Memutus Mata Rantai Perdagangan Perempuan

Penulis : Nisa Agustina

Persoalan perempuan dan generasi terus menerus terjadi, frekuensinya terus meningkat dan secara kualitatif semakin mengerikan. Eksploitasi perempuan, pergaulan bebas, prostitusi, narkoba, aborsi, kekerasan, perselingkuhan, perceraian, pornografi, pedofilia, LGBT, hingga pembunuhan kerap menjadi berita yang mencengangkan. Kejadiannya semakin bervariasi. Pelakunya pun semakin merata dari kalangan anak-anak, dewasa hingga manula. Jumlah kejadian pun  terus bertambah.

Begitupun dengan kasus perdagangan perempuan dan anak. Kasus human trafficking ini makin marak terjadi di Indonesia. Di Jawa Barat misalnya, sebanyak 10 remaja perempuan asal Kabupaten Bandung menjadi korban perdagangan orang di Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Para remaja perempuan yang ditemukan di beberapa wisma lokalisasi tersebut berasal dari kecamatan yang berbeda seperti Baleendah, Nagreg, Ciparay, dan Rancaekek. (www.republika.co.id, 29/07/19).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga menyebutkan ada 29 WNI yang menjadi korban pengantin pesanan China. 16  korban perempuan berasal dari Jawa Barat, dan 13 orang lagi berasal dari kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019. (detikNews.com, 25/07/19).

Menurut Venneta R. Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hampir 80 persen korban perdagangan manusia adalah perempuan. Pemicu tindak kejahatan ini bukan hanya kemiskinan. Tetapi adanya dorongan ingin cepat kaya dan ketamakan.

Jika kita kaji, maraknya human trafficking tidak bisa dipisahkan dari penerapan sistem kapitalis sekuler sebagai asas yang diadopsi oleh hampir semua bangsa di dunia ini. Sekularisme telah menjadi biang dari segala penyakit sosial.  Akibat penerapan sistem ini, manusia menjadi makhluk yang bebas aturan. Agama tak lagi dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan. Pemikiran kapitalistik yang begitu mendewakan materi menghasilkan manusia yang hanya mengejar kehidupan dunia dengan kacamata uang. Halal haram tak lagi menjadi standar perbuatan.

Keluarga berantakan, anak terabaikan. Gagalnya sistem kapitalis sekuler bisa kita lihat dari beberapa faktor berikut:
Pertama, sistem sekuler kapitalis telah gagal mewujudkan kesejahteraan. Penerapan sistem ekonomi kapitalis menjadikan akses terhadap kekayaan dunia hanya dinikmati segelintir orang. Dalam kegiatan ekonomi hanya didorong oleh self-interest, memenuhi kepentingan sendiri. Sistem sekuler menjadikan manusia egois tidak peduli penderitaan orang lain. Pada akhirnya pandangan sekuler hanya menciptakan manusia-manusia yang giat bekerja dan cenderung menghalalkan segala cara, tetapi melupakan sesama. Persoalan ekonomi turut memberikan andil, disaat kebutuhan-kebutuhan hidup menuntut pemenuhan, maka perdagangan perempuan menjadi jalan pintas bagi perempuan-perempuan yang lemah iman dan tidak memiliki life skill yang bagus untuk mendapatkan materi dengan cara cepat. Ekonomi kapitalis hanya membahas produksi tapi melupakan distribusi. Impaknya kesenjangan sosial makin melebar. Memunculkan masalah baru yaitu tingginya tingkat kriminalitas, termasuk human trafficking.

Kedua, sistem sekuler kapitalis memliki prinsip Utilitarianisme. Manusia membedakan benar dan salah, baik dan buruk, terpuji dan tercela hanya berlandaskan perasaan manusia. Apa yang mendatangkan kesenangan adalah baik dan yang mendatangkan rasa sakit adalah buruk. Maka ukuran kebahagian adalah kesenangan jasmani semata. Maka tidak heran jika tingginya angka human trafficking sebagian besar akibat diimingi-imingi gaji besar dan kesejahteraan hidup. Mindset bahwa kebahagiaan adalah terpenuhinya kesenangan bersifat materi membuat para perempuan gampang terjebak modus human trafficking.

Ketiga, Gagalnya sistem kapitalis sekuler mewujudkan pemerataan pendidikan sehingga banyak masyarakat berpendidikan rendah. Sebagian besar korban human trafficking adalah orang-orang berpendidikan rendah, minim pengetahuan terkait ketenaga kerjaan dan keterampilan. Mereka sangat mudah terjebak penipuan dan pemalsuan dokumen, akhirnya menjadi korban human trafficking. 

Keempat, lemahnya penegakan hukum. Upaya penegakan hukum kepada para pelaku berdasarkan UU TPPO No 21 tahun 2007 tidak mampu memberikan efek jera pada pelaku. Belum lagi besarnya peluang tawar menawar hukum membuat penyelesaian kasus human trafficking semakin tidak menemukan titik terang.

Islam Solusi Tuntas Human Trafficking
Islam sebagai peraturan hidup, mampu menyelesaikan segala persoalan.  Syariat Islam akan memutus dengan tuntas perdagangan manusia tatkala diterapkan. Salah satu fungsi penerapan hukum Islam adalah menjaga jiwa dan kehormatan manusia. Penjagaan Islam terhadap masyarakat ditempuh dengan pengoptimalan fungsi 3 pilar Islam sebagai berikut:

Pertama, Pilar Individu dan penguatan keluarga. Sebagian besar korban human trafficking dilatarbelakangi kondisi keluarga yang rapuh. Sehingga banyak keluarga tak paham apa dan bagaimana membangun keluarga berdasarkan akidah Islam. Keluarga yang paham Islam akan mengajarkan anak-anak mereka dengan iman. Orang tua memberikan pendidikan dan pengawasan terhadap anak mereka. 

Dari sinilah terbentuk individu yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT.  Individu yang bertakwa tidak akan mudah terjerat human trafficking atau bentuk kemaksiatan apapun. Keluarga yang menjadi madrasah pertama akan menanamkan nilai-nilai Islam kepada anggota keluarga. Sehingga munculah sosok individu yang berkepribadian Islam.

Kedua, pilar masyarakat. Penerapan sistem Islam membentuk masyarakat Islami. Masyarakat memiliki fungsi pengontrol perilaku anggota masyarakat lainnya. Mereka menyadari amar makruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap orang. Masyarakatlah yang menjadi pengontrol setiap kemaksiatan yang terjadi. Sehingga terwujud masyarakat islami yang jauh dari kemaksiatan.

Ketiga, pilar Negara yang menerapkan Islam. Negara sebagai institusi tertinggi hadir memberikan keamanan dan jaminan. Negara akan menjalankan perannya sebagai pelayan umat, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan sistem ekonomi Islam yang bermaslahat dan berkeadilan. Negara juga mewujudkan kesejahteraan dan memberikan pendidikan terbaik bagi masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang akan terjerat human trafficking dengan dalih kemiskinan dan kebodohan. Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas dan memberi efek jera  bagi para pelaku human trafficking, sehingga akan terjaga jiwa dan kehormatan sebagai manusia. 

Sistem Islam menjadi jawaban manakala sistem sekuler – kapitalis terbukti gagal membentuk peradaban yang memanusiakan manusia. Penerapan Islam dari aspek keluarga, masyarakat, dan negara akan mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik. Individu bertakwa, masyarakat berdakwah, dan negara menerapkan syariah. 

Wallahu A’lam Bishawab
Previous Post Next Post