Bupati Aceh Timur Lauching KIA


Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, menyerahkan KIA terhadap anak dalam Launching Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (9/10).
Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, bersama unsur Forkopimda Aceh Timur 
Aceh Timur-nusantaranews,Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, melakukan Launching Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu Program Nasional di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (9/10). Launching KIA sekaligus perekaman KTP-el itu dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi.

Dalam kegiatan louncing perdana KIA tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0104/Atim yang di wakil oleh Danramil 05/Idr.Kapten Arh Jumari,Kapolres Aceh Timur AKBP EkoWidiantoro,S.I.K, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah, S.H,MH,Ketua Mahkama Syariah Aceh Timur Antoni Said, S.Ag,Ketua MPD Aceh Timur Tgk. Alauddin,SE Para Asisten Setdakab Aceh Timur. Kadisdukcapil Amiruddin. NN, SH dan Seluruh OPD Kabupaten Aceh timur Para Camat dalam kabupaten Aceh timur Para Bunda Paud dalam kabupaten Aceh timur.Paud,Para Guru TK, SD dan SLTP dalam kabupaten Aceh timur.serta Perwakilan murid Paud, TK, SD dan SLTP dalam kabupaten Aceh timur.

Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam sambutannya mengatakan, KIA adalah kartu yang terbitkan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan, serta memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. "KIA dibagi dua, KIA umur anak 0-5 tahun tanpa foto dan KIA untuk umur 5-17 tahun menggunakan foto," ujarnya.

Menurut H. Hasballah HM.Thaib, SH, menambahkan, proses pembuatan KIA sudah dimulai seiring dengan keluarnya Permendagri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA.

Manfaat KIA sangat besar, lanjut bupati, untuk memenuhi hak anak, bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. "KIA ini juga bisa berlaku untuk proses pendaftaran BPJS," kata Rocky, sapaan H. Hasballah HM.Thaib.

Selain itu, KIA juga bisa dimanfaatkan ketika terjadi masalah misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian. "KIA juga mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan KIA juga bisa mencegah terjadinya pedagangan anak," kata Rodky.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur, Amiruddin NN, SH, dalam laporan sebelumnya menyebutkan, pihaknya menargetkan penerbitan KIA untuk tahun ini sebanyak 4.000 KIA dan akan dilanjutkan di tahun depan.

"Jumlah anak usia 0-5 tahun di Aceh Timur 47.934 jiwa. Sedangkan anak usia 6-17 tahun sebanyak 157.668 jiwa," kata Amiruddin seraya mengaku, pihaknya nanti akan menurunkan petugas untuk pendataan kependudukan, baik melalui KIA ataupun KTP-el. (*).

Post a Comment

Previous Post Next Post