Bondowoso Darurat  Predator Anak ,  Apa Kabar Predikat "Kabupaten Layak Anak?"

Oleh: Fita Erviana sinta 

Bondowoso, dalam tiga bulan terakhir ini tren kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Melihat kecenderungannya Bondowoso bisa dikatakan dalam kondisi darurat kekerasan seksual pada anak. DetikNews (5/4/2019)

Dalam kurun 3 bulan, di Bondowoso setidaknya terjadi tiga kali  kasus perkosaan anak di bawah umur. Yakni kasus perkosaan gadis di bawah umur di hutan pinus daerah Grujugan, Sabtu (9/3/2019). Kemudian disusul pada Selasa (2/4/2017), seorang pria paruh baya di Kecamatan Tapen melakukan perkosan terhadap gadis berusia 13 tahun yang masih tetangganya. Terbaru, seorang anak di bawah umur berusia 8 tahun yang masih duduk di sekolah dasar (SD) mengalami kekerasan seksual berkali-kali oleh kerabatnya sendiri. Kondisi ini sungguh sebuah ironi, ditengah predikat kota layak anak yang disandang kabupaten Bonsowoso.

Pada tahun 2017 yang lalu Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur memperoleh prestasi dikancah nasional. prestasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Kabupaten Bondowoso sebagai Kabupaten Layak Anak. Times Indonesia , Jum'at (14/7/2017)

Dalam mengembangkan Kota/Kabupaten Layak  Anak (KLA) , di setiap kabupaten/kota terdapat 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak. Adapun kelima cluster itu meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
Jika melihat maraknya kasus predator anak, setidaknya pada cluster perlindungan khusus bagi anak yang indikatornya mencakup korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat perlu mendapatkan perhatian.

Secara kelembagaan indikator KLA ini selain diatur dalam perda KLA juga butuh adanya dukungan dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media. Namun faktanya dengan bercokolnya sistem kapitalisme di negara ini dengan  aroma sekelurisme yang pekat keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media hanyalah isapan jempol belaka. Adanya 4 pilar kebebasan yang dijamin dalam sistem kapitalisme, diantaranya kebebasan berperilaku dan berekspresi justru membuka kran bagi masyarakat, dunia usaha dan media melakukan penyimpangan dan tidak sejalan dengan Program KLA. Disamping lemahnya keimanan individu, berbagai tayangan vulgar mudahnya akses pornografi di media juga disinyalir menjadi pemicu  kekerasan seksual terhadap anak.   Walhasil kota layak anak tidak akan pernah terwujud selama sistem kapitalisme masih terus dipertahankan.

Predator Anak  Hanya Bisa Ditumpas dalam 

Sistem Islam
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Aturan yang diterapkan tidak hanya membawa kemaslahatan dan rahmat bagi manusia saja melainkan seluruh alam. Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.Penerapan aturan Islam ini dibebankan kepada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim). Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual (predator anak) adalah sebagai berikut :
Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.
 wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan.
 Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.
 mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta.
 membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’.Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.
 menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
 yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
 mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau meyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Dan yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara Kaffah (keseluruhan). Oleh karena itu Mari bersama-sama saling bahu membahu menegakkan syariat Islam melalui metode yang telah Rasulullaah SAW contohkan. Sehingga anak-anak kita bisa terlindung, aman dunia dan akhirat.

*)Pemerhati generasi dan penggiat dakwah remaja Bondowoso

Post a Comment

Previous Post Next Post