Sari Setiawati
Pilar utama dalam kehidupan bernegara adalah keadilan, yang saat ini sulit didapatkan di negeri ini, terutama pada masyarakat kecil. Penggunakan sistem peradilan yang sekuler ( buatan manusia) yang berdasarkan pada hawa nafsu dan kepentingan politik maupun kepentingan lainnya, berakibat terjadinya banyak kekacauan dan kegaduhan.
Di antaranya, adalah kasus yang baru- baru ini terjadi pada Tom Lembong ( Thomas Lembong) yang divonis pengadilan 4,5 tahun karena kasus impor gula, dan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun karena terlibat kasus suap, telah mendapatkan pengampunan hukuman dari penguasa, dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang akhirnya menimbulkan banyak pro dan kontra.
Publik menilai, bahwa Tom Lembong memang layak dibebaskan dari segala dakwaan karena ia adalah korban kriminalisasi hukum. Namun, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto banyak dipertanyakan oleh publik yang menilai bahwa langkah ini bukan hanya sarat kepentingan politik, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak sistem hukum itu sendiri.
Memang, penguasa (dalam hal ini presiden ) dalam sistem sekuler kapitalis memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, abolisi, bahkan remisi, termasuk kepada para koruptor. Kewenangan absolut ini menempatkan penguasa ada di atas pengadilan.
Jelas ini, membuka celah intervensi politik dan menciptakan ketidakadilan struktural. Inilah hukum dalam negeri ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Sudah begitu banyak kasus hukum, jika menimpa pada rakyat kecil, hukumannya sangat tegas dan berat, tetapi jika terjadi pada kelompok elit, terutama para koruptor dengan kasus korupsi puluhan bahkan ratusan triliun rupiah yang merugikan negeri ini, hukumnya begitu lembek. Misalnya, Kasus korupsi di PT Pertamina yang bernilai hingga hampir seribu triliun rupiah, sampai saat ini tidak jelas siapa saja para pelakunya dan bagaimana proses hukumnya, belum ada satu pun yang dijadikan tersangka, bahkan kasusnya seperti diabaikan begitu saja. Belum lagi kasus-kasus korupsi besar lainnya. Akibatnya, rakyat semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, yang nyata-nyata dipenuhi dengan ketidakadilan.
Itulah hukum dalam negara demokrasi yang sekuler pemisahan agama dari kehidupan. Berbeda dengan peradilan dalam Islam, yang sumbernya berasal dari Zat Yang Maha Adil. Keadilan sejati dalam Islam memiliki sistem peradilan yang kokoh, adil dan terbebas dari intervensi politik, karena dibangun di atas keimanan dan ketakwaan yang bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari hawa nafsu dan kepentingan manusia. Hukum Islam tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau opini publik, sehingga tidak ada ruang untuk berkompromi dengan hukum Allah SWT.
Setiap keputusan pengadilan bersifat final, bahkan seorang khalifah (kepala negara ) tidak berhak membatalkan keputusan hukum dari seorang qadhi (hakim). Jika qadhi (hakim) memutuskan suatu perkara, maka tidak halal bagi Imam (Khalifah) membatalkan keputusannya.
Selain itu, dalam peradilan Islam, sistem pembuktian harus presisi dan obyektif, karena selain saksi, bukti sangat menentukan. Tidak ada ruang untuk memanipulasi alat bukti seperti di pengadilan sekuler. Sistem pembuktian dalam Islam memastikan, bahwa tidak ada orang yang dizalimi, tidak ada vonis tanpa dasar, dan tidak ada yang kebal hukum. Dalam peradilan Islam, putusan qadhi (hakim) dalam sistem Islam bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan. Karena itu dalam sistem peradilan Islam tidak dikenal sistem banding, kasasi, atau intervensi penguasa melalui abolisi dan amnesti. Ini adalah mekanisme penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengadilan.
Salah satu kisah nyata dalam peradilan Islam tanpa memandang apakah itu non-muslim ataupun seorang khalifah. Ketika itu kisahkan bahwa Imam Ali ra yang saat itu berkedudukan sebagai khalifah, pernah mengadukan seorang kafir dzimmi kepada Qadhi Syuraih ra. Beliau mengklaim baju besi milik beliau yang ternyata ada pada orang kafir tersebut. Qadhi Syuraih bertanya kepada Imam Ali ra.“Apa bukti Anda?” Imam Ali ra. menjawab, “Baju itu milikku. Aku tidak menjualnya dan tidak memberikannya kepada orang lain.” Imam Ali ra. lalu menghadirkan salah satu putranya untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim. Namun, Qadhi Syuraih menolak kesaksiannya. Lalu Qadhi Syuraih memutuskan baju itu milik orang kafir tersebut. Imam Ali ra. pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Imam Ali ra. tidak menggunakan kedudukannya sebagai khalifah untuk membatalkan putusan. Ketika orang kafir tersebut menyaksikan sendiri keadilan yang luar biasa, dia akhirnya masuk Islam. Begitulah sistem peradilan dalam Islam yang adil untuk umatnya baik muslim, non-muslim maupun pemimpin (khalifah).
Alhasil, hanya sistem Islam yang bersumber dari Al-Quran dan as-sunnah yang bersumber dari Allah SWT, yang dapat memberikan keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat, baik muslim ataupun non-muslim, miskin atau pun kaya. Bukan peradilan yang merupakan buatan manusia yang bersumber dari hawa nafsu dan kepentingan manusia, yang ketidakadilan dan kezalimannya akan terus merajarela. Tentu keadilan Islam ini akan tegak ketika ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yang akan memberikan keadilan yang sejati yang tidak akan tebang pilih, walaupun seorang penguasa yang menjadi pelaku kejahatan.
WalLahu a'lam bhiswab

No comments:
Post a Comment