OPM Separatis Masihkah Kita Bersikap Manis?

Penulis : Nur Fitriyah Asri

Data yang terekam media selama enam bulan terakhir telah terjadi sepuluh kali penyerangan dan teror di Papua yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan menimbulkan banyak korban jiwa. Meskipun ada pengakuan dari OPM itu sendiri, anehnya pemerintah menyebut pelaku pembantaian itu sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mengapa tidak disebut teroris?

Sementara itu dalam kamus KBBI Kemendikbud dijelaskan, makna teroris adalah "Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik".

Gerakan OPM di Papua sudah  memenuhi semua syarat di atas layak jika disebut terorisme, karena ada unsur penggunaan kekerasan dan senjata yang menimbulkan korban jiwa, menimbulkan teror (ketakutan) serta untuk motif politik. Dalam hal ini OPM mengklaim kalau rakyat Papua tidak membutuhkan jalan trans-Papua, atau pembangunan dalam bentuk lainnya, yang mereka butuhkan adalah kemerdekaan. Dilansir oleh vivs.co.id.5/12/2018).

Aneh jika OPM oleh pemerintah tidak dihukumi sebagai terorisme. Tidak ditangani layaknya menangani ancaman terorisme. Pemerintah bersikap manis terhadap OPM hanya dimasukkan  dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ada apa?

Perlakuan yang berbeda seratus delapan puluh derajat jika pelakunya adalah "muslim" seperti pada kasus Santoso di Poso, yang sejak awal dituduh sebagai terorisme, sampai-sampai untuk menumpasnya dilakukan operasi militer dengan mengerahkan ribuan personel polisi dan tentara. Padahal jumlah anggota kelompok santoso di Poso jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah anggota OPM.

Fakta membuktikan apabila pelakunya muslim dan masih baru terduga langsung dijedor (ditembak), biadabnya lagi penembakan itu dilakukan ketika dalam keadaan shalat dan dipersaksikan oleh anak dan istrinya, hal ini dikuatkan oleh adanya sejumlah kasus salah tangkap. Tidak melalui prosedur hukum langsung ditembak mati dengan tuduhan terorisme. Sungguh bengis dan sadis.

Perlakuan yang berbeda ini memunculkan persepsi publik bahwa pemerintah berlaku tidak adil. Jika pelakunya non muslim seperti kasus pembakaran Masjid di Tolikara, kasus bom Mal Alam Sutera dan begitu juga OPM yang jelas-jelas sudah nyata  memberotak,  anehnya tidak dituduh dan dihukumi sebagai terorisme. Sungguh tidak adil.

Wajar jika muncul indikasi bahwa pemerintah di dalam menangani penanganan keamanan menggunakan  cara pandang Barat. Sebutan terorisme hanya dialamatkan terhadap pelaku Muslim. Bukti ini diperkuat dengan penggunaan sebutan radikal, fundamentalis, ekstremis dan teroris. Sebutan itu khusus untuk umat Islam yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, memperjuangkan penerapan Syariah dan Khilafah. Bukan ditujukan kepada non muslim. Jadi jangan disalahkan jika publik  menilai rezim yang sekarang ini anti Islam.

Dimana penjaga NKRI?

Penanganan yang salah dan tidak tegas menyebabkan OPM berani unjuk gigi, dikasih hati dengan tidak dituduh sebagai kelompok teroris berulah menjadi separatis yaitu memberontak secara terang-terangan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Dengan lantang dan beraninya OPM mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah Indonesia melalui media sosial  Facebook  dari Tribun Video. Setidaknya ada tujuh poin ultimatum, salah satunya berisi ancaman tembak kepada warga non-Papua yang masih ada agar meninggalkan wilayah Kabupaten Nduga, per tanggal 23 Februari 2019. Selain itu, Egianus menyebut dirinya sebagai Panglima Kodap III Ndugama, menegaskan bahwa tidak akan pernah berhenti perang sampai ada pengakuan kemerdekaan Papua dari Republik Indonesia.

Akibat penerapan sistem  demokrasi sekulerisme di Indonesia membuat rezim tidak bisa bertindak tegas, tidak berani mengambil sikap terhadap kelompok-kelompok separatis yang dibacking kekuatan asing. Belajar dari kasus lepasnya Timor Timur yang dibacking oleh  peran Australia dan belakangan terungkap ingin menguasai cadangan minyak di selatan laut Timor dan saat ini sedang terjadi perselisihan.

Begitu juga yang terjadi di Papua, menyimpan kekayaan tambang emas saat ini dikuasai oleh Freeport (Amerika Serikat), di sisi lain OPM gencar menggalang dukungan internasional untuk kemerdekaannya dengan membuka kantor di beberapa negara antara lain, Inggris, Australia, Belanda dan lain-lain. OPM juga melakukan teror kepada Freeport untuk menarik perhatian Amerika. Jika kepentingan penguasaan kekayaan alam terancam, bukan mustahil Amerika akan memainkan perannya memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Papua. Inilah yang harus diwaspadai karena akan terjadi kasus berulang yaitu lepasnya Papua  seperti halnya Timor Timur.

Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum muslimin. Karena itu menjaga kesatuan dan persatuan hukumnya wajib. Hukum tersebut termasuk perkara yang sudah ma'lumun min ad-din bi ad- dharurah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).

Allah berfirman:

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَ تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS Ali Imran 103)

Islam melarang makar (bughat) dan memisahkan diri dari negara kekhilafahan. Nabi Saw bersabda "Siapa saja mencabut ketaatan kepada imam/khilafah maka dia akan menghadap Allah tanpa hujjah (HR Muslim).

Jika larangan bughat itu dilanggar, maka akan diberikan sanksi yaitu berupa had dengan cara diperangi sebagai pelajaran bagi mereka, namun bukan untuk dihabisi.

Apabila pelaku bughat adalah orang non muslim (kafir dzimi) maka sanksinya diperangi untuk dihabisi. Dan hukum memerangi statusnya sama dengan jihad fi sabilillah.

Hukum Islam tidak hanya tegas tetapi dalam masalah ini ditetapkan negara sebagai qadhiyyah mashiriyyah yaitu permasalahan yang harus diselesaikan dengan taruhan hidup dan mati.

Hanya sistem Islam yang dapat membentuk ketaqwaan individu-individu termasuk khalifah yang akan menerapkan syariah secara kaffah, sehingga bisa melindungi dan menutup celah bagi negara dari ancaman separatisme dan mencegah segala bentuk intervensi asing.
Wallahu 'alam bish shawab.

*Penulis aktif di Ormas Islam BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim Jember) sebagai Koordinator Bidang Dakwah. Member Akademi Menulis Kreatif (AMK), juga penulis buku "Senja di Jalan Dakwah".

Post a Comment

Previous Post Next Post