Bukan Sekadar Menjadi Mualaf

Oleh : Yusriani Rini Lapeo, S.Pd.
(Pemerhati Sosial)

Fenomena masuk Islamnya para artis dunia hiburan, bukan saja pertama kali terjadi. Adalah Deddy Corbuzier, salah satu presenter terkenal yang kerap mengisi sebuah acara di salah satu stasiun TV, akhirnya menjadi mualaf setelah dirinya mempelajari Islam selama kurang lebih 8 bulan lamanya.

Pada tanggal 21 Juni 2019, Deddy Corbuzier telah mengucapkan syahadat yang merupakan kalimat mulia bagi umat Islam, yang dengannya kita hidup dan dengannya pula kita dikembalikan. Tentu demikian adalah hal yang sangat luas biasa. 

Sebelumnya, Gus Miftah selaku Ustadz yang menuntun pengislaman Deddy, telah membenarkan kabar demikian, “Doain aja insyaAllah. Kalau rencana tanggal 21," imbuh Gus Miftah saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon (Liputan6.com, 21/06/2019).

Presenter Hitam Putih itu, mengaku memeluk Islam murni karena pilihan pribadi, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dirinya merasa mendapat hidayah, setelah mempelajari ajaran tentang menjadi pribadi yang lebih baik. “Saya masuk agama Islam tidak ada yang menyuruh, tidak ada yang memaksa, tidak karena suatu tujuan apa pun itu," katanya. “Banyak yang tanya, apa mau nikah dan sebagainya, enggak ya. Saya enggak pindah (agama) karena wanita juga," lanjutnya.

Kita semuapun turut bahagia, bukan hanya penggemar Deddy saja yang turut simpati karena ia telah memeluk Islam, melainkan seluruh masyarakat yang cukup mengenal presenter kondang itu, bahkan masyarakat sendiri yang meminta untuk disiarkan di salah satu acara stasiun TV. Namun sangat disayangkan, hal baik ini katanya telah menyalahi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan akhirnya rencana itu tak jadi ditayangkan.

Sebenarnya ada apa dengan KPI, perihal demikian patut dipertanyakan. Jika proses masuk Islamnya seseorang dianggap rasis, lalu yang mana mereka anggap baik. Padahal hampir semua stasiun TV, banyak yang mempertontonkan perilaku tidak baik, yang justru akan merusak pola pikir dan perilaku anak bangsa.

Contohnya saja iklan dan sinetron, yang banyak mempertontonkan hal-hal negatif seperti dunia pacaran, pergaulan bebas dengan adegan ciuman, geng-geng motor yang kerjanya hanya berantem, bahkan wanita yang berpakaian sexi kerap dipertontonkan, dan justru ini di anggap baik padahal sangat tidak mendidik generasi muda.

Tak terkecuali film-film layar lebar, yang biasanya berasal dari luar negeri dan biasanya sering mempertontonkan adegan tak senonoh. 

Tak terlepas lahirnya sistem kufur,  seperti sistem demokrasi yang melahirkan tiga kebebasan yang bukan saja bertentangan dengan kode etik, tetapi juga sangat bertentangan dengan syariat Allah, yang sangat dibenci oleh sang pembuat hukum yang agung dan yang maha mengetahui diatas segala-galanya.

Ini yang kemudian kita kwatirkan, jangan-jangan ini akan menjadi frame di masyarakat, bahwa semua tayangan hanya pesanan dari yang mempunyai kepentingan semata. Meskipun, pada hakikatnya kebebasan pers adalah kebebasan bersuara bagi masyarakat, dan upaya mendirikan media pers adalah hak bagi setiap warga negara, namun kenyataan ini sangat berseberangan.

Negara juga harus imbang dan bersikap adil terhadap rakyatnya. Tentunya konten yang terkait penyiaran, harus benar dan bukan hoax yang bisa dipertanggungjawabkan. Bukan malah sebaliknya, ruang kebebasan itu justru akan melindungi pelaku penyebaran berita hoax dan tidak mendidik.

Bahkan islam juga memandang, masuknya seseorang ke dalam Islam adalah merupakan sebuah perubahan yang sangat besar dalam dirinya, setelah melalui proses berpikir yang cukup panjang. Mualaf merupakan suatu bagian dari proses penyebaran agama islam, di mana secara alamiah islam memang perlu untuk disebar luaskan. Hal tersebut sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

Dalam Islam pun tidak hanya mengatur perkara ibadah, dari tidak solat menjadi solat, atau hanya sekedar hanya melakukan ibadah mahdo semata. Dan perkara yang lebih baik disisi Allah adalah seseorang yang masuk Islam, seperti bayi yang baru terlahir dalam keadaan bersih dan suci.

Hal tersebut sebagaimana sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berikut ini yang artinya: “Jika seorang hamba masuk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya.” (HR. Nasai)

Menjadi seorang Mualaf merupakan suatu hal yang tidak mudah, selain konflik batin yang luar biasa, besar kemungkinan mereka juga akan menghadapi konsekuensi yang lainnya, misalnya saja dikucilkan dan ditinggalkan oleh keluarga maupun teman-teman yang tidak menerima keputusan tersebut.

Sebagai contoh adalah terbunuhnya keluarga Amar Bin Yassir oleh kaum Quraisy, di mana ketika keluarga tersebut tetap mempertahankan serta memegang teguh keimanan mereka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, maka kaum Quraisy menyiksa mereka hingga akhirnya keluarga tersebut meninggal.

Dari peristiwa diatas, maka Islam menganjurkan dan mewajibkan bagi setiap umat muslim untuk memberikan perlindungan kepada mualaf, sebab jika keislaman yang mereka lakukan justru membuat kehidupan mereka semakin menderita, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan yang tidak baik bagi islam.

Selain perlindungan, Islam juga memberikan bantuan ekonomi bagi para mualaf yang membutuhkan, dengan tujuan untuk menumbuhkan kemandirian bagi para mualaf, terutama dalam bidang ekonomi, dengan memasukkan mualaf ke dalam golongan mustahiq, yakni golongan orang-orang penerima zakat dalam islam, meskipun, seorang mualaf adalah berasal dari keluarga yang mampu.

Perlu ditekankan bahwa, pemberian zakat bukanlah semata-mata sebagai imbalan karena mereka telah memeluk agama islam, akan tetapi untuk melindungi kaum tersebut dari kufur nikmat dari Allah SWT, sehingga mereka dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar dan selalu Istiqomah dalam ketaatan pasca memeluk Islam. 

Kemudian membantu meningkatkan pengetahuan mualaf terhadap ajaran islam, dengan berbagai macam ajaran Islam, seperti membaca dan menulis Al-Qur'an, mengkajinya, serta mempelajari ilmu-ilmu hadist, dll. Hal demikian bertujuan untuk memperteguh iman kepada Allah dengan mentaati seluruh perintah dan larangan Allah. Untuk itu, negara tidak boleh lalai dalam mengurusi urusan rakyatnya, apalagi dalam perkara agama, yang menyangkut hak para mualaf. Wallahu a'lam.
Previous Post Next Post