RUU-PKS Bukan Solusi Keselamatan Perempuan

Oleh : Miftahul Dwi Farida  
(Nutritionist, pemerhati sosial)

 Solusi Kejahatan seksual memang akan terus menjadi momok di negara-negara kapitalis, termasuk di negeri-negeri muslim, karena memang masalah tidak mungkin diselesaikan secara tuntas. Semua berawal dari penyangkalan mereka, bahwa kasus-kasus kekerasan seksual disebabkan perilaku mereka yang mendewakan syahwat. Padahal perempuan yang mengumbar aurat dan ajakan berperilaku seks bebas menjadi fenomena yang terjadi setiap hari dan mengisi fantasi liar manusia-manusia yang tidak takut akan kehidupan sesudah mati. Lalu, bagaimana kebejatan seksual bisa dihentikan bila penyebab masalahnya tidak pernah disentuh dalam penanganan?

Menilik dari tujuan legislasi RUU-PKS, terkesan ada keprihatinan akan peningkatan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan.  Komnas Perempuan –sebagai salah satu National Human Right Institution- secara ajeg dalam periode tertentu menyampaikan reportase tentang trend peningkatan kasus tersebut. Bahkan sebenarnya, darurat kekerasan seksual terhadap anak telah disampaikan sejak tahun 2015. Nyatanya, kasus yang terjadi tidak berhenti, namun kian banyak dan mengerikan.

Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bila dibaca secara teliti, dengan menggunakan paradigma Islam politik, akan tampak jika muatan western yang memuja sekularisasi dan liberalisasi turut mendominasi materi RUU ini.  Definisi ‘Kekerasan seksual- yang digunakan terfokus pada klausul “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas”  memberi kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, dikehendaki oleh satu sama lain –sekalipun relasinya tidak setara- dan seseorang secara bebas memberikan persetujuannya, tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut disanksi. Di sinilah peran agama –apalagi Islam- dinafikan. Karena bagi pemuja liberalism, mereka memiliki doktrin ‘my body my otority”,  “tidak ada urusan dengan kebebasan kami”, “aurat gue, bukan urusan loe..”

Jika tubuh seseorang dieksploitasi demi hasrat seksual, namun atas persetujuan yang bersangkutan, dan atas karenanya yang bersangkutan akan mendapatkan keuntungan, tidak akan terkena delik kekerasan. Jelas klausul ini ambigu. Apalagi jika kita mengingat kegagalan kalangan muslim mengakomodir UU tentang kepornoan, karena klausul pornoaksi tidak disetujui oleh kalangan pemuja syahwat. Akibatnya, sampai sekarang kepornoan masih berkeliaran di kehidupan masyarakat, karena yang dijerat oleh UU itu hanya pornografi.  Apalagi frasa ‘kontrol seksual’ ditafsirkan kalangan feminis liberalis sebagai ‘pemaksaan’ menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, sebagaimana yang saat ini dipraktikkan di provinsi Aceh.

Lalu bagaimana efektifitas RUU ini dalam mencegah dan memberikan sanksi atas kejahatan seksual? Sebenarnya, efektifitas sanksi ala sistem demokrasi ini patut dipertanyakan. Secara umum, akal manusia amat terbatas untuk menyusun peraturan termasuk membuat sanksi yang menjerakan.  Peraturan yang dibuat di Indonesia, maupun di negara kapitalis manapun tidak sanggup mengakomodir jenis perkara kriminal yang kian berganti tahun kian mengerikan dan makin tak mampu dinalar akal sehat. Peraturan yang diharapkan menjadi payung hukum, seperti UU Perlindungan Anak saja, tak sampai berusia 15 tahun sudah akan mengalami 2 kali revisi.  

Muara dari semua solusi kejahatan seksual tidak akan mampu menghentikan predator seksual.  Senyatanya, semua penanganan tersebut adalah perlindungan abal-abal. Disangka sebagai perlindungan, namun tidak mampu menjadi perisai bagi kehidupan mereka. Juga tidak mampu menghilangkan semua ancaman.  Artinya, selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, keamanan, kehormatan dan  nyawa perempuan dan anak-anak masih terancam. Jikapun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman laten bagi masyarakat.

Begitulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi demokrasi sekularis yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari ‘kecerdasan’ akalnya.  Padahal, seumur peradaban manusia, solusi yang didasarkan pada hukum ciptaan manusia hanya berujung pada persoalan baru, bukan penyelesaian masalah. Jadi mencegah kekerasan seksual dengan RUU PKS ini hoax semata.

Seharusnya penanganan kejahatan dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan, seperti menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.  Sesungguhnya penanggulangan kejahatan seksual, bahkan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada Syariah Islam yang diterapkan secara kaaffah dalam negara Khilafah. Dengan tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah semua penyakit dan kejahatan sosial akan dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah. 

Walhasil, kejahatan ini tidak akan terjadi bila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, akan diketahui Allah subhanahu wa ta'ala dan pasti mendapatkan balasan di hari akhirat. Keterikatan pada hukum syariat mampu mencegah perbuatan zalim apapun dan terhadap siapapun.  Mekanisme sistem sanksi dalam Khilafah Islam yang tegas pun akan menjadi penghalang kemaksiatan, karena keberpihakan hanya berlaku pada hukum Allah, bukan pada penguasa ataupun pengusaha. Wallahu a’lam.
Previous Post Next Post