Islam Solusi Problematika Dunia


Oleh : Fathonah Salman Al-farisi
Aktivis dakwah Islam Kaffah


Dikutip dari republika.co.id (11/11/2021), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII tengah membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijma ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Nopember tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

Bukanlah hal yang baru bagi barat dengan ideologi sekulerisme nya yang selalu berupaya memberikan stigma negatif terhadap inti-inti ajaran Islam. Adapun sikap MUI memang patut kita apresiasi sebagai bentuk upaya pembelaan terhadap ajaran Islam dari stigma negatif, namun kita sebagai seorang muslim mempunyai kewajiban untuk menjelaskan hakikat yang seutuhnya tentang konsep jihad dan khilafah.

Jihad dan khilafah adalah konsep ajaran Islam di mana satu dengan lainnya saling berkaitan. Konsep jihad tentu tidak akan dapat terlaksana tanpa adanya khilafah (pemerintahan Islam) yang merupakan politik luar negeri dalam rangka menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia. Begitu juga dengan konsep khilafah yang tidak dapat terwujud tanpa adanya negara yang merupakan wadah politik pelaksana aturan syariat. Jadi jihad dan khilafah adalah dua istilah syariat yang merupakan inti dari ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan.

Faktanya, kaum kafir mengetahui keutamaan jihad dan khilafah. Sehingga dalam kehidupan nyata mereka akan selalu menebarkan stigma negatif terhadap jihad dan khilafah, bahkan menanamkan rasa phobia bagi umat Islam itu sendiri terhadap dua istilah tersebut. Oleh karena itu sudah sepatutnya kita serius dalam memahami ajaran Islam dalam makna yang sesungguhnya.  Karena dengan pemahaman dan pengamalan Islam secara sempurna, umat ini akan bangkit dari segala bentuk keterpurukan.
Wallahu'alam bi shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post