Oleh: Rahma
Praktisi Pendidikan
Prostitusi makin marak di negeri ini. Bukan lagi sebatas di kalangan orang dewasa, tapi sampai anak-anak pun terlibat di dalamnya. Terbaru, Kepala UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Kupang Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yusi T Kusumawardhani, mengungkap siswa sekolah dasar (SD) hingga siswa sekolah menengah atas (SMA), diduga terlibat praktik prostitusi di Labuan Bajo.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah mengatakan, meski bukan kasus pertama yang didapati dari daerah yang mempromosikan pariwisata dengan seperti itu, tetap saja ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan.
"Lebih buruk lagi saat pelakunya semakin muda dan tampak dilakukan sebagai aktifitas 'bisnis' yang dikelola. Kita semua harus melek fakta sekaligus mengkritisi apa akar masalahnya," ujarnya kepada Media Umat, Sabtu (31/5).
la mengungkapkan, makin maraknya prostitusi ini disebabkan karena individu makin longgar bahkan melepaskan prinsip agama sebagai panduan hidup. Aturan yang mengatur masyarakat juga makin liberal. Banyak kerusakan dinormalisasi, bahkan dilegalkan oleh regulasi yang ada.
Contohnya, lanjut dia, produksi, distribusi dan konsumsi miras dianggap normal selama legal (berizin) dan tidak berdampak kekerasan dan kecelakaan. Begitu pula terkait kebijakan pengarusutamaan pariwisata. Semua hal yang dianggap bisa mendukung pariwisata, difasilitasi. Termasuk prostitusi.
"Meski tidak terang-terangan dilegalkan, tapi sudah jadi rahasia umum ini terjadi. Jadi, prostitusi anak ini bagian tak terpisahkan dari kerusakan perilaku masyarakat akibat tata kehidupan liberal," jelasnya.
Untuk mengatasi kasus prostitusi ini, Iffah mengatakan, tidak cukup diselesaikan satu pihak melakukan pencegahan. Misalnya orang tua lebih menjaga anak-anak perempuannya, pengasuhan yang baik dari orang tua, atau arahan guru tentang bahaya aktivitas tersebut bagi anak dan remaja.
Adapun regulasi yang melarang prostitusi sangat memprihatinkan. Berbasis paham liberal. Dilarang untuk anak di bawah 18 tahun tapi terbuka bagi kelompok usia lain (di atas 18 tahun) selama tidak ada manipulasi dan/atau paksaan.
"Konyol sekali. Bisa jadi pada awalnya anak-anak SD hingga SMA di Manggarai tersebut awalnya dipaksa, dituntut oleh kondisi ekonomi keluarga, namun selanjutnya malah mereka tidak ingin keluar dari perilaku buruknya karena dirasa menguntungkan secara materi," imbuhnya.
Artinya, kata dia, regulasinya tidak efektif dan cenderung bertabrakan dengan kebijakan pengarusan pariwisata yang melonggarkan bahkan memfasilitasi miras, hiburan dan prostitusi.
Langkah pencegahan jangka pendek, menurut Iffah, agar keluarga lebih kuat mendidik anak dengan pegangan agama memang tetap harus dilakukan.
Orang tua harus mengajarkan kepada anak mereka untuk tidak tergiur uang (materi) besar demi gaya hidup dan lain-lain. Begitu pula kontrol masyarakat, agar memberi hukuman sosial pada siapa pun yang terlibat prostitusi. Baik dewasa maupun anak-anak.
Juga semestinya ada tuntutan agar pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan negara bisa mereformasi regulasi yang bisa melindungi anak perempuan dari perilaku bejat tersebut. Menutup tempat hiburan, melarang hotel menyediakan klub malam. Tidak mengambil pajak atau keuntungan apa pun dari 'bisnis' terkait. Bahkan seharusnya tidak boleh mengkategorikan sebagai bisnis atau usaha.
"Tapi ini enggak cukup. Perlu, sanksi tegas lagi keras bagi pelaku dan yang membekingi prostitusi," ujarnya.
Jika tidak dengan merujuk pada syariat Islam, lanjutnya, kebijakan-kebijakan terkait itu tidak akan benar-benar menghilangkan praktik prostirusi. Karenanya harus diikhtiarkan memiliki sistem politik dan hukum Islam.[]

No comments:
Post a Comment