Oleh: Rahmawati Ayu Kartini
(Pemerhati Sosial)
Kalau biasanya kita beli semangkuk bakso seharga Rp. 5000, bayangkan jika kita membelinya dengan harga Rp.5. Angka nol yang berkurang memang tidak mengubah nilai barang, namun bisa mengubah cara pandang terhadap rupiah.
Inilah redenominasi rupiah yang menjadi target pemerintah dan diharapkan rampung pada 2027. Rencana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis Menteri Keuangan 2025-2029. (kompas..com, 9/11/2025)
*Redenominasi, Demi Gengsi Rupiah?*
Redenominasi rupiah diharapkan dapat menjadikan rupiah naik kelas, menghindari salah penyebutan ribuan triliun, mempermudah hitungan, serta menghemat kertas dan tinta. Hanya saja melakukannya butuh waktu yang tepat.
Mengapa redenominasi menjadi penting? Pertama, tanpa redenominasi negara kita akan menjadi negara dengan jutawan terbanyak di dunia. Ini karena banyak yang penghasilannya jutaan dalam sebulan.
Di luar negeri, juta adalah satuan kekayaan, bukan satuan penghasilan. Karena dengan penghasilan jutaan di negeri ini, bukan berarti dia seorang jutawan. Sementara di dunia ini terdapat 6240 miliader dan 62,5 juta jutawan.
Kedua, meskipun produk domestik bruto (PDB) kita peringkat 16 dunia, namun rupiah tidak laku di luar negeri.
Jangankan untuk benua Amerika, Eropa, dan Afrika. Di Asia saja rupiah tidak laku ditransaksikan karena nilainya yang sangat rendah yaitu kurang dari 0,0001 dollar AS.
Kita bisa belajar dari Zimbabwe, negara dekat Afrika Selatan. Disana harga telur pernah mencapai 35 miliar dolar Zimbabwe. Uang kertasnya ada yang sampai seratus triliun dolar. Namun Zimbabwe kemudian melakukan redenominasi dengan menghilangkan belasan angka nol.
Ketiga, meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyebutan besaran uang dalam rupiah. Mestinya tak ada istilah ribuan triliun, karena angka nol yang begitu banyak. Yang menyebut sampai bingung jika angka nol berjejer terlalu banyak.
Ini juga akan memudahkan hitungan dalam kalkulator karena hanya dibatasi sepuluh digit. Tidak bisa menghitung melebihi batas.
Begitu juga redenominasi akan menghemat banyak angka dalam dokumen kita. Bahkan bisa menghemat penggunaan kertas dan tinta.
Tak heran jika sudah sejak lama penulisan angka nol berjejer sudah dihilangkan. Di cafe -cafe ditulis harga kopi hanya Rp.60, bukan Rp.60.000. Dan harga nasi goreng hanya Rp.100 bukan Rp.100.000.
Maka redenominasi akan menaikkan kelas rupiah, serta menghindari salah penyebutan ribuan triliun.
*Tak Berjalan Mulus*
Faktanya, redenominasi yang pernah dilakukan di Indonesia tidak berjalan mulus. Redenominasi pertama di tahun 1965, rupiah disederhanakan dari Rp.1000 menjadi Rp.1.
Namun kebijakan ini justru menambah beban pemerintah, jumlah uang yang beredar dan inflasi. Bahkan redenominasi pertama ini berakhir dengan krisis ekonomi tahun 1996.
Trauma redenominasi juga terjadi pada masyarakat yang tidak memahami definisi redenominasi. Kesalahpahaman dalam definisi dapat memunculkan kepanikan dan kekacauan ekonomi.
Besarnya pecahan pada mata uang membuat praktik ekonomi menjadi tidak efisien. Padahal nominal kecil dibawah Rp.100 sudah jarang terpakai dalam keseharian.
Yang perlu diwaspadai dari redenominasi adalah munculnya bias psikologis bahwa harga barang akan lebih murah karena menghilangkan angka nol dari sebelumnya. Dan harga terasa lebih ringan dari sebelumnya, padahal kenaikan itu sebenarnya tinggi.
Ini yang kemudian akan mendorong perilaku konsumsi yang lebih besar dan berpotensi membuat produsen mengambil harga tertinggi dalam kegiatan jual-beli.
Bagi masyarakat menengah kebawah tentu akan makin memukul daya belinya.
Resiko itu bisa diminimalisir dengan sosialisasi dan edukasi massif kepada masyarakat. Tahap awal ini harus dilakukan dalam proses redenominasi dan diperkirakan berkisar 2 tahun.
*Redenominasi Tidak Akan Terjadi Dalam Sistem Islam*
Redenominasi cenderung tidak akan terjadi dalam sistem ekonomi Islam karena redenominasi terjadi akibat negara pernah mengalami tingginya tingkat inflasi, sedangkan inflasi disini terjadi karena suku bunga (interest rate). Ini hanya terjadi dalam sistem ekonomi konvensional yang memakai riba. Sementara sistem Islam mengharamkan riba (bunga).
Dengan konsep penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat sebesar 2,5 persen justru akan meminimalkan permintaan spekulasi terhadap uang dan akan memberikan stabilitas yang lebih besar pada permintaan total terhadap uang.
Kebijakan moneter Islam menyatakan bahwa uang yang berlaku saat ini hanya dijadikan sebagai alat tukar yang sah, berbeda dengan sistem moneter kapitalisme liberal yang melihat bahwa uang ini dapat dijadikan sebagai suatu komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Wallahu a'lam bishowab.

No comments:
Post a Comment