Cara Islam Berantas Jaringan Pengedar Narkoba

Penulis : Marwati 
(Penulis Ideologis Palembang) 

Kembali aparat kepolisian Polresta Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pengedar narkoba yang membawa ratusan butir ekstasi, setelah sebelumnya juga menangkap pengedar narkoba yang membawa sebanyak 13 kilogram (liputan6.com). Satreskrim Narkoba Polresta Palembang menangkap tiga orang bandar narkoba, dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu dan 780 butir pil ekstasi jenis kura-kura. Dengan adanya penangkapan komplotan bandar narkoba ini, membuktikan bahwa Kota Palembang termasuk sebagai zona rawan narkoba. 

Mungkin timbul pertanyaan, mengapa sudah sekian banyak bandar narkoba yang ditangkap, malah semakin banyak juga yang menjadikan bisnis narkoba ini sebagai mata pencarian? 

Boleh jadi memang tuntutan ekonomi demi mencukupi kebutuhan keluarga dan juga sulitnya mencari pekerjaan. Namun, yang pasti, ada yang salah dengan sistem hukum di negeri ini, yang membuat pelaku maksiat justru bertambah banyak. 

Narkoba merupakan jenis bahan yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan ditengah masyarakat. Sebagaimana dalam Hadist Nabi SAW : 
عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى رَسُولُ اللَّهِ 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan menenangkan (mufattir). (HR. Abu Daud dan Ahmad). 

Mufattir adalah zat penenang atau biasa disebut obat psikotropika dan narkoba. 
Dalam Negara Khilafah aktivitas memproduksi, mengkonsumsi dan mendstribusikan merupakan bentuk kejahatan (jarimah), yang harus ditindak. Namun, tindakan terhadap narkoba ini berbeda dengan khamr, meskipun keduanya memabukkan. Karena tindakan dan sanksi narkoba tidak diatur secara detail dalam nash syariah. Sehingga masuk dalam ranah Ta’zir (diserahkan ke Hakim). 
Adapun sanksi untuk narkoba ini dipertimbangkan berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarkat. Jadi sanksinya juga beragam, mulai dari sanksi ringan hingga paling berat. Mulai dari pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk hingga hukuman mati. 

Berikut meupakan sanksi untuk narkoba yang di ambil dari kitab Nizham al-‘Uqubat, al-Muhanin ’Abdurrahamn al-Maliki, yang menyebutkan bahwa : 
Pertama, siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin dan sejenisnya, bisa dianggap sebagai pelaku kriminal. Dia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserhakan kepada hakim 
Kedua, siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut atau mengumpulkan narkoba seperti ganja, heroin dan sejenisnya akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya. 

Ketiga, siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, untuk digunakan mengkonsumsi narkoba membeli, maka dia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun. 

Inilah sanksi bagi pengguna dan bandar narkoba, jika sanksi tersebut tidak bisa memberi efek jera bagi pelaku, maka hakim bisa memvonis dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati. 

Apabila vonis telah di jatuhkan maka harus segera dieksekusi secepatnya tanpa jeda waktu setelah vonis. Dan vonis ini juga bersifat mengikat. Tidak boleh dibatalkan oleh siapapun termasuk Khalifah. Tentu selama masih dalam koridor syariah. 

Dengan demikian jelas bahwa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai Zawajir dan Jawabir, yaitu untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa dan juga sebagai penebus dosa bagi pelaku sehingga diakhirat akan terbebas dari azab Allah. Karena dengan adanya vonis bagi pelaku narkoba seperti yang telah disebutkan diatas sangat memberi efek jera bagi pelaku dan tentu orang lain pun akan berfikir seribu kali untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. 

Pertanyaan penutup, Adakah solusi lain selain Islam dalam mengatasi kasus narkoba ? jawabannya, Tidak Ada.

Wallahu’alam
Previous Post Next Post