Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERUNDUNGAN KIAN BERINGAS, BUTUH SOLUSI TUNTAS

Thursday, July 03, 2025 | Thursday, July 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T04:34:01Z
PERUNDUNGAN KIAN BERINGAS, BUTUH SOLUSI TUNTAS


Sepertinya saat ini tidak ada lagi tempat aman bagi anak. Buktinya, makin hari kasus perundungan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan. Mulai dari cara verbal maupun non verbal, bahkan dengan tindakan yang makin mengarah kepada perilaku kriminal, Mirisnya pelakunya adalah sebagian besar adalah anak-anak SMP dan sesama teman korban. 

Seperti yang dialami oleh remaja SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menjadi korban perundungan yang peristiwanya viral di media sosial. Polisi mengungkap korban dipaksa pelaku meminum tuak dan mengisap rokok sebelum dimasukkan ke dalam sumur. Kapolsek Ciparay mengatakan pelaku berjumlah tiga orang. Peristiwa terjadi pada Mei 2025. "Iya benar, telah terjadi perundungan (bullying), kejadiannya satu bulan lalu. Tapi pelakunya tiga orang, langsung kami amankan Selasa, 24 Juni 2025," ujar Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, dilansir detikJabar. 

Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini adalah fenomena gunung es. Sementara solusi yang ditawarkan oleh penguasa ibarat jauh panggang dari api. Mengapa demikian? 


Perilaku bebas nilai membentuk cara pandang liberal dan sekuler


Tidak dimungkiri bahwasanya kasus perundungan erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang diadopsi oleh negeri ini, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan yang tidak menyentuh asas dari akar masalah maraknya tindakan yang membahayakan orang lain yang bahkan mengarah pada hilangnya nyawa. Gonta-ganti kurikulum telah dilakukan, tapi nyatanya juga tidak membawa implikasi  pada perbaikan kualitas generasi. Sebab, mereka hanya dicekoki dengan teori-teori bebas nilai yaitu HAM, gaya hidup bebas yang berkiblat pada peradaban barat, termasuk kesalahan paradigma  dalam memandang terkait definisi anak. Menurut UU yang disebut anak adalah usia sebelum 18 tahun. Pada akhirnya, kebijakan tersebut menjadi bumerang, oleh karena siapapun yang melakukan tindakan kriminal dibawah umur tidak bisa tersentuh oleh hukum. Memang benar, negara juga memberikan pembinaan terhadap para pelaku perundungan, akan tetapi itu juga tidak memberikan efek yang besar serta tidak berpengaruh pada menurunnya kasus perundungan. Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi, yang juga salah dengan definisi anak dalam sistem hari ini. Di sisi lain juga menunjukkan kegagalan sistem Pendidikan. Hal ini makin tampak dengan penggunaan tuak yang merupakan minuman haram dan menyebabkan terjadinya kekerasan oleh anak. Tidak hanya itu, media sosial juga memiliki peran yang sangat besar sebagai penyumbang perilaku perundungan serta menambah bentuk atau ragam perundungan yang sudah ada. Semua ini merupakan buah buruk dari penerapan sistem kehiudpan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. 


Islam solusi tuntas masalah perundungan


Islam menjadikan tindakan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik, bahkan dengan sengaja menggunakan barang haram. Adapun penerapan sistem sanksi dalam sistem Islam merupakan implementasi dari qaidah syara' yang menyebutkan bahwasanya hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syari'at.Dengan demikian,ketika seseorang telah nyata melakukan pelanggaran hukum ,maka konsekuensinya adalah ia harus mempertanggungjawababkan atas setiap perbuatannya. Adapun terkait definisi anak, sesungguhnya dalam pandangan Islam sangatlah gamblang yakni menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggumgjawaban seorang manusia. Hadis Nabi ﷺ menunjukkan hal tersebut. 

"Pena diangkat dari tiga orang: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, anak yang masih kecil sampai ia balig, dan orang yang gila sampai ia berakal." [HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i di Sunan Kubra, Ibnu Majah, dan Ahmad]


Demikian pula dalam aspek pendidikan,Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas pada aqidah Islam yang daripadanya terbentuk kepribadian Islam yang khas dan unik yakni berpengaruh pada pola pikir serta pola sikapnya bersesuaian dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Dari situlah sistem Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak menerima mukallaf pada saat baligh. Proses pendidikan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga,akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Disisi lain,peran negara merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level, bahkan pendidikan dalam keluargapun negara memiliki kurikulumnya. Semuanya dalam rangka untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam dan mencetak generasi yang berakhlaq mulia. Negara juga akan mengatur sistem informasi dan sistem sanksi yang semakin menguatkan arah pendidikan yang meminimalisir adanya kasus perundungan ataupun yang lainnya. 


WAllahu a'lam bi Ash-Showwab. 


Penulis; Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update