Demokrasi Mustahil Mewujudkan Keadilan Hukum

Oleh : Agus susanti 
(Aktivis Peduli Umat, Serdang Bedagai)

Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.

Fakta diatas merupakan sebuah coretan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebuah Negara hukum, namun buta akan hukum, dalam aplikasinya demokrasi hanya menjadikan hukum sebagai alat untuk menjaga kepertingan para pejabat dan para kapitalis. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum dijadikan alat untuk menekan pihak yang lemah dan melegalkan pihak yang kuat. 

Dari kasus Baiq nuril, jelas bisa kita saksikan bagaimana hukum bisa membolak-balikkan fakta. Seorang korban yang lemah mengharapkan prlindungan dari hukum. Namun yang terjadi adalah ia yang berputar menjadi tersangka. Berbagai pasal bisa mereka gunakan untuk melindungi orang-orang yang berkepentingan di dalamnya. Sementara rakyat biasa yang hendak mencoba membuka fakta kebusukan pemimpinnya akan dianggap mencemarkan nama baik.

Ironi hukum demokrasi memang tidak akan mungkin bisa memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Jika hal ini terus kita biarkan, tentu kejahatan akan terus merajarela tanpa pernah jerah atau takut sedikitpun. Para penjahat seolah menjadi kebal hukum. 

Jika sudah begini sudah pasti para korban lain yang mungkin bernasib sama akan lebih memilih diam dan tidak membuka mulut atas kejahatan yang dialamai. Sebab ia tahu yang akan didapat bukan keadailan tapi justru pengkerdilan kesaksiaannya dimata hukum. Inilah hukum ala demokrasi-kapitalis yang menjadikan akal dan kecerdasan manusia sebagai pembuat hukum. Alhasil banyak menyebabkan perselisihan pada setiap diri. 

Berbeda dengan hukum islam yang bukan berdasarkan kecerdasan manusia, melainkan langsung bersumber dari Allah. Sehingga dalam melaksanakan setiap hukum pasti memberikan keadailan bagi korban dan pelaku. Selain itu hukuman yang diberikan sudah pasti membuat jera orang lain, sehingga kecil sekali kemungkinan akan terjadi kesalahan yang sama. Sebab Allah yang menjadi saksi atas pengadilan yang akan diberlakukan.

Allah berfirman : 
 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S.an-Nisa':58) 

Wallahu a’lam bishawab
Previous Post Next Post