Pernikahan Bukan Penghalang Kesuksesan

Oleh: Elpiani Basir,S.Pd
(Pemerhati masalah sosial Andoolo, Sulawesi Tenggara)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi DPR yang menyetujui usulan pemerintah soal perubahan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dan akan dilanjutkan ke tingkat pengesahan. Tentunya kami mengapresiasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah itu ya. Bagi kami di PSI, ini adalah kemenangan besar kaum perempuan dan anak, semoga segera disahkan menjadi UU. Kami akan terus kawal isu ini, ujar Juru Bicara PSI, Dara Nasution di Jakarta, Sabtu (14/9/2019). 

Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah telah mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu pasal yang direvisi adalah pasal 7 ayat 1. Dengan demikian, batas usia minimal perkawinan bagi perempuan akan sama dengan laki-laki, yakni 19 tahun (Beritasatu.com 14/09/2019). 

Mematok usia perkawinan minimal 19 tahun bukanlah merupakan solusi yang tepat untuk kemenangan perempuan dan anak seperti yang di ungkapkan PSI justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks lagi. Sebab pangkal dari segala kemiskinan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah karena pernikahan tapi disebabkan karena penerapan aturan yang memang tidak sesuai dengan fitrah manusia yaitu penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Saat ini kerusakan moral terjadi dimana pergaulan bebas di kalangan remaja semakin parah,(fakta kerusakan remaja,aborsi dll). Dengan menerapkan aturan tidak boleh menikah sebelum umur 19 tahun justru akan lebih memperparah kerusakan generasi sebab disatu sisi naluri ketertarikan terhadap lawan jenis di kekang dan disisi lain di pergaulan bebas di legalkan sehingga banyak yang memilih untuk melakukan hubungan diluar nikah. 

Padahal salah besar ketika kita menuduh pernikahan yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai syariat yang akan menyelamatkan kehidupan manusia sebagai penyebab keterbelakangan perempuan justru pernikahan itu akan mengangkat derajat perempuan dan menjaga kehormatan wanita. Perlu kita Menyamakan persepsi yang menjadi ukuran kematangan seseorang untuk menikah bukanlah semata-mata usia tapi kematangan berfikir yang cemerlang.

Kriteria kelayakan seseorang untuk menikah
Pertama, beriman dan Bertaqwa Kepada Allah SWT  Kategori pertama ini berada pada posisi teratas yang paling layak anda utamakan dan pertimbangkan sebagai bekal menjalani rumah tangga kelak. Karena pada dasarnya landasan agama adalah modal awal paling tepat dan baik untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalani kehidupan di dunia mau pun di akherat kelak. manfaat beriman kepada allah swt. 

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang maruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ;sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. At Taubah (9) : 71) Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1) Memperbaiki Diri (Introspeksi Diri) Sebagai hamba  hamba  Nya yang beriman dan bertaqwa, sudah selayaknya selau memperbaiki diri di jalan Allah Swt. Karena Allah sudah menjajikan di ayat  Nya QS. An Nuur ayat 26 bahwa orang yang baik akan mendapatkan pasangan yang baik. 

Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih, dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rejeki yang mulia (yaitu surga). (QS. An-Nur (24): 26)

Kedua, Sudah baligh dan mampu, baligh ialah bagi laki  laki sudah mengalami (mimpi jima) dan perempuan (haid). Sedangkan maksud dari mampu disini tidak wajib memiliki harta yang banyak. Yang terpenting sudah cukup karena untuk masalah rezeki Allah sangat adil menyesuaikan dengan kebutuhan hamba hamba  Nya, bukan sesuai dengan kadar keinginannya. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur (24):32) Niatnya Hanya Untuk Beribadah dan Menjauhi Zina Menikah memang merupakan sunah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Dan beliau pernah bersabda bahwa bagi siapa saja yang tidak mengikuti sunahnya berarti belum bisa dikatakan sebagai umatnya. Selanjutnya niatkan dalam hati menikah merupakan salah satu cara untuk menjalankan ibadah dan tentu saja akan sebagai salah satu cara menjauhi zina Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra (17): 32) Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya. (Al-Araf (7): 189).

Bahkan dalam negara islam jika ada yang tidak mampu untuk membiayai pernikahannya maka negara yang akan membantu dalam pembiaan bagi siapa saja yang ingin menikah bukan justru dipersulit dgn berbagai macam aturan seperti saat ini. Pernikahan adalah sesuatu yang fitrah dan mulia seharusnya di permudah. Wallahu a'lam biassawab

Post a Comment

Previous Post Next Post