Bentuk Preventif dan Kuratif Islam terhadap Tindakan Asusila

Oleh : Hawilawati, S.Pd
(Member Revowriter, Muslimah Peduli Generasi)

Astaghfirullah, rasanya masih hangat beberapa waktu lalu saya menulis tentang kasus pencabulan seorang bapak kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil yang terjadi di Tangerang. 

ini lagi dan lagi, berulang kasus asusila di Tangerang yang dilakukan oleh seorang suami pembantu rumah tangga kepada anak majikannya yang masih balita berusia 3 tahun, sungguh memilukan.

Unit Reskrim Polsek Panongan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SH (30) warga Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Juli 2019. SH telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap MJA (3), anak pasutri warga Panongan, Kabupaten Tangerang. (Tangerangonline.id 31/07/19)

Kasus Asusila terjadi di negeri ini seakan-akan menjadi hal lumrah, dan menjadi sebuah pemberitaan yang selalu menghiasi dinding surat kabar, dan seperti duri halus yang seakan-akan sulit dicabut.
Segala kemaksiatan muncul tentu bukan tanpa sebab, kaidah kausalitas berlaku dalam setiap hal "ada sebab dan ada akibat" 

Apa penyebab kemaksiatan hingga tak kunjung selesai? Ini yang harus dicari akar masalahnya. Lalu dicari solusi jitu hingga tepat menyelesaikan kasus hingga pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal dan jera.

Islam hadir tak hanya sekedar agama tausiyah saja, yang cukup didengar menenangkan hati selesai .Namun Islam hadir sebagai preventif dan kuratif. Sebelum Islam mendorong untuk melakukan kuratif yang ditawarkan maka segala bentuk preventif harus dilakukan umat manusia, ini sifatnya wajib, agar maksiat tak merajalela dimana-mana.

Bentuk preventif islam terhadap maksiat adalah :

1. Setiap manusia di dorong tuk beriman kepada Allah, tanpa iman maka perbuatan manusia mudah dirasuki syetan bahkan akan melampaui batas melebihi binatang, apa saja dilakukan tanpa rem, mengedepankan nafsu bukan halal haram.

2.Menghilangkan situs-situs sampah baik yang berkonten porno maupun kekerasan yang tidak layak menjadi tontonan masyarakat.  ini tugas penguasa, jika ingin masyarakatnya bersih, maka tidak memberi ruang segala bentuk tontonan yang merusak akal dan perilaku.

3.Peduli terhadap sesama, akibat kehidupan serba individualisme hingga membuat orang satu dengan yang lainnya tak saling menyayangi dan peduli,  hingga rasa kemanusiaanpun hilang yang ada hanya rasa kebinatangan, bagaimana caranya hanya memuaskan hasrat. Suasana Ini tidak hanya terjadi di perkotaan saja namun juga sudah terjadi di pedesaan, yang  telah terkikis rasa empati satu dengan yg lainnya.

Adapun preventif kemaksiatan, tentu Islam menawarkan dari sumber hukum yang terpercaya yaitu kitabullah dan Sunnah Rosul. Ini cara preventif jitu bukan abal-abal. Jika penguasa menerapkan ini maka kamaksiatan akan mudah terselesaikan. 

Penguasa wajib menerapkan hukum Islam, bagi pelaku pencabulan kategorinya adalah hudud (hukum ini hak Allah yang menetapkan, tidak boleh direvisi oleh manusia), hudud bagi pelaku pencabulan/pemerkosaan/pezina yang sudah menikah (Mukhson) maka wajib di rajam, bagi yang belum menikah (ghoiru Mukhson) maka harus dicambuk 100 kali.

Hukum ini ditetapkan sebagai bentuk penjagaan kehormatan dan kesucian manusia dan membuat jera bagi si pelaku.

Sudah saatnya penguasa  menjalankan amanah menjadi junnah (tameng) dan ro'in (pelayan) dengan berbagai kebijakan yang membuat diri warganya aman dari tindakan maksiat dan kriminal, yaitu dengan serius menangani berbagai kasus asusila. Sudah sangat jelas syariat Islam Allah desainkan paripurna untuk mengatur segala urusan manusia agar tidak melampaui batas. Tak perlu mengeluarkan biaya yang mahal dan tenaga yang ekstra tuk mencari solusi lain, cukup ikhlas menjalankan syariat Allah yang bersumber dari Kitabullah, Sunnah Rosul, Ijma Sahabat dan Qiyas, maka  manusia akan terbebas dari segala maksiat.

Wallahu'alam Bishowwab
Previous Post Next Post