Ketidakpuasan Terhadap Demokrasi Semakin Menguat

Oleh :Padliyati Siregar, ST
(Ketua komunitas muslimah peduli generasi Palembang)

Indeks Demokrasi terbaru yang dirilis oleh divisi riset The Economist mengungkapkan data yang menarik. Secara umum, di tahun 2017 kualitas demokrasi di dunia mengalami kemunduran. Dalam skala 0-10, skor rata-rata negara yang masuk dalam Indeks Demokrasi 2017 menurun, dari 5,52 pada 2016 menjadi 5,48. Negara-negara yang mengalami penurunan skor terdiri dari 89 negara, tiga kali lebih banyak daripada negara-negara yang mengalami kenaikan skor yaitu 27.

Tim riset dari The Economist menyimpulkan bahwa ada banyak faktor yang mempengaruhi turunnya kualitas demokrasi dunia tahun 2017. Namun, ada dua hal utama yang secara umum menjadikan merosotnya kualitas demokrasi di berbagai negara. Pertama, kekecewaan masyarakat berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka tinggal. Dalam praktiknya, demokrasi tidak serta merta membuat apa yang menjadi keinginan masyarakat terpenuhi, misalnya pelayanan publik yang baik, kebebasan pers dan berpendapat. Hal tersebut yang pada akhirnya menimbulkan kekecewaan pada implementasi demokrasi. Puncaknya, kekecewaan itu dicerminkan dalam pemilihan umum. 

Keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit) dan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat menjadi contoh nyata adanya kekecewaan masyarakat terhadap status quo sehingga menginginkan perubahan. Nyatanya, terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat justru menjadi salah satu penyebab turunnya skor Indeks Demokrasi di negara tersebut. Bahkan banyak pihak menyatakan terpilihnya Donald Trump sebagai salah satu indikator bahwa liberal democracy di negara Barat perlahan mulai runtuh dengan munculnya benih illiberal democracy.

Kedua, terabaikannya hak-hak asasi manusia dalam sebuah negara juga sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Ambil contoh, tren menurunnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di berbagai negara. Berdasarkan The Media Freedom Index, dari 167 negara yang diteliti, hanya 30 negara yang benar-benar menunjung tinggi kebebasan berpendapat (fully free). Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan berekspresi, bahkan peraturan-peraturan yang membuat pejabat seakan menjadi kebal hukum dan terkesan jauh dari rakyat menjadikan banyak negara perlu membenahi ulang konsep demokrasi mereka. 

Penentuan skor Indeks Demokrasi itu sendiri didasarkan pada lima kategori, yaitu proses pemilihan umum dan pluralisme, kebebasan sipil, fungsi  pemerintahan, partisipasi politik dan budaya politik. 

Dalam pemeringkatan Indeks Demokrasi terbaru, Indonesia berada di peringkat 68 dari 167 negara yang diteliti. Uniknya, peringkat tersebut kalah dengan Timor Leste yang berada di peringkat 43. Bahkan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia merupakan yang terburuk dari 167 negara. Berada pada peringkat 48 dengan skor 6,97 pada 2016, Indeks Demokrasi Indonesia turun menjadi peringkat 68 dengan skor 6,39 pada 2017. Salah satu yang menjadi sorotan atas turunnya peringkat Indeks Demokrasi Indonesia adalah proses Pemilihan Umum Kepala Daerah di DKI Jakarta yang banyak sekali dinamikanya.

Demokrasi Kriminal    
Pengamat politik dari Universitas Northwestern Amerika Serikat, Profesor Jeffrey Winters menilai Indonesia merupakan negara demokrasi tanpa hukum. Hal ini berdasarkan pengamatannya bahwa pasca jatuhnya rezim Soeharto, sistem demokrasi di Indonesia justru beralih pada sistem oligarki. Akibatnya, hukum yang diharapkan bisa membatasi serta mengawal pemerintahan tidak berfungsi sama sekali. “Demokrasi tanpa hukum dampaknya adalah demokrasi kriminal. Hukum di sini justru tunduk kepada penguasa,” kata Jeffrey.

Demokrasi kriminal ini juga tidak selaras dengan tingkat kesejahteraan masyarakat dan pemberantasan korupsi. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Profesor Didin S Damanhuri, demokrasi politik di Indonesia belum ada relasinya terhadap tingkat kesejahteraan ekonomi. Karena hingga kini Indonesia masih berada di tingkat kesejahteran ekonomi rendah. Sementara tingkat korupsi masih tinggi.     

Perkembangan demokrasi politik, kata Didin, belum mampu mendorong secara signifikan terhadap pengurangan tingkat korupsi. Bahkan dalam laporan penelitian yang bertajuk “Demokrasi politik, Korupsi dan Kesejahteraan Ekonomi”, Didin menulis dalam hubungan antara tingkat kesejahteraaan dengan korupsi, Indonesia menempatkan diri pada posisi terburuk kedua di antara 70 negara. Indonesia hanya satu level di atas Nigeria. Menyedihkan!. 

Bobrok Sejak Lahir    
Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak kelahirannya. Bahkan sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau the rule of the mob. Ia menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok, karena sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkhisme.    

Menurut Aristoteles bila negara dipegang oleh banyak orang (lewat perwakilan legislatif) akan berbuah petaka. Dalam bukunya “Politics”, Aristoteles menyebut demokrasi sebagai bentuk negara yang buruk (bad state). Menurutnya pemerintahan yang dilakukan oleh sekelompok minoritas di dewan perwakilan yang mewakili kelompok mayoritas penduduk itu akan mudah berubah menjadi pemerintahan anarkhis, menjadi ajang pertempuran konflik kepentingan berbagai kelompok sosial dan pertarungan elit kekuasaan.

Plato (472-347 SM) mengatakan bahwa liberalisasi adalah akar demokrasi, sekaligus biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selama-lamanya. Dalam pemerintahan demokratis, kepentingan rakyat diperhatikan sedemikian rupa dan kebebasan pun dijamin oleh pemerintah. Semua warga negara adalah orang-orang yang bebas. Kemerdekaan dan kebebasan merupakan prinsip yang paling utama.

Plato mengatakan, “.…they are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like.” (Republic, page: 11). (…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara, dan orang-orang didalamnya boleh melakukan apa yang disukainya, red).

Orang-orang akan mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas. Akibatnya bencana bagi negara dan warganya. Setiap orang ingin mengatur diri sendiri dan berbuat sesuka hatinya sehingga timbullah berbagai kerusuhan yang disebabkan berbagai tindakan kekerasan (violence), ketidaktertiban atau kekacauan (anarchy), kejangakkan/ tidak bermoral (licentiousness) dan ketidaksopanan (immodesty).

Menurut Plato, pada masa itu citra negara benar-benar telah rusak. Ia menyaksikan betapa negara menjadi rusak dan buruk akibat penguasa yang korup. Karena demokrasi terlalu mendewa-dewakan (kebebasan) individu yang berlebihan sehingga membawa bencana bagi negara, yakni anarki (kebrutalan) yang memunculkan tirani.

Kala itu, banyak orang melakuan hal yang tidak senonoh. Anak-anak kehilangan rasa hormat terhadap orang tua, murid merendahkan guru, dan hancurnya moralitas. Karena itu, pada perkembangan Yunani, intrik para raja dan rakyat banyak sekali terjadi. Hak-hak rakyat tercampakkan, korupsi merajalela, dan demokrasi tidak mampu memberikan keamanan bagi rakyatnya. Hingga pemikir liberal dari Perancis Benjamin Constan (1767-1830) berkata: ”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.” 

Bertentangan dengan Islam
Aneh bila ada orang yang mengatakan Islam sejalan dengan demokrasi atau demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Dikatakan oleh mereka bahwa esensi demokrasi sama dengan Islam, yakni musyawarah (syura), toleransi (tasamuh), keadilan (al-adl) dan persamaan (musawah). 

Padahal inti dari demokrasi bukan itu. Dua pokok landasan (asas) demokrasi yang bertentangan dengan Islam secara diametral adalah bahwa (1) kedaulatan di tangan rakyat dan (2) rakyat adalah sumber kekuasaan. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat membawa konsekuensi bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara sumber kekuasaan di tangan rakyat berarti rakyatlah yang memilih penguasa untuk menerapkan hukum yang dibuat oleh mereka dan untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum itu. Rakyat pula yang berhak memberhentikan penguasa dan menggantinya dengan penguasa lain. 

Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya “Ad Dimukratiyah Nizhamul Kufr” menjelaskan bahwa menurut Islam, kedaulatan (as siyadah) berada di tangan syariat, bukan di tangan umat. Artinya hanya Allah Swt sajalah yang bertindak sebagai Musyari’ (pembuat hukum). Penetapan halal dan haram, hak prerogatif Allah Swt bukan dimusyawarahkan oleh DPR. (lihat QS. An Nisa’ [4]: 60 dan 65, QS. Al An’an [6]: 57). 

Kekuasaan (as-Shultan) memang milik umat. Tetapi syariat tidak memberikan hak kepada umat untuk memberhentikan penguasa. Umat tidak boleh melakukan pemberontakan selama penguasa masih menjalankan syariat Islam. Jika diketahui penguasa melakukan pelanggaran terhadap syariat yang berhak untuk menurunkan penguasa adalah Mahkamah Mazhalim, bukan rakyat. 

Dari sisi teknis, sistem politik Islam juga lebih mudah dan murah. Pemilihan kepala daerah baik gubernur (Wali) maupun bupati/walikota (Amil) cukup dengan pengangkatan oleh kepala negara. Kepala Negara akan mengangkat seorang figur yang dinilainya mempunyai kapasitas, kapabilitas, cakap, adil dan amanah untuk memimpin sebuah wilayah. Tidak diperlukan biaya bermilyar-milyar untuk kampanye dan sengketa di MK. Tentu saja bebas dari korupsi. Sekarang tinggal pilih mana, demokrasi yang bobrok dan mahal atau sistem Islam yang adil, mensejahterakan, mudah dan murah?. Pilih sekarang jangan menunggu negeri ini hancur.
Previous Post Next Post