Moderasi Islam di Pesantren

Oleh: Finny Ibrahim

Aktivis Dakwah di Kota Depok

 

Moderasi beragama atau paham Islam moderat sudah masuk ke segala lini, salah satunya ke pesantren yang resmi berlaku pada16 Oktober 2021. Pesantren diarahkan sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.  Hal ini tertuang dalam Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2019,

Begitu juga terkait pendanaan penyelenggaraan pesantren, telah dicantumkan dalam Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 1, yang sudah berlaku pada 2 September 2021. Dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2019, disebutkan tujuan pesantren mencetak ‘ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang, dan moderat.

Jika kita ketahui, propaganda Islam moderat mulai digencarkan setelah kampanye war on terorism kehilangan relevansinya di pentas politik internasional untuk menyudutkan Islam. Secara terang-terangan sekarang pemerintah dan DPR memaksakan pemikiran Islam moderat untuk diambil oleh para ulama dan santri  melalui undang-undang pesantren.

Istilah Islam moderat tidak pernah ada dalam kitab-kitab kuning, tapi muncul dari kaum imperialis Barat agar dunia Islam mau menerima penjajahan mereka secara pemikiran maupun ekonomi, politik, dan militer. Sebagaimana yang dijelaskan Janine A. Clark, Islam moderat yang menerima sistem demokrasi dan Islam radikal yang menolak demokrasi dan sekularisme.

Moderasi Islam bisa diartikan sebagai proses menjadikan Muslim yang moderat. Karakter Muslim moderat menurut Rand Corporation 2007,  dalam bukunya yang berjudul Building Moderate Muslim Network, Muslim moderat adalah orang yang menyebarluaskan dimensi-dimensi kunci peradaban demokrasi, termasuk di dalamnya gagasan tentang HAM, kesetaraan gender, pluralism, menerima sumber-sumber hukum non-sektarian, serta melawan terorisme dan bentuk-bentuk legitimasi terhadap kekerasan (Angel Rabasa, Cheryl Benard et all, Building Moderate Muslim Network, hlm 66, RAND Corporation, 2007).

Jadi, Islam moderat merupakan pemahaman Islam yang sesuai dengan pemikiran, pemahaman, dan peradaban ala Barat. Sedangkan Muslim moderat yang menerima, mengadopsi, menyebarkan pemahaman Islam model Barat.

Dengan disahkannya UU Pesantren, pemerintah dan DPR mendapatkan legitimasi untuk manjatuhkan sanksi pada pondok-pondok pesantren dan para pengelolanya jika menolak paham Islam moderat. Pemerintah dan aparat keamanan juga bisa melabeli para kyai dan pesantrennya sebagai kelompok radikal jika tidak mengajarkan gagasan Islam moderat.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post