sama investasi penanaman modal dengan PT.Mentawai Surfaris.

Kemudian, pada tanggal 11 Juni 2009,  Delvinus.P.Bolak, Russell Howard Chandler dan Ny.Lasni Sinaga menghadap Notaris Yuliarni,SH. Mereka sepakat  mendirikn PT.Mentawai Surfaris dalam rangka penanaman modal asing (PMA) berdasarkan surat persetujuan Kepala BKPM No.669/I/PMA/2009 tanggal 10 Juni 2009. Perseroan tersebut berkedudukan di Kepulaun Mentawai.  Anggaran dasarnya belum disahkan oleh pihak yang berwenang.

Dilihat dari nilai saham ; Delvinus.P.Bolak 57.500 saham dengan nilai nominal 579.370.000 (US $ 57.500), Nilai Saham ; Russell Howard Chandler 61.250 saham dengan nilai nominal 617.155.000 (US $ 61.250) dan  Nilai Saham ; Ny.Lasni Sinaga 62.975 saham dengan nilai nominal 62.975 (US $ 6.250). 

Jadi, jumlah saham secara keseluruhanya sebesar Rp. 125.000, dengan nilai nominal sebesar 1 milyar 259 juta 500 ribu rupiah. Sebelum melangkah terlalu jauh, perlu diketahui siapakah,   Delvinus.P.Bolak, Russell Howard Chandler dan Ny.Lasni Sinaga ? urai Scott.

Menurut Informasi yang dapat dipercaya bahwa ; Delvinus.P.Bolak (laki-laki) Warganegara Indoensia, lahir di Muara Siberut 27 Juli 1976 lalu, pekerjaan wirawasta, bertempat tinggal di kel. Muara Seberut,Kec.Seberut Selatan Kab.Kepulauan Mentawai, nomor kartu penduduk 13.09.03.2002/270776/4290.

Sedangkan Russell Howard Chandler (laki-laki),  Warga Negara Inggris pemegang paspor No.761235200, lahir di Ipswich 2 Juli 1948, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal  di England,64 Manor Road Martlesd Village Ipswich,Surffolk.

Sementara Lasni Sinaga (wanita) Warganegara Indoensia, lahir di Payakumbuh 03 Oktber 1978 lalu, pekerjaan wirawasta, bertempat tinggal di kel. Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan Kab.Kepulauan Mentawai, nomor kartu penduduk 13.09.03.2002/031087/1396.

Berdasarkan Akte Notaris No.3 tanggal 6 Oktber 2009 Delvinus.P.Bolak, Russell Howard Chandler dan Ny.Lasni Sinaga merubah Nama PT. Mentawai Surfaris menjadi PT.Mentawai Surfaris Indotama. Perubahan nama tersebut disaksikan oleh Nona Anariani,SH dan Ny.Efriyeni keduanya Pegawai Notaris Yuliarni,SH.

Namun pada tanggal 6 September 2010 terjadi kesepakatan antara Russell Howard Chandler dengan Devinus.P.Bolak dan Ny.Lasni Sinaga. Isi kesepakatan tersebut untuk mengalihkan saham Devinus.P.Bolak dan Ny.Lasni Sinaga kepada Andi Sinaga.

Sehubungan pengalihan saham tersebut kepada rekan bisnisnya  Russell Howard Chandler akan memberikan kompensasi dengan perincian sebesar 5 juta rupiah pada saat penandatanganan perjanjian, sisanya sebesar 45 juta rupiah paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan perjanjian, perjanjian yang mereka buat dibukukan dan didaftarkan tanggal 27 September 2010 pada Notaris Yuliarni,SH.  (baca selanjutnya). *

Post a Comment

Previous Post Next Post