KTT G20 : Proyek Liberalisasi Pasar Global

Oleh : Nur Istiqomah

Sejumlah petinggi negara-negara G20 mengahdiri Konferensi Tingkat Tinggi pada tanggal 28-29 juni di Osaka Jepang. Pertemuan ini rutin dilakukan secara aktif untuk menghindarkan dunia dari krisis global. Negara G20 (group of twenty) adalah negara yang terdiri dari 19 negara dengan perekonomian besar dan ditambah dengan Uni Eropa. Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN masuk dalam G20 ini. Tujuan utama G20 adalah menghimpun para pemimpin negara ekonomi maju dan berkembang utama dunia untuk mengatasi tantangan ekonomi global. Dalam kegiatan ini dibahas sejumlah isu diantaranya masalah ekonomi, pendidikan. Selain pertemuan pleno, pertmuan G20 sering dijadikan ajang pertemuan bilateral yang dilakukan disela-sela sidang KTT. 

Presiden Joko Widodo ikut hadir dalam konferensi ini, ia turut membawa serta sejumlah menteri dalam pertemuan tersebut. Presiden Jokowi Dodo sendiri membawa beberapa hal yang hendak dibahas bersama kepala negara lain, diantaranya mengusulkan perlunya Digital Media Accelerator Hub (IDEA Hub). Presiden juga melakukan pertemuan bilateral dengan putera mahkota kerajaan Arab Saudi pangeran Mohammed bin Salman di sela KTT G20, diantaranya yang dibahas adalah soal keinginan Indonesia untuk berpartisipasi revolusi ekonomi mencapai visi Saudi tahun 2030. Selanjutnya indonesia juga menjalin kerja sama ekonomi dan maritim dengan india, kerjasama industri strategis dan investasi dengan korea selatan, dan deifisit dagang dengan china. (Kompas.com)

Perlu untuk diperhatikan apakah keuntungan yang akan didapatkan oleh Indonesia pada keikutsertaannya menjadi anggota G20. Apakah ada hal yang bisa memberi peluang yang menguntungkan bagi indonesia dari berbagai aspek, mengingat indonesia sebagai negara berkembang yang jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang merupakan negara maju dan merupakan negara produsen. Karena G20 sejatinya adalah forum yang dihidangkan negara-negara ekonomi besar dalam memenagkan persaingan pasar bebas. 

Indonesia sendiri adalah negara yang memiliki potensi besar untutk negara-negara produsen besar. Karena di Indonesia tersedia berbagai hal yang dibutuhkan oleh pasar global. Dari SDA yang melimpah, SDM yang besar dan murah untuk tenaga kerja juga sebagai pasar yang sangat potensial untuk menjual produk-produknya. Belum lagi wilayah indonesia yang luas serta maritimnya yang strategis yang sangat cocok dengan kebutuhan produsen. 

Melihat itu semua sesungguhnya indonesia patut waspada, karena mekanisme yang mengikat dalam forum ekonomi internasional merupakan proyek penjajahan ekonomi. Indonesia juga harus berhati-hati dengan berbagai bentuk kerja sama antara negara-negara maju yang merupakan penguasa ekonomi dan pasar saat ini. Karena setiap perjanjian tersebut tentu bukan tanpa sebab, misalnya saja perjanjian investasi modal. Dalam perjanjian investasi tentu tidak hanya dana yang akan diberikan oleh negara pendonor namun akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara penerima pinjaman, misalnya memberikan pengelolaan sumber daya alam yang seluasnya kepada negara investor tersebut. Inilah salah satu bentuk penjajahan yang sangat mengntungkan bagi pihak investor.

Hal lain yang perlu diwaspadai adalah bergabungnya indonesia ke dalam organisasi perdagangan dunia WTO (world trade organization), yang merupakan organisasi yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan yang salah satu tujuannya adalah mengurangi tarif dan hambatan perdagangan bebas. Perjanjian ini sejatinya sangat menguntungkan bagi negara produsen yang notabene memiliki posisi yang kuat dalam perdagangan internasional. Sesungguhnya kebijakan dari organisasi tersebut jika dilihat secara seksama adalah bentuk cengkraman negara-negara adidaya untuk menjajah secara ekonomi. Sesungguhnya bergabungnya indonesia dalam berbagai kesepakatan tersebut adaah jebakan dari negara raksasa ekonomi dunia untuk terus menjajah negara berkembang seperti indonesia. 

Tidak ada jalan lain bagi negara-negara muslim saat ini untuk melepaskan diri dari cengkeraman negara-negara adidaya tersebut selain dengan mencampakkan sistem kehidupan kapitalis sekular yang mendasari peraturan hidup saat ini. Aturan ini sesungguhnya yang melanggengkan segala bentuk penguasaan negara kafir penjajah di seluruh dunia saat ini. Indonesia dan negeri muslim lainnya seharusnya berpegang teguh pada ideologi islam sebagai modal utama untuk bangkit menjadi negara yang kuat, mandiri dan punya bergaining position dihadapan bangsa lain. Dengan jalan mengganti aturan hidup kapitalis saat ini dengan aturan yang bersumber dari Allah swt, yaitu aturan islam. Aturan islam sendiri hanya bisa diterapkan dalam naungan khilfah islam. 

Hanya dengan kembali kepada aturan islam maka perbaikan bagi bangsa ini bisa didapatkan. Tidak hanya perbaikan ekonomi tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan. Aturan islam akan mengatur pengelolaan SDA hanya untuk kemaslahatan umat. SDA tidak akan di kuasai oleh segelintir orang saja atau dijual kepada asing. Sedangkan keberadaan SDM yang berkualitas akan memberi sumbangsih melalui tenaga, pikiran, serta keahliannya dengan tujuan untuk kemajuan negara. Perjanjian-perjanjian didalam islam akan dibuat sesuai dengan syariat islam, yang tentu tidak membawa kerugian atau menyengsarakan kaum muslim. Dengan demikian penguasaan asing terhadap negeri-negeri kaum muslim bisa dilepaskan.
Previous Post Next Post