Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Ikatan Suci Kian Rapuh: Fenomena Perceraian di Era Modern

Wednesday, November 19, 2025 | Wednesday, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T00:50:16Z


 



Oleh Nani Sumarni

Aktivis Muslimah


Di tengah hiruk-pikuk dunia modern, rumah tangga yang dulu menjadi tempat berlindung kini kerap berubah menjadi sumber luka, terlihat dari maraknya perceraian dan pudarnya makna sakral pernikahan. Data Google Trends dan pemberitaan menunjukkan lonjakan perhatian terhadap isu cerai, sejalan dengan angka perceraian nasional yang mendekati ratusan ribu kasus per tahun, dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sebagai daerah tertinggi. Mayoritas perceraian dipicu pertengkaran berulang, tekanan ekonomi, penelantaran, perselingkuhan, dan kekerasan, menandakan rapuhnya ketahanan keluarga (Kompas.id, 7 November 2025).


Fenomena ini menunjukkan bergesernya cara pandang terhadap pernikahan: dari janji “sehidup semati” menjadi ikatan yang mudah retak di tengah tekanan hidup, pergeseran nilai, dan gempuran budaya modern. Kondisi ini seharusnya menjadi panggilan muhasabah, sebab keberkahan rumah tangga sulit terjaga ketika keimanan mengering dan hati tidak lagi terikat kepada Allah. Sakinah hanya tumbuh di hati yang menggantungkan harapannya pada ridha-Nya, bukan pada standar dunia dan ekspektasi manusia.


Bayang-Bayang Sistem Kapitalis–Sekuler


Di balik angka perceraian, berdiri satu realitas besar: semua ini terjadi dalam kerangka sistem kapitalis–sekuler yang mengatur kehidupan hari ini. Bukan hanya individu yang rapuh, tetapi sistem nilai dan aturan hidup yang melandasi keseharian pun pincang. 


Dalam sistem kapitalis, harga kebutuhan pokok dan layanan dasar diserahkan pada mekanisme pasar, sementara jam kerja yang panjang menggerus waktu berkualitas keluarga, sehingga keletihan menggantikan kehangatan rumah tangga. Hubungan keluarga pun melemah bukan karena kurang cinta, tetapi karena tekanan hidup yang menumpuk dan tak terselesaikan.​


Standar kebahagiaan dibentuk oleh konsumsi dan gaya hidup: apa yang dikenakan, ke mana berlibur, dan apa yang dipamerkan di media sosial. Tidak mengherankan jika banyak perceraian dipicu tekanan ekonomi, sebab beban hidup hari ini bukan sekadar persoalan kurang bersyukur, tetapi juga buah dari tata ekonomi yang timpang dan menindas. 


Ketika sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, pernikahan kehilangan ruh ibadah dan direduksi menjadi kontrak sosial biasa tanpa kesadaran hisab di akhirat. Komitmen suami-istri pun melemah, dan perceraian makin sering dipandang sebagai solusi cepat untuk mengakhiri ketidaknyamanan, bukan jalan terakhir setelah seluruh ikhtiar syar’i ditempuh.​


Kapitalisme juga mencetak manusia yang individualistis: setiap orang didorong mengejar kenyamanan diri di atas kepentingan keluarga, hak pribadi diagungkan sementara kewajiban sering dianggap beban. Konflik rumah tangga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sabar, dialog, dan nasihat justru segera dijadikan alasan kuat untuk berpisah. Alih-alih melihat konflik sebagai ujian pendewasaan dan penguat ikatan, banyak pasangan menganggapnya tanda hubungan “tidak sehat” yang harus diakhiri.​


Narasi modern yang lahir dari kapitalisme–sekuler juga merusak peran fitrah suami dan istri. Peran qawwam bagi suami sebagai pemimpin, pelindung, dan penanggung jawab nafkah dipertentangkan dengan gagasan “kepala keluarga setara” tanpa kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab. Peran keibuan istri diremehkan, sementara perempuan didorong mengejar peran ekonomi meski harus mengorbankan stabilitas rumah dan pendidikan anak. Akibatnya, struktur keluarga kehilangan arah, hak dan kewajiban kabur, dan kekacauan peran memperluas ruang konflik yang berujung perceraian.


Mengembalikan Fondasi Keluarga dan Sistem Hidup


Islam menawarkan solusi bukan dalam bentuk tambal sulam psikologis atau sekadar tips komunikasi, tetapi solusi sistemik dari level individu, masyarakat, hingga negara. Dalam “Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah”, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kepribadian Islam dibangun di atas pola pikir Islam (aqliyah Islamiyah) yang menimbang segala sesuatu dengan wahyu, dan pola jiwa Islam (nafsiyah Islamiyah) yang mendorong setiap sikap terikat pada ridha Allah. Pasangan yang membangun rumah tangga di atas kepribadian ini cenderung lebih sabar, mampu mengendalikan emosi, mengutamakan akhlak, dan menjadikan konflik sebagai sarana mendekat kepada Allah, bukan alasan untuk berpisah.​


Dalam “Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam”, an-Nabhani menegaskan bahwa keluarga adalah unit dasar masyarakat yang diatur dengan hukum syara’. Suami berkedudukan sebagai qawwam: pemimpin, pelindung, dan penafkah yang memikul tanggung jawab penuh atas nafkah dan keamanan keluarga, sementara istri adalah pengelola rumah dan pendidik generasi yang dimuliakan, bukan pelayan suami dan bukan sekadar “mesin ekonomi kedua”. Pembagian peran yang fitri dan saling melengkapi ini memudahkan terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus mengurangi ruang salah paham serta tarik-menarik ego.​


Dalam “Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam”, digambarkan bahwa ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu melalui mekanisme nafkah, zakat, dan pengelolaan kepemilikan umum. Islam mengharamkan riba dan praktik ekonomi zalim, serta melarang privatisasi sumber daya umum seperti energi, air dan tambang agar dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan demikian, suami dimungkinkan mencari nafkah layak tanpa tercekik struktur ekonomi yang tidak adil, sehingga keluarga tidak mudah runtuh hanya karena tekanan ekonomi yang dibesarkan oleh kerakusan sistem kapitalis.​


Negara dalam perspektif Islam (Khilafah) adalah penanggung jawab langsung urusan rakyat, bukan sekadar penjaga pasar dan penarik pajak. Negara wajib menyediakan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau sebagai hak rakyat, menjamin stabilitas ekonomi dengan kebijakan berbasis syariat, dan menempatkan keluarga sebagai objek perlindungan utama. Negara juga menegakkan hukum-hukum yang menjaga kehormatan keluarga, mengatur pergaulan, menindak KDRT, menutup celah zina dan perselingkuhan, serta menguatkan peradilan syar’i, sebagaimana pernah dipraktikkan peradaban Islam berabad-abad lamanya.​


Pernikahan dalam Islam adalah mitsaqan ghalizha—perjanjian agung di bawah hukum Allah, bukan kontrak sosial biasa yang dapat diputus sesuka hati. Kesadaran ini menjadikan suami-istri lebih berhati-hati menghadapi konflik, tidak mudah menjatuhkan talak atau mengajukan gugatan cerai, dan memandang pernikahan sebagai ibadah serta ladang pahala, bukan sekadar tempat mencari kenyamanan emosional. Perceraian tetap diakui sebagai solusi, tetapi hanya sebagai pilihan terakhir setelah seluruh cara syar’i untuk memperbaiki keadaan benar-benar buntu.​


Meningkatnya perceraian bukan hanya soal komunikasi, ekonomi, atau psikologi, melainkan buah dari sistem kapitalis–sekuler yang menekan keluarga, mengikis nilai, dan merusak struktur rumah tangga dari akar. Islam menawarkan jalan pulang dengan mengembalikan seluruh aspek kehidupan kepada hukum Allah: menghidupkan iman, menjaga akhlak, menegakkan peran keluarga sesuai fitrah, menerapkan ekonomi Islam yang adil, dan menghadirkan negara yang menegakkan syariat. Dengan itulah, sistem Islam mampu mengembalikan ikatan suci pernikahan, sehingga keluarga kembali menjadi taman sakinah yang diberkahi dan kokoh sebagai pilar peradaban Islam.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update