Momok Problematika Narkoba, Produk Kapitalisme

Oleh : Djumriah Lina Johan
(Founder dan Owner PAUD Islam Qurrota A’yun)
Bagaikan lingkaran setan, kasus narkoba yang menjeramah generasi sulit untuk dikurangi apalagi dihentikan. Dilansir dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (22/06/2019) berdasarkan survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut. BNN dan LIPI tidak menjelaskan metode survei secara rinci dan waktu pelaksanaan survei.

Penggunaan narkoba di kalangan pelajar ini juga jadi persoalan di skala global. World Drugs Reports 2018 dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali. “Angka ini menjadi peringatan bahwa upaya penanganan permasalahan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tapi juga harus lebih agresif lagi khususnya bagi generasi yang terlahir pada era milenium,” ucap BNN lewat pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/6).

Menurut BNN, konsumsi narkoba di kalangan pelajar ini sebagai persoalan serius. Mereka juga mengakui menciptakan kondisi pelajar terbebas sempurna dari narkoba bukan perkara gampang. BNN menyebut ada tiga pihak yang jadi perhatian dalam mencegah penyebaran konsumsi narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Ketiganya adalah lingkungan keluarga, lingkungan tempat belajar, dan lingkungan masyarakat.

BNN juga berniat mengadakan dialog nasional tentang hidup sehat tanpa narkoba pada 26 Juni 2019 yang bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Dalam acara itu BNN bakal mendatangkan pembicara-pembicara dengan latar belakang yang beragam untuk menekankan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.

Mengurai Pangkal Permasalahan Narkoba
Narkoba pada hakikatnya merupakan momok bagi bangsa Indonesia. Problem ini sukar untuk diberantas hingga ke akarnya. Fakta sejarah mencatat awal mula penggunaan narkoba adalah untuk kepentingan medis (pengobatan), namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya dunia politik, berkembangnya narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat, terlihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami ketergantungan.

Pada tahun 1923, Amerika melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal penjualan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global pada akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. (Tribun News, 12/5/12)

Sehingga jelaslah pangkal problematika narkoba karena pengaruh globalisasi yang merupakan bagian dari ideologi kapitalis sekuler. Globalisasi menjadi jalan baru penjajahan suatu negeri, dimana Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menjadi sasaran empuk dan menjanjikan. Para kapitalis melirik bisnis narkoba dengan pandangan keuntungan semata tanpa melihat dampaknya terhadap generasi. Ketika bisnis ini sangat menguntungkan para kapitalis, maka mungkinkah masalah narkoba ini akan mudah diberangus?

Kapitalisme secara alamiah penerapannya hanya akan menguntungkan sang pemilik modal. Itulah mengapa ideologi ini disebut Kapitalisme. Sekularisme sebagai landasan berfikirnya akan menjauhkan peran agama dalam seluruh aspek kehidupan terkecuali aspek spiritual semata. Padahal sejatinya agama adalah aspek terpenting dalam pengurusan suatu negeri. Inilah yang telah dicontohkan oleh Nabi dan Rasul sebelumnya. Ketika pengurusan negara dipisahkan dengan agama maka negeri tersebut akan hamcur sebagaimana kisah umat terdahulu yang telah termaktub dalam Alquran.

Maka tepatlah jika dikatakan the only solution is back to Islam. Islam merupakan agama yang menyempurnakan agama-agama sebelumnya. Di dalam Islam terdapat aturan secara lengkap dan terperinci mulai dari pengaturan shalat hingga peradilan. Hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan narkoba hingga ke akarnya.

Islam, The Only Solution
Para ulama sepakat akan keharaman mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil haramnya narkoba ialah firman Allah swt, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (TQS. Al A’rof : 157)
Untuk memberantas peredaran dan pencandu narkoba, Islam menyolusikan sebagai berikut:
Pertama, dengan menumbuhkan ketakwaan individu rakyat kepada Allah. Dengan berbekal ketakwaan, seorang muslim akan memiliki sikap mawas dan akan selalu berhati-hati dalam berbuat disebabkan ketakutannya akan murka Allah dan datangnya hari pembalasan. Selain itu umat juga dipahamkan akan keharaman narkoba maupun minuman keras.
Kedua, adanya masyarakat Islami yang memahami akan kewajiban berdakwah senantiasa memantau situasi dan kondisi orang-orang di sekitarnya. Sehingga umat tidak egois dan hanya mementingkan diri sendiri dan keluarganya. Umat memahami bahwa keridhaan Allah adalah ketika antar sesama manusia saling peduli dan kasih mengasihi. Maka ketika ada tetangga, saudara, kerabat, maupun orang yang tidak dikenal mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba umat akan melakukan mengingatkan kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Ketiga, negara yang menerapkan hukum Allah. Saat poin satu dan dua tidak mampu memberikan efek jera maka negara akan memberikan sanksi sesuai Alquran dan As Sunnah. Ketika kasus meminum khamr dibawa kepada Umar bin Khaththab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamr masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Demikian pula dengan narkoba, barang siapa yang berkeyakinan bahwa narkoba haram tetapi ia mengkonsumsinya, ia dijatuhi hukuman dera sebanyak 40 kali atau 80 kali. (Nizhamul ‘Uqubat, hal. 58-69).

Maka para fuqaha bersepakat bahwa pecandu narkoba wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamr. Wallahu a’lam bi ash shawab.
Previous Post Next Post