Oleh: Ayu Lestari, S. Pd
Beberapa waktu terakhir, keluhan soal mahalnya harga beras terdengar di mana-mana—di pasar, di warung, bahkan di media sosial. Ironisnya, kenaikan harga ini terjadi justru ketika stok beras sedang melimpah. Data BPS mencatat gudang Bulog dalam kondisi penuh, dan pasar induk seperti Cipinang juga memiliki cadangan beras yang mencukupi. Namun di lapangan, harga terus merangkak naik, bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Fenomena ini disebut “tidak masuk akal” oleh sejumlah ahli, termasuk Prof. Lilik Sutiarso dari UGM dan pengamat AEPI Khudori. Namun bila ditelaah lebih dalam, justru kondisi ini adalah gambaran nyata dari kegagalan sistem ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ini, distribusi pangan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal. Spekulasi harga, penimbunan stok, dan lemahnya pengawasan distribusi menjadi sebab utama mengapa kebutuhan pokok seperti beras bisa menjadi beban yang berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari sudut pandang Islam, kondisi seperti ini bukan sekadar disfungsi kebijakan, tapi juga cerminan dari sistem yang salah arah. Islam tidak memandang pangan sebagai komoditas spekulatif yang bisa dipermainkan harga dan distribusinya oleh pasar. Islam meletakkan tanggung jawab penyediaan kebutuhan pokok rakyat di tangan negara. Negara bukan hanya diminta menyediakan stok, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu mendapatkan akses yang mudah dan adil terhadapnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh menimbun makanan kecuali orang yang bersalah (berdosa)." (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menahan distribusi pangan, apalagi demi keuntungan pribadi, adalah tindakan dosa. Penimbunan yang merugikan rakyat tidak boleh dibiarkan bebas atas nama mekanisme pasar. Dalam sistem Islam, pasar diawasi oleh lembaga khusus bernama hisbah yang bertugas menjaga agar perdagangan berjalan jujur, adil, dan sesuai syariat.
Negara dalam sistem Islam juga tidak membiarkan mafia menguasai rantai distribusi pangan. Jika terjadi ketimpangan distribusi atau lonjakan harga yang tidak wajar, negara akan turun tangan langsung—bukan sekadar mengimbau atau melakukan operasi pasar terbatas. Negara Islam memiliki instrumen seperti baitul maal yang bisa digunakan untuk mendistribusikan langsung kebutuhan pokok kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang tidak mampu, tanpa birokrasi yang panjang dan melelahkan.
Islam juga menata sistem ekonomi secara menyeluruh agar tidak terjadi eksploitasi dalam rantai pasok. Harga ditetapkan secara adil tanpa campur tangan riba, pajak tinggi, atau monopoli distribusi. Petani tidak dizalimi oleh harga jual yang terlalu murah, dan konsumen tidak dibebani oleh harga beli yang melonjak. Negara memastikan keseimbangan antara produsen dan konsumen melalui mekanisme syariah yang stabil.
Lebih jauh lagi, Islam tidak membiarkan dominasi segelintir pelaku pasar atas komoditas vital seperti pangan. Dalam ekonomi Islam, sektor kebutuhan dasar—termasuk pangan, air, dan energi—bukan bagian dari bisnis yang dilepaskan ke swasta atau korporasi besar. Sebaliknya, negara bertindak sebagai pengatur utama dan bertanggung jawab penuh atas distribusi yang merata.
Maka, selama sistem kapitalistik yang membebaskan pasar dan mengabaikan peran negara tetap menjadi dasar pengelolaan ekonomi, persoalan seperti beras mahal di tengah stok melimpah akan terus berulang. Sistem ini memberi ruang besar bagi spekulan dan mafia untuk bermain, sementara rakyat hanya bisa menunggu bantuan dan subsidi yang tidak seberapa.
Sudah saatnya mempertimbangkan sistem alternatif yang terbukti pernah berhasil menjamin kesejahteraan umat, yaitu sistem Islam yang kaffah. Dalam sistem ini, pangan bukan komoditas, melainkan amanah. Negara bertanggung jawab langsung untuk memastikan tidak ada satu pun rakyatnya yang kelaparan, bahkan dalam kondisi krisis. Kesejahteraan bukan hanya slogan, tetapi buah nyata dari aturan yang bersumber dari wahyu.

No comments:
Post a Comment