RAPBD 2016 Disahkan Rp10,903 Triliun


N3, Samarinda ~ Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tentang Penetapan Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2016 antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim,  mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim sebesar Rp10,903 triliun.

"Rangkaian penyusunan, pembahasan hingga persetujuan RAPBD 2016 telah kita lakukan
Kerjasama Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah terjalin baik selama ini dapat memberikan momentum yang kuat dan merupakan modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim terkait RAPBD 2016 di Gedung Utama DPRD Kaltim.

RAPBD Kaltim 2016 yang disahkan terdiri dari pendapatan, belanja daerah baik langsung maupun tidak langsung dan pembiayaan daerah. Dengan rincian, pendapatan sebesar Rp10,497 triliun. Pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,095 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp4,918 triliun dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp483,58 miliar.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp11,484 triliun. Belanja daerah ini terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja dalam rangka pemenuhan target dan program prioritas).
Sementara untuk rincian yang terakhir yakni pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah ini terdiri dari pembiayaan penerimaan sebesar Rp800 miliar yang diperkirakan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2015.

"Secara nominal Rancangan APBD tahun anggaran 2016 telah disetujui bersama. Saya berharap agar dapat lebih mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang kita laksanakan secara berkesinambungan terutama terhadap penanganan pembangunan yang menjadi kewajiban daerah dan berdampak langsung terhadap pemenuhan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat," kata Awang Faroek ishak.

Proses pembahasan dan penilaian yang dilakukan oleh DPRD Kaltim terhadap RAPBD 2016 secara resmi disampaikan kepada DPRD Kaltim pada 20 Oktober 2015 melalui Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2016 dan telah memperoleh tanggapan, koreksi, penilaian dan evaluasi dari DPRD Kaltim melalui pandangan umum fraksi DPRD Kaltim pada 6 November 2015.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi DPRD Kaltim pada 11 November 2015 hingga pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD terlaksana dengan baik dan lancar serta mencerminkan dinamika politik yang demokratis.
"Pembahasan atas berbagai substansi mendasar dari RAPBD 2016 yang telah disepakati bersama ini merupakan hasil optimal yang bisa dicapai setelah  mempertimbangkan berbagai aspek. Selanjutnya RAPBD 2016 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi," katanya.**
Previous Post Next Post