No title


Tak Cukup Kebiri Untuk Hentikan Aksi Predator Seksual
Oleh : Siti Hajar (Aktivis Dakwah Islam)

Masih belum khatam, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus saja terjadi baik kepada orang dewasa maupun kepada anak-anak, pelaku kekerasan seksual sudah candu sehingga menjadi ganas layaknya predator, anak-anak di bawah umur terutama yang belum memasuki usia baligh menjadi sasaran empuknya karena dianggap mudah dikelabui dan tidak berdaya, bahkan satu predator seksual bisa memangsa puluhan anak-anak, sang predator seperti sudah memiliki jurus jitu.

Dilansir dari KOMPAS.com (24/08/2020) menuliskan "Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan sejak Januari hingga 31 Juli 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia"  selanjutnya dituliskan "jika dirincikan ada 2.556 korban kekerasan seksual, 1.111 korban kekerasan fisik, 979 korban kekerasan psikis".

Melihat banyaknya anak-anak yang terus menjadi korban kekerasan seksual membuat pemerintah pada akhirnya menetapkan hukuman kebiri kimia kepada para predator seksual yang tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden pada 07 Desember 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. lalu apa itu kebiri kimia ? "Kebiri kimia merupakan tindakan yang dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pria menggunakan obat, testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria" Klikdokter.com (06/01/21).

Namun, ditetapkannya hukuman kebiri kimia bagi para predator seksual mengalami berbagai macam penentangan dari berbagai macam pihak, penentangan itu terjadi karena obat yang digunakan berakibat buruk pada kesehatan pelaku, efek yang diharapkan bisa hilang apabila pemberian obat dihentikan, banyaknya anggaran yang diperlukan untuk beberapa tahun kebiri kimia serta penunjang lainnya dan alasan lain yang pada intinya hukuman kebiri kimia ini dianggap tidak efektif.

Pada dasarnya menyelesaikan masalah tanpa mencabut akar masalah, memang hanya akan menimbulkan masalah lainnya dan tidak menyelesaikan masalah yang ada. Menghukum predator seksual dengan kebiri kimia, sedang disisi lain pemicu utama dilakukannya kekerasan seksual masih ada dan terus berkembang, peluang untuk munculnya predator seksual baru dan kembali beraksinya predator yang sudah dikebiri masih sangat besar, yang pada akhirnya mengakibatkan pembengkakan dana jika harus terus dilakukan kebiri atau direhabilitasi. Sementara korban juga memerlukan perhatian khusus dan bantuan dana untuk penyembuhan fisik dan psikisnya. Dan itu pun hukuman kebiri dan hukuman lainnya hanya sampai pada predator seksual yang tertangkap, bagaimana dengan predator seksual yang tidak terditeksi dan predator seksual yang masih anak-anak ? Bukankah akan tetap membahayakan ? 

Oleh karena itu yang perlu diselesaikan adalah akar masalahnya yaitu tatanan kehidupan saat ini. Manusia memang serba lemah dan terbatas maka pasti hukum dan aturan yang dibuat oleh manusia juga lemah dan terbatas sehingga aturan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan manusia lainnya secara komprehensif. 

Lalu aturan mana yang seharusnya diterapkan ? Jelas adalah aturan Allah yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta, yang pasti lebih tahu apa yang terbaik untuk ciptaannya dan tidak punya kepentingan apapun terhadap manusia selain kebaikan untuk manusia tersebut.

Islam agama yang Allah ridhoi, mempunyai aturan yang komprehensif dan segala aturan yang ada di dalam Islam semunya berujung pada bentuk pencegahan agar manusia tidak terjerumus dalam bahaya ataupun keburukan. Islam mengatur segala aktivitas dan kebutuhan hidup manusia dengan sangat baik, dari hal kecil seperti masuk kamar mandi hingga hal besar seperti bernegara. Dalam Islam kasus semacam pelecehan dan kekerasan seksual sudah lebih dulu sangat dijaga dan diatur segala pemicunya sebelum hal itu terjadi, apa saja yang menjadi pemicu hal tersebut ? Banyak seperti pornografi, wanita berlenggok-lenggok tanpa malu dengan aurat terbuka, hiburan dan tontonan yang berisi aktivitas pacaran, bermesraan, selingkuh dan sebagainya yang dikemas sangat menarik dan menyenangkan sehingga mendorong penonton untuk juga ingin melakukan hal yang sama.

Allah Swt berfirman : 
وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-Araf : 52).

Maka aturan Islam yang mewajibkan perempuan untuk menutup auratnya dengan sempurna, mewajibkan laki-laki dan wanita untuk saling menundukkan pandangan yang maksudnya disini adalah menjaga dan membatasi pandangan untuk tidak berlebihan, melarang laki-laki dan wanita bercampur baur, melarang laki-laki dan wanita berdua-duaan, melarang pacaran yang sangat berpotensi pada perzinaan, mengatur wanita dalam kehidupan khusus dan kehidupan umumnya, dan masih banyak yang lain adalah agar kasus semacam penyimpangan seksual itu tidak ada peluang sekecil apapun untuk terjadi.

Maka, untuk itu akan sangat baik dan tepat apabila Islam dijadikan solusi untuk menyelesaikan semua permasalahan ini, menerapkan hukum dan aturan Islam yang sempurna dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, sehingga muncul lah kembali negara Islam seperti dulu yang kuat, kokoh, gagah, dan disegani. Ummat Islam tidak akan yatim piatu lagi bak kehilangan ibu dan bapak yang mengakibatkannya mudah diganggu dan disakiti. Demikianlah, jika Islam dijadikan solusi maka akan menghantarkan pada kebaikan dan keberkahan hidup. Sebab Allah telah menjanjikannya.

Allah Swt berfirman : “..Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa..” (TQS. An-Nur : 55).

Wallahu'alam bishowab. [].

Post a Comment

Previous Post Next Post