Peranan Perempuan Dalam Kaum Minangkabau

Assalamulaikum. Wb.Wb

Bapak Rajo Ameh yang saya hormati, saya adalah seorang generasi muda yang ingin mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, Kali ini saya akan mengajukan sebuah pertanyaan. Yaitu peranan seorang perempuan di dalam kaum, tolong bapak jelaskan atas jawaban yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya
Nama : Ernawati.
Alamat : Jl.Adinegoro Kota Padang.

Wa’alaikumsalam Wb. Wb

Ananda Darmawi yang bapak hormati, pertanyaan yang ananda ajukan cukup menarik, dan menjadi referensi bagi masyarakat lainnya. Sebagaimana diketahui, seorang perempuan di dalam kaum memang mempunyai peranan sangat berat.

Di dalam sistim matrilineal bahwa seorang perempuan itu di posisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan harta pusaka yang di sebut di dalam pepatah “ambun puruak aluan bunian” artinya tempat penyimpanan.

Perempuan Minangkabau tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak, menuntut haknya mereka tak perlu dengan perjuangan yang di sebut perjuangan gender sekarang ini. Karena di dalam sistim adat, sudah di atur oleh ninik mamak dari dahulu, dan telah membuat suatu aturan yang berimbang antara laki laki dan perempuan antara hak dan kewajibannya sebagai perempuan di dalam kaum.

Peranan yang perempuan yang sangat spesifik adalah sebagai bundo kanduang. Bundo kanduang maksudnya adalah, orang tua atau yang setingkat ibu oleh seorang panghulu, bisa juga di katakan bahwa bundo kanduang itu adalah perempuan utama di dalam suatu kaum.

Fungsi dan tugas seorang bundo kanduang itu sangat tinggi, di samping tugasnya sebagai penyimpan harta pusaka, juga sebagai penasehat panghulu apabila seorang panghulu melakukan suatu kekeliruan.

Demikianlah jawaban yang dapat bapak berikan, semoga bermanfaat bagi ananda dan masyarakat lainnya.

**Pengasuh Rubrik Adat**
Afrizal Rajo Ameh

Post a Comment

Previous Post Next Post