Notaris/PPAT Penting Untuk pembangunan Kota Padang

Nusantaranews, BalaikotaPadang -- Otonomi daerah mengamanatkan pemerintah untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi sampai saat ini sebahagian besar daerah di Indonesia masih sangat tergantung pada dana perimbangan karena pendapatan asli daerah sangat minim rata-rata PAD lebih kurang 7 persen dari APBD.

Ini disampaikan Walikota Padang, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si didampingi, Kepala Dinas  Pengelolaan  Keuangan dan Asset Daerah, Ir. H. Cory Saidan, MM,  Zainal Ibrahim mewakili Sekdako Padang, Kabid Humas Richardi Akhbar, dihadapan para undangan semua Notaris/ PPAT, Perbankan, Kepala Kantor BPN, Kepala Kantor Lelang Negara, kepala Kantor Pajak, para camat, Ketua Notaris Indonesia dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, BPK Alexander di Kota Padang, pada acara sosialisasi Perda BPHTB dan Persiapan pelaksanaan BPHTB jadi pajak daerah, di ruang sidang Balaikota Padang.

Dikatakan Fauzi, melalui Undang-undang No. 28 tahun 2009 pemerintah telah berupaya memperbaiki sistem pemungutan Pajak dan Retribusi, meningkatkan kapasitas Pajak dan Retribusi Daerah dan menyempurnakan sistem pengelolaannya. BPHTB, merupakan Pajak dengan system Self Asesment (wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya) yang sangat tergantung dengan kejujuran dari sipembayar pajak.

Dalam pelaksanaan di lapangan, para Notaris/PPAT, BPN, dan Kantor Lelang Negara sangat berperan untuk menyukseskan penerimaan BPHTB. Berdasarkan undang-undang No. 28/2009 dan Perda BPHTB mengkhususkan peran Notaris/PPAT, BPN, Kantor Lelang Negara dalam bab tersendiri tentang ketentuan bagi pejabat, kata Wako.

Fauzi berharap, kerjasama yang baik dapat terjalin, sehingga pendaerahan BPHTB ini dapat berjalan lancar. KPP Pratama yang selama ini mengelola BPHTB diharapkan dapat membimbing dan mendampingi kami dalam masa peralihan. Bagaimanapun,  keterbatasan  sumberdaya manusia  yang ada saat ini tentu belum dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah dilaksanakan oleh KPP Pratama.

Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan bahwa Presiden sudah memberikan otonomi kepada kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mengelola pajak daerah masing-masing, jadi pajak dari notaris disetorkan ke Bank dan dipergunakan untuk kabupaten/ kota untuk menjalan roda pembangunan di daerahnya.

Sekali lagi kepada Notaris/PPAT, BPN dan Kantor Lelang Negara kami harapkan dapat bekerja sama untuk  mengingatkan Wajib Pajak membayar BPHTB sesuai ketentuan yang ada sebelum saudara daftarkan dan pindahkan hak miliknya, ujar Wako.

Begitu juga kepada  Bank  yang selama ini,  telah menerima pembayaran BPHTB, kami harapkan dapat bekerjasama dalam penerimaan pembayaran BPHTB. Dan akan ditindak lanjuti dengan membuat  nota kesepakatan, jelas Fauzi. Rel/ Andre

Post a Comment

Previous Post Next Post