HAM, Hanya Alat Menjajah

Penulis : Trisnawaty A 
(Revowriter, Makassar)

Dilansir dari KOMPAS.com, Sempat tertunda  selama beberapa tahun, pemerintah Brunei Darussalam, kini telah memberlakukan hukum syariah yang lebih kuat. Aturan syariah yang lebih kuat ini mengancam pelaku pengikut kaum Nabi Luth (LGBT) dengan hukuman mati dengan cara di rajam.  Kebijakan sultan Brunei, sontak menuai kecaman hingga pemboikotan.  Sebut saja Antonio Gute, selaku sekretaris jenderal Perserkatan Bangsa- Bangsa(PBB) mengklaim aturan itu sama saja telah menlanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menuturkan, “ Hak Asasi Manusia dijunjung oleh semua orang diamanapun tanpa membedakan. Peraturan itu sangat jelas melanggar prinsip tersebut”. 

Aktor Hollywood pemenang Oscar, Gerge Clooney, juga menyerukan pemboikotan hotel-hotel mewah milik The Brunei Investment Company, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris. Dia menyerukan agar mayarakat bergabung dengannya untuk memboikot sembilan hotel, tiga di Inggris, dua di Amerika, dua di Prancis dan dua di Italia (CNN Indonesia). Bahkan di Inggris, Hotel Mewah Darussalam di demo ratusan orang, mereka mengecam Sultan Hassanal Bolkiah yang menerapkan hukum syariah ketat. Para demonstran yang didominasi para aktivis pembela hak-hak gay menganggap Sultan Hassanal meniru kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah karena memberlakukan hukuman tersebut (SINDONEWS.com).

HAM, Pisau Bermata Dua
Kecaman PBB terhadap pemberlakuan hukuman mati (syariat islam) bagi LGBT dengan dalih pelanggaran HAM ini bukan pertama kalinya kita dengar dan lihat, sebelumnya mereka telah melakukan monsterisasi syariah dibalik tudingan pelanggaran HAM terkait perda syariah di Aceh. Hal ini juga tampak ketika ada kelompok islam menyuarakan aspirasinya tentang kewajiban Indonesia menerapkan syariah dan menegakkan khilafah, sontak kaum liberal mengecam mereka atas nama kebebasan dan HAM.  

Syariah dan khilafah dituding berpotensi melanggar HAM  dan mengancam keragamaan. Hal serupa terjadi ketika tempat perzinaan di obrak- abrik, mereka akan dianggap melanggar HAM. Atas nama HAM, pelaku asusila dibela tapi pelaku amar makruf nahi mungkar dicerca. Atas nama HAM pelaku perselingkuhan (perzinaan) dipandang wajar, sementara poligami dipandang kurang ajar. Para pejuang syariah dan khilafah dituduh memecah belah sementara para pengusung sekularisme, sosialisme dan liberalisme dianggap pembawa berkah. Inilah secuil gambaran tentang bobroknya HAM yang hakekatnya seperti pisau bermata dua.  Perlindungan atas nama HAM tidak berlaku bagi kaum muslim, terutama bagi mereka yang memiliki pandangan dan kebijakan yang berseberangan dengan kepentingan Kapitalis Barat.

HAM, Hanya Alat Menjajah
Muhammad Ahmad Mufti dan Sami dalam bukunya HAM Menurut Barat, HAM Menurut Islam, menuturkan “Propoganda Barat tentang HAM telah menarik perhatian kaum muslim dan negara-negara berkembang. Barat telah menjadikan rujukan bagi persoalan HAM. Di banyak negara , barat memaksakan nilai-nilai dan pandangan-pandangan hidupnya melalui peraturan-peraturan internasional, hegemoni dan ketergantungan materi (ekonomi). 

Untuk menyuksekan rencana itu barat menempatkan HAM sebagai isu politik dalam garda terdepan. Dari sini sangat jelas, bahwa sesungguhnya  HAM, dijadikan sebagai alat penjajahan barat untuk menancapkan hegemoninya di dunia, khususnya di negeri-negeri muslim. menjadikan ideologi barat (kapitalisme) sebagai rujukan mendasar bagi pilar-pilar yang membangun masyarakat. Karenanya, berbagai bentuk penjajahan yang lahir dari kapitalisme harus tumbang dan gantinya adalah islam. Untuk menghadapi lembaga internasional barat hanya bisa dilawan dengan institusi politik global (khilafah). Dan disinilah urgensi penegakkan khilafah. Dengan kembalinya fajar (khilafah) segala bentuk penjajahan, hukum dan konsepsi yang berasal dari luar islam akan lenyap. Allah swt berfirman : “Katakanlah, kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap. Sungguh kebatilan itu (pasti) akan lenyap (TQS. Al-Isra[17] : 81). Wallahu ‘allam

Post a Comment

Previous Post Next Post