BPJS dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis : Ratna Munjiah 
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Carut marut pengaturan urusan rakyat saat ini nampaknya semakin bermasalah hal ini nampak dari bagaimana pemerintah menetapkan aturan, seperti halnya penetapan pengaturan BPJS yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) cabang Bontang terus berupaya melindungi hak para pekerja Bontang. Dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bontang. 

Kerjasama ini dituang dalam bentuk Memorandum Of Understanding (Mou) tentang pengenaan sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) yang ditandatangani oleh Kepala BPJS TK Cabang Bontang, M Ramdhoni dan Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto di Ruang Rapat DPMPTSP Bontang Jalan Awang Long, Bontang Rabu (24/7/2019).

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, M Ramdhoni mengatakan, perjanjian kerjasama ini untuk mengimplementasikan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Selain itu pihaknya mencoba mengoptimalkan jaminan sosial.

Sehingga semua pekerja di Bontang dapat terlindungi. Salah satunya dengan menggandeng DPMPTSP Bontang sebagai pintu masuk dari arus investasi. Dengan begitu para investor ketika ingin mengurus izin harus melengkapi kewajibannya seperti mendaftarkan para pekerjanya di BPJS TK. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto menjelaskan, ini sebelumnya, yang dimana ada beberapa tahapan dalam proses perizinan dalam Online Single Submission (OSS) terkait jaminan sosial bagi pekerja baik itu kesehatan dan ketenagakerjaan itu diatur. “Fokus kami ke tenaga kerja, sehingga nanti dari para pemohon izin itu nanti diverifikasi dahulu kewajiban-kewajibannya,”katanya. (procal.co, Bontang, Kamis 25/07/2019).

BPJS dengan Keanggotaannya yang memaksa untuk kebaikan siapa

Kebijakan yang ada saat ini tak lepas dari peran penguasa yang menerapkan sistem kapitalis, sistem kapitalis sesungguhnya sistem buatan manusia yang pada dasarnya sistem tersebut jika diterapkan tidak akan pernah membawa kebaikan bagi manusia, di mana manusia berupa makhluk yang bersifat lemah sehingga tentu aturan yang ditetapkannya pun bersifat lemah dan terbatas, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan, yang terjadi justru hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru.

BPJS sendiri merupakan produk dari sistem kapitalis yang mengalihkan fungsi dan tanggung jawab negara untuk mengurus rakyatnya. 
Sistem ini hanya memanfaatkan kepolosan rakyat yang tidak paham bahwa sejatinya kesehatan mereka merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya. Dan pada akhirnya tampak bahwa pemerintah tidak pernah serius untuk memperjuangkan dan menyelesaikan beban rakyat salah satunya dibidang kesehatan. Dengan sistem ini, rakyat dipaksa untuk membayar iuran, yang pada dasarnya jika ditelusuri tidak semua rakyat Indonesia memiliki penghasilan yang besar, rata-rata gaji mereka pun hanya berstandar UMR yang nilainya bisa dipastikan tidak akan mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya apalagi  di zaman yang semua serba mahal seperti saat ini.

Kebijakan yang ada saat ini para pekerja ataupun pihak perusahaan wajib mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan yang berupa asuransi sosial, dan harus menyetor iuran perbulan, jika tidak, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan kerja. Dengan begitu jelas bahwa BPJS sifatnya zholim karena memeras keringat para pekerja, akibatnya penguasa hanya menjadi regulator yang tidak mampu meriayah umat. 

Akhirnya rakyat bisa menilai bahwa yang dilakukan pemerintah saat ini  justru mangandalkan rakyat untuk membantu iuran kesehatan dengan memanfaatkan keluguan rakyat. Dengan dalih yang sifatnya gotong royong negara mengandalkan rakyatnya untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan mewajibkan dan menetapkan iuran yang dibebankan kepada setiap individu. Dan tentu dengan adanya iuran tersebut akan menimbulkan dana-dana subhat. 

Apapun alasannya, tindakan ini jelas tidak dapat diterima. Penetapan kebijakan tersebut tentu semakin menunjukan kegagalan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya. Jika pemerintah tetap melakukan kebijakan tersebut tentu akan semakin menambah beban rakyat Indonesia. Sebab, sudah menjadi kewajiban negara menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu publik, dan merupakan hak setiap individu masyarakat untuk mendapatkannya. Gratis tanpa pungutan seperserpun.

Sudah seharusnya sistem kapitalis ini dienyahkan dari dunia ini, sudah selayaknya sistem ini diganti dengan sistem Islam. Di mana sistem Islam merupakan sistem yang diturunkan langsung dari Allah yang Maha Kuasa, yang tentu aturan yang ada tidak akan membawa pada kerusakan. Islam memiliki seperangkat aturan yang dengan aturan tersebut semua permasalahan akan dapat diselesaikan, tak terkecuali bagaimana Islam mengatur tentang jaminan pemenuhan kesehatan bagi manusia.

Islam Mengatur Pelayanan Kesehatan

Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termaksud kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Klinik dan rumah sakit merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh masyarakat dalam terapi pengobatan dan berobat. Maka jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik.

Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashalih wa al-marafiq) itu merupakan tugas pemerintah yang tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Pelayanan tersebut juga harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif, wajib bagi negara melakukannya sebab keduanya termaksud apa yang diwajibkan oleh ri’ayah negara sesuai dengan sabda Rasul SAW “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah Bin Umar).
Hadist tersebut setidaknya menunjukan bahwa hanya pemimpin saja yang berhak melakukan aktivitas pelayanan (ri’ayah) dan pelayanan tersebut bersifat umum untuk seluruh rakyat karena kita rakyat (ra’iyyah) dalam hadist tersebut berbentuk umum.

Kewajiban pemenuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan oleh negara telah ditunjukan oleh sejumlah dalil syari’ah. Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari urusan rakyat, bahkan merupakan perkara yang amat penting bagi mereka. 

Salah satu dalilnya adalah ketika Rasulullah SAW, dihadiahi seorang tabib, beliau menjadikan tabib itu untuk kaum muslim dan bukan untuk dirinya pribadi ( Al-Maliky. As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla, hlm 80)

Dalil lainnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW, pernah mengirim tabib kepada Ubay bin Kaab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan kay (besi panas). Kedua riwayat ini menunjukan bahwa penyediaan layanan kesehatan dan pengobatan wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi yang membutuhkannya.

Itulah sistem jaminan pelayanan kesehatan dalam Islam, dengan penerapan aturan Islam untuk mengatur seluruh kehidupan rakyat Indonesia tentu yang akan didapatkan hanya kesejahteraan sebagaimana Islam diturunkan sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Wallahu a’lam.
Previous Post Next Post