Dispenbud Tanah Datar Sosialisasi Pengelolaan Buraya Lokal di Makodim


N3, Tanahdatar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolahan kekayaan budaya lokal daerah di Aula Makodim 0307 Tanah Datar Rabu (25/07).

Kegiatan sosialisasi pengelolahan kekayaan budaya lokal daerah diikuti Ketua KAN 75 orang di Tanah Datar.

Kasdim 0307 Mayor Inf. Hendra Bagus Arioko mengatakan kaum adat harus bisa mengajak kaum pemaku adat dan anak kemenakan untuk memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang berkembang dilapangan.

Isu-isu yang berkembang dilapangan diantaranya LGBT, paham laten komunis, teroris sumber kekayaan alam serta isu-isu lainnya.

Disamping itu ninikmamak harus mewaspadai tingkah laku anak kemenakan supaya diarahkan pada adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS SBK).

Kadinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Abrar mengatakan bisa bersepakat dan sepaham sesuai tupoksi pemaku adat di Nagari.

Kegiatan ini bukan kegiatan yang mengada atau cendrung di nilai menghabiskan anggaran tapi hal ini beranjak dari RPJM 2016 -2021 untuk membangun budaya dan menghujudkan masyarakat madani yang mengacu pada ABS SBK dan bukan sekedar retrorika.

"Kegiatan ini sangat penting untuk menyikapi persoalan yang berkembang apalagi NKRI sedang di uji salah satunya dengan pola memecah bela budaya lokal", ujar Abrar. 

Beranjak dari itu perlu menterjemahkannya melalui kegiatan,baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya.

Seperti tahun lalu sudah dilaksanakan penulisab monografi Nagari-nagari di Kabupaten Tanah Datar. Sementara tahun ini juga dilaksanakan sekolah percontohan yang menerapkan ABS SBK, bila sudah sempurna hal ini akan diterapkan pada sekolah2 lainnya.

"Kegiatan tersebut merupakan salah satu cara untuk mempertahan budaya lokal", ujarnya.

Kegiatan sosialisasi pengelolahan kekayaan budaya lokal daerah menghadirkan dua orang pemateri yaitu H.Hafzi Dtk. Batuah Ketua LKAAM Tanah Datar dan Drs. Yulizar Yunus Datuak Rajo Bagindo dosen UIN Iman Bonjol (TIA)
Previous Post Next Post