Bang Aji, Ini Negeri Sekuler

Trisnawaty Amatullah 
(Revowriter, Makassar)

Minuman keras (miras), apa pun namamu
Tak akan kureguk lagi
Dan tak akan kuminum lagi
Walau setetes (setetes)
Dan narkotika (tika), apa pun jenismu
Tak akan kukenal lagi dan tak akan 
Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila
Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah
Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan
Gara-gara kamu orang kehilangan masa depan

Bagi pecinta lagu bang Aji Rhoma Irama pasti tahu lyrik diatas. Bahkan kemungkinan ada yang hafal. Sebuah lyrik yang mengandung pesan untuk meninggalkan minuman keras. Sayang seribu sayang. Lyrik diatas tidak berlaku bagi  Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)Viktor Laiskodat dan Rektor Undana Kupang Frederik L. 

Dilansir dari  Arrahmah.com.  Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, resmi meluncurkan minuman keras. Miras lokal yang diberi nama Sopia atau Sopi Asli, di UPT Laboratorium Riset Terpadu Biosain Undana, Rabu (18/6/2019). Hadir dalam acara peluncuran Sopia, Gubernur Victor Laiskodat didampingi Wakil Gubernur Yosef Nae Soi, seluruh unsur Forkpimda di wilayah perbatasan tersebut. 

Legalisasi Miras Buah sekularisme
Indonesia dengan mayoritas penduduknya muslim. Sayang aturan yang diadopsi bukan dari islam. Bahkkan agama tidak boleh dibawa dalam kehidupan. Tak terkecuali masalah miras.  Maka tak heran, meski pandangan agama mengharamkan dan pandangan ahli jiwa menyatakan bahwa barang-barang ini (termasuk miras) merusak, tidak akan diindahkan. Peluncuran miras di NTT adalah buah  sekularisme kapitalisme. Pemisahan agama dari kehidupan. Manfaat atau materi sebagi tolak ukur.  Salah satu pilar sistem ekonomi kapitalisme adalah  value (nilai). 

Dalam perspektif kapitalis, Barang yang memiliki   utility value (kegunaan) adalah segala sesuatu yang diingingkan. Baik yang bersifat primer atau non primer. Khamr, narkoba dan film porno bagi ekonom Kapitalis dianggap sebagai barang ekonomi (economic good). Barang ekonomi akan diproduksi dan didistribuskian dengan dalih untuk roda perekonomian. Hal ini sejalan apa yang disampaikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Menurutnya, “Kehadiran miras lokal Sopia bertujuan untuk memberdayakan minuman lokal, sehingga perekonomian masyarakat lebih ditingkatkan”.

Khamr Dalam Pandangan Islam
Berbeda dengan islam. Islam memandang barang yang haram tidak boleh diperjualbelikan.  Islam tegas mengharamkan khamr. Produksi, distribusi, dan  mengkonsumsinya dilarang dengan tegas . Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung (TQS al-Maidah [5]: 90).
Rasul saw. menjelaskan bahwa semua minuman (cairan) yang memabukkan adalah khamr dan khamr itu haram baik sedikit maupun banyak:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram (HR Muslim).

Stop Khamr, Butuh Khilafah
Khamr adalah induk kejahatan butuh solusi fundemental. Solusi itu adalah khilafah. Khilafah sebagai taajun furudh, mahkota kewajiban. Terkait khamr, khilafah akan menerapkan hudud. Rasulullah saw sebagai kepala negara di Madinah, menerapkan had jilid. Dalam sebuah hadits diceritakan :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الخَمْرِ باِلجَرِيْدِ وَالنَّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Nabi Muhammad saw, ‘Pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ali bin Abi Thalib ra. juga menuturkan:
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ
Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai (HR Muslim).

Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta’zîr, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qâdhi, sesuai ketentuan syariah. Wallahu ‘allam
Previous Post Next Post