Ruko Dinilai Tidak Sesuai IMB

Ruko Yang Disinyalir Tidak Sesuai IMB (Photo/nal)
N3,Sarolangun, Ruko yang berlokasi dipasar atas tepatnya di Simpang 4 lampu merah Sarolangun dinilai tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Karena rumah toko terletak diarea centra bisnis pusat kota sarolangun diduga melebihi kapasitas bangunan dalam pengajuan izin yaitu 116 M2. Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun. Selasa (14/5).

Kepada Media ini Abdullah Fikri Kabid Pelayanan Perizinan Dinas DPMPTSP Sarolangun mengatakan, Pihaknya menilai perlu melakukan tinjau ulang keruko yang diduga melebihi IMB tersebut,

“ Izin kita keluarkan berdasarkan rekomendasi dari dinas sebelumnya (perkim). Dan pihak kita ada menaruh curiga dari bentuk fisik yang ada. apakah untuk usaha atau untuk madrasah sebagaimana yang dilaporan oleh masyarakat .Yang jelas kita akan mennggapi laporan tersebut dan dalam waktu dekat ini kita akan melakukan cek lapangan dan melakukan evaluasi salah satunya untuk mengukur ulang bangunan ruko tersebut  apakah telah sesuai dengan izin yang telah kita terbitkan “. Kata Abdullah Fikri Kabid Pelayanan Perizinan.

Ditempat berbeda, Heriyantoni Kabid Kawasan Pemukiman Dinas perkim sarolangun mengatakan, Bahwa rekom yang dikeluarkan dikarenakan ada hubungan baik dengan pemilik ruko,

“ Saya hanya menjalankan perintah untuk membuat rekomendasi dalam kepengurusan IMB yang diperintahkan oleh sekdin perkim. Memang dari bentuk gambar ada kubahnya dan yang bersangkutan bilang (Pemilik ruko) dia mengatakan ingin tampil beda supaya ruko disarolangun ada sedikit menimbulkan kesan cantik “. Jelas Heriyanto Kabid Kawasan Pemukiman.

Sementara itu saat dihubungi H. Kholik Pemilik Toko Idaman secara gamlang menjawab, “ Belum tau, yang jelas kita bangun dululah “. Katanya.

Menurut informasi yang beredar H.Kholik sebelumnya pernah memiliki kasus yang sama perihal tentang pembangunan ruko hingga saat ini ruko yang dibangun beralamat di bukit rayuan RT.05 pasar sarolangun belum bisa beroperasi dikarenakan ada indikasi bangunan ruko melebihi izin (IMB) yang telah diterbitkan (red) ditambah lagi struktur bangunan telah merugikan sepi sebadan bangunan salah satunya tanah amblas yang mengakibatkan dinding rumah penduduk disebelah bangunan ruko mengalami retak. Ditambah lagi jika hujan lebat, air yang berasal dari ruko mengalir deras masuk kerumah yang ada dibelakang gedung dikarenakan debet air cukup tinggi melebihi saluran air yang disediakan oleh pemilik ruko. (red). (nal)

Post a Comment

Previous Post Next Post