OBOR : Menguatkan Cengkraman Cina Akan Indonesia



Oleh : Silpianah
 (Member Akademi Menulis Kreatif)

One Belt One Road, istilah yang kini melejit menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan. One Belt One Road (OBOR) merupakan proyek kerja sama Indonesia Cina yang dikenal dengan sebutan empat koridor. Indonesia mengalokasikan empat koridor untuk proyek tersebut yaitu di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Pulau Bali. Program OBOR merupakan suatu konsep pemetaan jalan yang menghubungkan Asia hingga Afrika dimana terdapat dua peta utama yaitu, 21 st Century Maritime Silk Road (jalur sutra maritime abad 21) dan Silk Road Economic Belt (jalur sutra sabuk ekonomi). 

Dilansir oleh Harianjogja.com (28/04/2019), Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan proyek kerja sama Indonesia dan China, One Belt One Road (OBOR) atau yang dikenal dengan sebutan empat koridor, siap dilaksanakan. Sebanyak 23 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pebisnis Indonesia dan Tiongkok ditandatangani setelah pembukaan KTT Belt and Forum II di Beijing, Tiongkok, Jumat (26/4/2019).

Dari 23 proyek yang diteken, nilai investasi dari 14 MoU mencapai US$14,2 miliar atau setara Rp201,4 triliun. Luhut menegaskan nilai tersebut bukanlah utang yang harus ditanggung pemerintah.

“Kami (proyek OBOR) hampir tidak ada urusan pada debt atau utang nasional,” katanya, Sabtu (27/4/2019).

Hal itu bisa terjadi karena hampir semua proyek yang termasuk dalam Koridor Belt and Road sifatnya business to business (B to B), bukan governor to governor (G to G).

Meski demikian, program yang diinisiasi oleh presiden Cina Xi Jinping sejak tahun 2013 lalu ini mendapatkan kritik dari beberapa pihak.  Proyek ini disebut-sebut sebagai ambisi Cina dalam memperluas jalur perdagangan. Pengamat dan negara penerima donor mengungkapkan proyek infrastruktur jalur sutra modern juga menjadi "jebakan utang", khususnya bagi negara berkembang.

Seperti dilansir oleh CNNIndonesia.com (25/04/2019), Pemerintah negara di wilayah Barat cenderung menilai kebijakan program OBOR sebagai sarana untuk menyebarkan pengaruh Cina di luar negeri, dan membebani negara-negara miskin dengan utang yang tidak berkelanjutan.

Strategi Cina untuk menguasai negara-negara kecil dan  berkembang cukup dengan menggelontorkan dana pinjaman. Misalnya dalam proyek insfrastruktur, Cina memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Kemudian, ketika negara peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya, proyek insfrastruktur tersebut beralih kepemilikan ke tangan Cina.

Terbukti, kini beberapa pihak mulai mempertanyakan mahalnya biaya atas kerjasama yang dilakukan dengan Cina namun berdampak negatif terhadap negaranya.

Sri Lanka harus merelakan dan memberi ijin penggunaan pelabuhan stategis ke Beijing selama 99 tahun karena tidak dapat membayar pinjaman atas proyek bernilai US$ 1.4 Miliar.

Pemimpin Maladewa Muhamed Nasheed mengatakan, kegiatan Cina di kepulauan Lautan Hindia serupa dengan perebutan tanah dan penjajahan, karena 80% utang negara-negara itu berasal dari Cina.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Agustus lalu mengatakan negaranya akan menghentikan proyek-proyek yang didukung dana dari Cina, termasuk jalur kereta senilai US$20 miliar.

Seperti diketahui, porsi utang Indonesia pada akhir November 2018 semakin bertambah. Posisi utang luar negeri Indonesia tercatat US$372,9 miliar atau meningkat dibandingkan Oktober 2018 yang mencapai US$360,5 miliar. Jika menggunakan asumsi kurs Rp14.100/US$, maka posisi utang luar negeri Indonesia di akhir November 2018 setara dengan Rp5.257 triliun.


Bukankah sangat keliru jika Indonesia justru mau menambah utang dengan menandatangi MoU proyek OBOR ini? Ditambah beberapa proyek infrastruktur yang kini  bermasalah, pemerintah justru berambisi untuk tetap mengajukan kerja sama dengan Cina melalui program OBOR-nya. Bahkan pemerintah menawarkan 28 proyek senilai Rp 1.296 triliun pada KTT OBOR bulan April.

Sudah saatnya rakyat Indonesia cerdas dalam berpikir dan melakukan penolakan atas masifnya usaha pemerintah dalam proyek OBOR yang sesungguhnya malah merugikan. Apakah manfaat proyek OBOR dalam pembangunan infrastruktur bisa dinikmati rakyat? Faktanya, kesejahteraan rakyat di berbagai pelosok nusantara masih dipertanyakan.

Proyek OBOR tak lain sebuah karpet merah yang memperkuat penjajahan ekonomi yang semakin mencengkeram Indonesia. Apakah negara bisa dikatakan berdaulat jika masih berhutang pada negara lain? Tentu saja tidak.

Berbeda ketika aturan Islam diterapkan. Dalam Islam terdapat aturan mengenai hutang negara. Jika kas negara benar-benar kosong, negara dalam bingkai khilafah boleh menarik pajak yang disebut dhoribah yang ditarik dari orang-orang kaya saja dan tidak boleh berlangsung terus-menerus. Jika mengharuskan negara untuk berhutang, maka negara hanya berhutang kepada rakyat yang kaya dan segera membayar hutang tersebut jika kas negara sudah terisi. Negara tidak boleh berhutang ke negara lain atau hutang luar negeri karena khawatir akan terjerat riba.

Ketika hukum-hukum Islam diterapkan negara akan mengelola keuangan dengan bijak. Termasuk dalam mengelola kekayaan dan potensi alam, sehingga sangat tidak mungkin negara terjerat hutang kepada negara lain.

Islam sempurna lagi paripurna menyuguhkan solusi yang solutif, tak hanya menjadi solusi dalam hal ibadah mahdoh saja tetapi mengatur dan menjadi solusi dalam segala aspek kehidupan.

Maka kembali kepada hukum-hukum Islam dalam naungan negara khilafah adalah suatu keniscayaan.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post