Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandara IMIP dan Retaknya Kedaulatan Negara

Wednesday, December 10, 2025 | Wednesday, December 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T00:17:37Z

 


Oleh. Mila Ummu Muthiah

{Aktivis Muslimah}


Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, pemerintah mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan keputusan ini, bandara tersebut tidak lagi diperkenankan melayani penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri. Kebijakan tersebut sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni KM 38 Tahun 2025. Keputusan diteken pada 13 Oktober 2025 oleh Menhub Dudy Purwagandhi. (detik.com, 30-11-2025)


Pencabutan status internasional Bandara IMIP bukan keputusan yang muncul begitu saja. Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan memicu sorotan publik. Saat menghadiri Latihan Gabungan TNI di kawasan industri tersebut pada 20 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melihat kondisi yang janggal. Bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran aparat negara. Tidak ada petugas imigrasi, tidak ada bea cukai, dan tidak ada sistem pengawasan resmi seperti yang seharusnya dimiliki fasilitas udara strategis. Situasi itu kemudian memunculkan peringatan tegas bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya wilayah yang berfungsi seolah-olah berada di luar pengawasan resmi.


Situasi tersebut memperlihatkan adanya retakan serius dalam kedaulatan. Bandara, pelabuhan, dan seluruh pintu perlintasan batas adalah simbol utama sebuah negara berdaulat. Jika sebuah fasilitas udara berada di wilayah industri yang dikuasai korporasi, sementara negara baru hadir setelah kegaduhan publik mencuat, hal itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu adalah tanda bahwa negara tidak sepenuhnya hadir di wilayahnya sendiri. Keberadaan bandara yang secara de facto beroperasi tanpa mekanisme pengawasan negara menegaskan bahwa sebagian ruang strategis telah menjadi “zona abu-abu”.


Mereka yang membela keberadaan bandara tersebut biasanya berdalih bahwa fasilitas khusus dibutuhkan untuk efisiensi logistik, kepentingan ekspor nikel, dan percepatan investasi. Argumentasinya sama: jangan terlalu kaku terhadap aturan, jangan membuat investor lari. Narasi ini seolah menjadikan investasi sebagai alasan untuk mengendurkan standar kedaulatan.


Namun, pandangan kritis justru menilai bahwa membiarkan fasilitas udara di kawasan industri strategis tanpa kendali negara sama saja membuka lubang besar dalam sistem pertahanan dan ekonomi. Ketika akses udara tidak diawasi penuh, risiko penyelundupan barang, pergerakan tenaga kerja asing tanpa kontrol ketat, hingga keluarnya komoditas strategis tanpa tercatat menjadi ancaman nyata. Lebih memprihatinkan lagi, publik mendapat kesan bahwa sebuah kawasan industri memiliki “aturan sendiri”, sementara negara hanya menjadi pengunjung yang datang belakangan.


Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya kedaulatan negara tergerus ketika logika investasi dijadikan kompas utama kebijakan. Negara seolah memberi ruang bagi korporasi untuk mengelola wilayah strategis yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Analogi sederhana menggambarkan kondisi ini: negara seperti pemilik rumah, investor adalah tamu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tamu memiliki pintu sendiri, memegang kuncinya sendiri, sementara pemilik rumah perlu izin masuk. Dalam situasi seperti itu, relasi kekuasaan sudah berubah; negara tidak lagi berada di kursi pengendali.


Kasus IMIP membuka kembali diskusi fundamental mengenai hubungan negara dan korporasi dalam sistem ekonomi kapitalisme. Ketika tambang, smelter, tenaga kerja asing, dan fasilitas logistik berada dalam orbit kepentingan industri besar, negara kerap mengambil posisi sebagai regulator yang terlambat hadir. Padahal mineral strategis seperti nikel adalah bagian dari sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan seharusnya berada dalam pengelolaan negara, bukan dikuasai jaringan korporasi yang memiliki kepentingan bisnis jangka pendek.


Dalam perspektif tata kelola yang ideal, kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan. Seluruh akses perlintasan, darat, laut, dan udara adalah instrumen negara yang tidak dapat diprivatisasi. Ketika pengawasan negara melemah, yang muncul bukan hanya persoalan administratif, tetapi ancaman terhadap integritas wilayah dan sistem keamanan nasional. Pencabutan izin internasional adalah tindakan penting, tetapi langkah itu baru menata permukaan masalah. Akar persoalannya jauh lebih dalam: negara telah terlalu lama menormalkan pembagian ruang kekuasaan dengan korporasi besar demi alasan investasi.


Pencabutan status ini semestinya menjadi peluang untuk membenahi tata kelola kawasan industri strategis secara menyeluruh. Dalam wilayah yang menyangkut pergerakan tenaga kerja asing, ekspor komoditas bernilai tinggi, dan aktivitas logistik intensif, negara harus hadir sepenuhnya sejak awal. Pengawasan tidak boleh bersifat simbolik. Prosedur imigrasi harus berjalan, bea cukai harus mengendalikan arus barang, dan keamanan negara harus menjadi prioritas mutlak.


Tanpa koreksi yang tegas, apa yang terjadi di Morowali berpotensi menjadi preseden berbahaya di wilayah industri lain. Apalagi Indonesia sedang gencar membangun kawasan smelter dan proyek hilirisasi yang menyatukan investasi asing, tenaga kerja asing, dan komoditas strategis dalam satu ruang yang sering tidak tersentuh pengawasan maksimum.


Pada akhirnya, persoalan ini mengingatkan bahwa kedaulatan bukan hanya urusan simbol negara, melainkan keterlibatan penuh negara dalam seluruh titik strategis yang menentukan arah ekonomi dan keamanan nasional. Negara tidak boleh tunduk pada narasi efisiensi investasi yang dijadikan dalih untuk mengaburkan batas kewenangannya sendiri. Kedaulatan harus dijalankan, bukan dinegosiasikan.


Jika negara ingin memastikan industri nikel menjadi kekuatan strategis bagi rakyat, bukan bagi kepentingan korporasi semata, maka ia harus hadir sebagai pengendali, bukan penonton. Morowali adalah peringatan keras bahwa kedaulatan dapat terkikis bukan oleh ancaman eksternal, tetapi oleh kelonggaran internal yang lahir dari kompromi yang terlalu jauh terhadap kepentingan modal. Wallahu a’alam.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update