Ruko Yang Disinyalir Tidak Sesuai IMB (Photo/nal) |
N3,Sarolangun, Ruko yang
berlokasi dipasar atas tepatnya di Simpang 4 lampu merah Sarolangun dinilai
tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Karena rumah toko terletak diarea centra bisnis pusat
kota sarolangun diduga melebihi kapasitas bangunan dalam pengajuan izin yaitu 116
M2. Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun. Selasa (14/5).
Kepada
Media ini Abdullah Fikri Kabid Pelayanan Perizinan Dinas DPMPTSP Sarolangun
mengatakan, Pihaknya menilai perlu melakukan tinjau ulang keruko yang diduga
melebihi IMB tersebut,
“
Izin kita keluarkan berdasarkan rekomendasi dari dinas sebelumnya (perkim). Dan
pihak kita ada menaruh curiga dari bentuk fisik yang ada. apakah
untuk usaha atau untuk madrasah sebagaimana yang dilaporan oleh masyarakat .Yang
jelas kita akan mennggapi laporan tersebut dan dalam waktu dekat ini kita akan
melakukan cek lapangan dan melakukan evaluasi salah satunya untuk mengukur
ulang bangunan ruko tersebut apakah telah
sesuai dengan izin yang telah kita terbitkan “. Kata Abdullah Fikri Kabid
Pelayanan Perizinan.
Ditempat
berbeda, Heriyantoni Kabid Kawasan Pemukiman Dinas perkim sarolangun
mengatakan, Bahwa rekom yang dikeluarkan dikarenakan ada hubungan baik dengan
pemilik ruko,
“
Saya hanya menjalankan perintah untuk membuat rekomendasi dalam kepengurusan
IMB yang diperintahkan oleh sekdin perkim. Memang dari bentuk gambar ada
kubahnya dan yang bersangkutan bilang (Pemilik ruko) dia mengatakan ingin
tampil beda supaya ruko disarolangun ada sedikit menimbulkan kesan cantik “.
Jelas Heriyanto Kabid Kawasan Pemukiman.
Sementara
itu saat dihubungi H. Kholik Pemilik Toko Idaman secara gamlang menjawab, “
Belum tau, yang jelas kita bangun dululah “. Katanya.
Menurut
informasi yang beredar H.Kholik sebelumnya pernah memiliki kasus yang sama
perihal tentang pembangunan ruko hingga saat ini ruko yang dibangun beralamat
di bukit rayuan RT.05 pasar sarolangun belum bisa beroperasi dikarenakan ada indikasi bangunan ruko melebihi
izin (IMB) yang telah diterbitkan (red) ditambah lagi struktur bangunan telah
merugikan sepi sebadan bangunan salah satunya tanah amblas yang mengakibatkan dinding
rumah penduduk disebelah bangunan ruko mengalami retak. Ditambah lagi jika
hujan lebat, air yang berasal dari ruko mengalir deras masuk kerumah yang ada dibelakang gedung dikarenakan debet air cukup tinggi melebihi saluran air yang disediakan oleh pemilik ruko. (red). (nal)
Post a Comment