Memilih Mati

Oleh : Lulu Nugroho
Muslimah Penulis dari Cirebon

Trauma akibat perkosaan beberapa kali saat usia dini, tidak mampu ia atasi. Malu dan ketakutan yang amat sangat terus menghantuinya. Hingga iapun mengalami anorexia parah, bahkan sempat koma. Memasukkan makanan ke tubuhnya harus melalui induksi. Organ internanya terancam kritis. Ia mengalami depresi parah yang berkepanjangan.

Noa Pothoven, seorang gadis usia 17 tahun, asal Arnhem, Belanda, telah disuntik mati secara legal pada hari Minggu, kira-kira sebulan yang lalu. (Sindonews.com, 5/5/2019). Usia 12 tahun, seseorang berhak meminta dilakukan euthanasia terhadap dirinya. Itupun setelah dokter melakukan serangkaian pemeriksaan dan memastikan bahwa pasien memang dalam kondisi sakit yang tidak dapat disembuhkan.

Euthanasia juga legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat, Kanada, Kolombia, Luxemburg dan Belgia. Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia. Undang-undang yang mengatur hal tersebut diluncurkan pada 10 April 2001 dan baru dinyatakan efektif berlaku sejak 1 April 2002. (Tirto.id, 16/5/2018).

Di Belanda sendiri perlu penetapan pengadilan tersebut akan digunakan agar keluarga atau pihak yang memohon tidak bisa dipidana. Begitu pula dengan tenaga medis. Sehingga dokter tidak bisa dituntut malpraktik. 

Praktik euthanasia menghadapi pro kontra. Mereka yang pro berargumen bahwa, memaksakan kehidupan yang menderita akibat siksaan penyakit, fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan irasional dan tidak menghargai hak manusia. Sementara yang kontra mengambil landasan iman. Bahwasanya hanya Allah yang berhak mengakhiri kehidupan manusia.

Tindakan Noa Pothoven ini lebih tepat dikatakan sebagai Physician Assisted Suicide (PAS), yaitu sebuah tindakan seseorang yang menginginkan kematian secara sadar melalui bantuan dokter. Sebelum muncul istilah PAS, dunia medis lebih dulu mengenal euthanasia. Dalam euthanasia, seorang dokter, atas pertimbangan medis, terpaksa harus membuat keputusan untuk mengakhiri hidup pasien. 

Sekilas praktik PAS tampak seperti euthanasia. Akan tetapi, menurut kebijakan Canadian Medical Associaton yang tertulis dalam Euthanasia and Assisted Suicide kedua hal tersebut memiliki perbedaan mendasar, baik secara praktik maupun di mata hukum. Dalam praktik PAS, petugas medis biasanya hanya membantu menyediakan fasilitas.

Ia juga memberikan konseling mengenai penggunaan obat beserta dosisnya yang bertujuan untuk mempercepat kematian pasien yang memiliki penyakit mematikan atau tidak. Dalam kondisi tersebut, si pasien sendiri yang akan memutuskan mana jalan yang akan ia tempuh menuju kematian.

Sedangkan dalam euthanasia, dokter akan bertindak secara langsung untuk mengakhiri hidup si pasien murni atas pertimbangan medis, sejauh memenuhi unsur berikut: (a) pasien memiliki penyakit yang tak dapat disembuhkan; (b) dilakukan berdasarkan empati dan kasih sayang serta tanpa mengambil keuntungan pribadi.

Dalam Perspektif Hukum Pidana dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) http://isjd.pdii.lipi.go.id, disebutkan bahwa euthanasia berasal dari kata Yunani euthanatos, mati dengan baik tanpa penderitaan. Indonesia melarang praktik ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalam Pasal 344 KUHP yang bunyinya:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Bukti kerusakan sekularisme. Dibangun sejak hulu, hingga hilir. Akibat gaya hidup serba bebas, muncullah persoalan. Tindakan perkosaan yang menimpa Noa lebih dari sekali, menunjukkan bahwa hukum tidak tegas, penguasa gagal menjaga umat. Setelah muncul persoalan, solusi yang diberikan pun jauh dari fitrah manusia, dan tidak memuaskan akal, yaitu diizinkannya memilih mati.

/Solusi Islam bagi yang Memilih Mati/

Manusia memiliki potensi hidup (thoqoh hayawiyah) yang diberikan Allah. Potensi inilah yang mendorong manusia untuk melakukan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidupnya. Berbagai aktivitas inilah menjadi penentu kehidupan panjangnya di akhirat kelak. Apakah ia memilih Islam sebagai solusi seluruh persoalannya, atau sebaliknya.

Potensi hidup tadi, tidak bisa diakhiri sekehendak manusia itu sendiri. Sebab hidup dan matinya seseorang berada dalam area yang dikuasai Allah. Manusia pun dituntut untuk menjauhi berbagai hal yang bisa mengancam hidupnya, atau mengantarkannya pada kematian. Kematian di tangan Allah, sebab Dia-lah zat yang Maha Mematikan.

Adapun sebab kematian adalah jika berakhirnya ajal. Jika ajal tiba, maka tidak bisa ditunda atau ditangguhkan. Juga tidak bisa dipercepat. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Al 'Araf ayat 34, 'Maka jika telah datang batas waktunya atau ajalnya, mereka tak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat memajukannya.'

Pada dasarnya penyebab kematian hanya satu, yaitu berakhirnya ajal. Bukan karena sebab yang lain. Islam sangat tegas melarang euthanasia, sebab hal itu berarti kita mengambil hak Allah. Firman Allah dalam Alquran surat Al Israa  ayat 33,
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Kehidupan berjalan dengan ujian. Sakit, kehidupan yang sempit, trauma masa lalu juga merupakan ujian. Di situlah kita dituntut berktivitas mulia. Jika ke luar mengambil jalan lain di luar Islam, maka kita akan tersesat. Bagi seorang muslim, kesulitan dan penderitaan tidak bisa diakhiri dengan meminta kematian. Akan tetapi harus dicari solusi Islam. Baik dalam tataran individu, masyarakat ataupun negara. Inilah yang menjadikan seorang muslim dipanggil dengan sebutan 'umat terbaik'.
Previous Post Next Post