Menyoal Kebakaran Hutan dan Lahan

Penulis : Susiyanti, S. E
(Pemerhati Sosial)

Bukan suatu hal  yang baru, bahkan sering menimpa negeri kita ini dan sudah menjadi langganan bencana di setiap tahunnya. Salah satunya adalah  kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di indonesia. Berdasarkan data Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, total 858 ha lahan sudah terbakar sejak 1 Januari 2019 hingga 21 Februari 2019. Sebarannya, di Rohil 117 Ha, Dumai 46.5 Ha, Bengkalis 639 Ha, Meranti 20.2 Ha, Siak 5 Ha, Pekanbaru 16.01 Ha, Kampar 14 Ha. (detiknews.com/ 27/ 2/ 2019).

Hal ini diperkuat dengan ungkapan bahwa "Kalau di seluruh Indonesia, masih di Riau," kata Siti saat ditanya wilayah mana yang paling parah kebakaran hutan dan lahannya. Siti menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Sebagaimana yang terjadi Kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi lagi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, semakin parah. "Mengingat kondisi kabut asap semakin parah, hari ini sekolah diliburkan, 10 sekolah dasar dan 3 sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kecamatan Rupat," sebut Rais. (SERAMBINEWS.COM/ 25/ 2/ 2019).

Menyoal Kebakaran Hutan dan Lahan
Kasus Kebakaran hutan dan lahan bukan hal yang baru lagi terjadi bahkan sering berulang terjadi dan makin mengkhawatirkan dan semakin runyam. Tidak hanya itu bahkan kerugian yang didapatkan masyarakat akibat kebakaran hutan adalah kabut asap, sekelompok orang malah senang dan menikmati hasil dari kebakaran hutan. Siapa orang yang menyukai dan menikmati itu? Mereka itu adalah para pengejar keuntungan  dari  hasil pembakaran hutan itu seperti kelompok tani, pengklaim lahan, perantara penjual lahan dan investor sawit. Investor sawit ini adalah para kapitalis tingkat lokal, nasional, regional maupun global; perorangan maupun perusahaan.

Dengan adanya kerja sama antara para kapitalis dengan elit politik, politisi dan penguasa. Yaitu bahwa tiap kali mendekati pilkada dan pemilu terjadi pembicaraan penguasaan lahan. Dimana para pengusaan lahan menjadikannya sebagai cara  untuk mendapatkan modal politik dan gaji bagi   para pendukung khusus bagi para cukong. Yang mana hubungan itu juga di jadikan syarat dari hasil penelitian tentang ‘ekonomi Politik Kebakaran Hutan dan Lahan’ dari peneliti CIFOR, Herry Purnomo. Hasil penelitian itu mengungkap, kebakaran lahan dan hutan marak terjadi dan berulang setiap kali mendekati pilkada dan pemilu.

Pemerintah Kaku, Sistem Gagal
Kasus bencana asap ini sudah sering terjadi dan bahkan menjadi langganan ditiap tahun. Semestinya pemerintah bisa mengantisipasi dan mencegahnya. Namun hingga saat ini  pemerintah masih tetap saja kaku dan tidak ada kebijakan yang cepat tanggap, hingga masih minim ketegasan.

Tidak hanya itu, hal ini semakin sulit karena  masih menggunakan penanganan bencana kebakaran lahan dan hutan dengan menggunakan pendekatan sektoral. Dimana penanganannya ini mengandalkan koordinasi, di antaranya oleh BNPB. Hal itulah yang membuatnya sehingga tidak bisa maksimal dalam mengerahkan sumberdaya serta melibatkan dan menggerakkan struktur pemerintahan dan semua sektor.

Bahkan adanya sifat ego yang dimiliki pemerintah daerah mengakibat sistem politik dan otonomi daerah ini semakin kebablasan hingga bertambah sulit. 

Seorang pemimpin yang memiliki kepemimpinan yang kuat dan sesuai dengan aturan si pembuat hukum dalam hal ini pencipta. Maka pemimpin tersebut akan berusaha secara semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya dalam menyelesaikan masalah kebakaran hutan tersebut dengan melibatkan seluruh sektor. Sehingga semua sektor bisa bergerak bersama, secara berdampingan atau seiya sekata  dalam memyelesaikan permasalahan tersebut.

 Namun Sayang, hingga kini hal itu belum terealisasi dan terwujud jadi wajarlah jika kebakan hutan dan lahan akan terus terjadi disetiap tahunnya karena belum ada penanganan yang serius dan semua itu hanya isapan jempol jika kita masih berharap pada sistem ini untuk menyelesaikan secara tuntas. Ibaratnya bak menggantang asab.

Solusi Tuntas
Kasus kebakaran hutan dan lahan terus saja terjadi tiap tahunnya. lantas bagaimanakah cara menangani kebakaran hutan dan lahan tersebut?  Untuk menangani dan memyelesaikan persoalan tersebut. Maka ada dua hal yang dapat dilakukan yaitu: solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Pertama, solusi jangka pendek. Untuk yang jangka pendek, maka solusinya adalah sebagai berikut:

Menghentikan kebakaran lahan dan hutan yang menjadi penyebabnya sumber kabut asap. Adapun cara-cara yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut yaitu: water bombing, hujan buatan, pemadaman darat, pembuatan sekat kanal, pembuatan sumur, penyekatan area, dan sebagainya harus terus dilakukan dan digencarkan.

Seharusnya Struktur pemerintahan dari atas ke bawah  mestinya bisa digerakkan. Bukan hanya itu bahkan semestinya masyarakat digerakkan secara bersama-sama. Maka dengan itu, seharusnya pemerintah memberikan mereka honor sebagai pengganti atau kompensasi atas waktu dan tenaga mereka yang digunakan. Adapun Pemilik lahan perorangan dan perusahaan mesti dipaksa ikut memadamkan api secara maksimal.

Kemudian, memfasilitasi atau pemberian pelayanan kesehatan dan bantuan kepada para korban yang tertimpah bencana kabut asap secara gratis dan terbaik, dikarenakan jumlah korban yang sangat banyak atau besar dan cakupan wilayah yang  sangat luas. Tidak hanya itu, semestinya juga pemerintah memberikan ganti rugi kapada masyarakat yang tertimpah musih.

Dana untuk hal pertama dan kedua ini bisa dikeluarkan dari APBN sampai mencukupi tanpa dibatasi, sebab ini berkaitan dengan nasib rakyat. Dana itu juga bisa ditagihkan kepada pelaku pembakaran dan penguasa lahan baik perorangan maupun perusahaan sebab mereka langsung atau tidak langsung bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

Terakhir, melakukan penindakan hukum bagi para pelaku pembakaran dan siapa saja yang berkecimpung di dalamya. Penindak lanjutan hukum ini seharusnya dilakukan dengan tegas dan tanpa pilih kasih tanpa melihat siapapun orangnya semuanya harus mendapatkan hukuman yang layak. 

Adapun solusi jangka panjang seharusnya diadakan infrastruktur guna mencegah dan mengatasi kebakaran lahan dan hutan; baik berupa pembuatan kanal, penghutanan kembali, pembuatan sumur sumber hidran, tata ruang dan lahan, termasuk pembelian pesawat water bombing yang diperlukan.

Bukan hanya itu, kebakaran juga terjadi akibat adanya UU dan peraturan yang menguatkan hal itu.  Suatu hal yang wajar jika peraturan itu malah membenarkan pemberian konsesi sangat luas sampai ratusan ribu hektar kepada swasta. Sejatinya penguasaan lahan yang cukup luas itu menjadi suatu masalah yang tidak berakhir ujungnya. Inilah salah satu akar masalah kebakaran hutan. 

Maraknya kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan karena diterapkannya sistem kapitalisme. Adapun Politisi dan penguasa di antaranya yaitu dengan cara mengumpulkan dana politik dengan pemberian penguasaan lahan. Semua itu harus dimusnahkan hingga keakar-akarnya. Hal itulah yang melatar belakangi  masalah sistem dan peraturan perundangan, yang justru menjadi akar masalah kebakaran lahan dan kabut asap. WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Post a Comment

Previous Post Next Post