Oleh: Yuli Farida
(Aktivis Dakwah Kampus Jambi)
Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain menemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi.
Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar.
Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun.
"Jadi kalau kemudian ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat, kalau kita merujuk pada UU 27 Tahun 2007, jelas adalah tindak pidana.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan izin penambangan nikel di Raja Ampat dikeluarkan pemerintah terhadap PT GAG Nikel. Jika izin tersebut keluar dengan adanya persekongkolan, bukan tidak mungkin hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi.
Karena sesuatu yang dilarang, tapi akhirnya diberikan izin, artinya ada semacam tawar-menawar antara otoritas pemberi izin dan penerima izin. Jatuhnya bisa suap, bisa gratifikasi.( metrotv.news.com07/06/2025 ).
Dampak Kuasa Oligarki
Kasus Raja Ampat sejatinya hanya salah satu potret terkait kuatnya gurita oligarki di negeri kita. Dalam hal ini, segelintir elite kekuasaan, berkolaborasi dengan para pemilik modal untuk merampas hak rakyat dan bermain-main di atas penderitaan mereka atas nama investasi dan pembangunan berbasis eksploitasi SDA. Lalu mereka pun intens menggaungkan opini bahwa itu semua dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang gencar melakukan hilirisasi sektor pertambangan yang disebut-sebut sebagai tulang punggung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik pada masa depan. Bisnis ini dipandang sangat menjanjikan meski pada faktanya ada banyak hal yang harus dikorbankan. Bukan hanya sekadar kerusakan alam saja, tetapi juga perampasan ruang hidup, hingga kedaulatan rakyat atas tanah airnya di masa depan.
Kasus seperti di Raja Ampat hanyalah fenomena gunung es. Yang tidak terungkap di permukaan dipastikan jauh lebih parah. Terbukti di seluruh Indonesia, dari waktu ke waktu, bermunculan kasus serupa yang menyisakan berbagai nestapa. Namun seiring waktu pula, kasus-kasus perampasan ruang hidup ini menguap tanpa sisa, baik karena diterpa isu baru, atau ditutup dengan kebijakan populis yang selalu memukau rakyat hingga mereka tetap dalam ketakberdayaan.
Untuk kasus pertambangan nikel saja, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), misalnya, mencatat bahwa ada 380 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 983.300,48 hektar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di antaranya yang terjadi di Sulawesi (Morowali) dengan segala problematikanya dan di Papua Barat Daya, di antaranya di Raja Ampat.
Ironisnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno malah dengan bangga menyebut tidak ada negara lain di dunia yang bisa mengalahkan Indonesia dalam hal kecepatan penghiliran industri nikel. Dalam waktu kurang dari 5 tahun saja di Indonesia sudah ada 190 proyek smelter nikel; terdiri dari 54 yang sudah beroperasi, 120 tahap konstruksi, dan 16 tahap perencanaan.
Namun ironisnya, situs Indonesian Minning Association dengan jelas mengungkap bahwa pemegang izin usaha smelter nikel tersebut 70%-nya dikuasai asing, sementara hanya 30% dikuasai pemain lokal. Bisa dibayangkan, siapa yang sejatinya diuntungkan?
Padahal dari aspek dampak yang ditimbulkan satu perusahaan tambang saja dipastikan sudah luar biasa dahsyat, apalagi ratusan. Semuanya, alih-alih membawa kesejahteraan. Yang terjadi justru munculnya kerusakan alam dan meningkatnya kemiskinan di tengah rakyat banyak, di samping menimbulkan permasalahan sosial lain yang ongkosnya jauh lebih besar dan berjangka panjang.
Patut diketahui, itu baru nikel saja. Kasus tambang emas, batu bara, proyek sawit dll sudah banyak menimbulkan permasalahan. Di luar itu, pemerintah sendiri telah memetakan 28 komoditas lainnya untuk dipacu proses hilirisasinya. Klaimnya, ini dilakukan guna mendatangkan potensi pendapatan negara senilai sekian ribu miliar dollar Amerika berikut serapan sekian juta tenaga kerja. Namun faktanya adalah demi bagi-bagi kue kekuasaan.
Saatnya Mengubah Paradigma
Kisruh Raja Ampat dan rentetan kasus-kasus lainnya sejatinya menunjukkan ada yang salah dengan paradigma kepemimpinan yang sedang tegak sekarang. Tampak bahwa paradigma kepemimpinan sangat kental dengan ideologi kapitalisme yang lahir dari paham sekularisme dan liberalisme yang sangat memuja kebebasan.
Paradigma kepemimpinan seperti ini memang tidak kenal prinsip halal haram. Tidak heran jika para pemegang kekuasaan gagal menciptakan kehidupan yang harmoni dan diliputi kebaikan. Terlebih sampainya mereka pada kursi kekuasaan adalah melalui sistem politik demokrasi yang berbiaya super mahal. Dimungkinkan setiap rezim pemerintahan dikuasai oleh kekuatan modal dan dihadapkan pada berbagai konflik kepentingan.
Terbukti banyak kebijakan politik dikeluarkan justru untuk melegitimasi kerakusan para pemilik kapital. Alih-alih mengurus dan memperjuangkan kepentingan rakyat, para penguasanya justru cenderung bertindak sebagai pelayan bagi para pemodal yang menjadi sponsor kekuasaan. Mereka tidak peduli meski dampak kebijakannya akan mengorbankan rakyat banyak dan merusak lingkungan. Bagi mereka yang penting, bisa tetap melanggengkan kekuasaan dan leluasa mengeruk cuan.
Situasi buruk seperti ini tentu tidak layak dipertahankan. Umat semestinya segera bertaubat dengan kembali menegakkan sistem kepemimpinan Islam sebagai konsekuensi keimanan. Terlebih sistem kepemimpinan Islam secara empirik telah terbukti mampu menciptakan kehidupan yang harmoni dan penuh berkah, baik antar manusia dengan sesamanya, maupun antara manusia dengan semesta alam.
Dalam sistem Islam, hubungan antara penguasa dengan rakyatpun terjalin dengan sempurna. Penguasa dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan penjaga, sementara rakyat berkontribusi membangun peradaban cemerlang. Satu sama lain saling menguatkan dalam hubungan harmonis di atas landasan iman.
Rahasianya tidak lain ada pada kesempurnaan aturan hidup yang ditegakkan. Itulah syariat Islam, yang berasal dari Zat Pencipta Alam yang penerapannya secara total dipastikan akan membawa keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf ayat 96)
Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga. Salah satunya menetapkan bahwa upaya pembangunan, termasuk paradigma pengelolaan tambang, wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam dan kejayaan negara, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang. Alhasil pembangunan dalam paradigma Islam jauh dari ancaman bencana yang diakibatkan oleh kerakusan manusia.
Terlebih dalam syariat Islam terdapat berbagai aturan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan, mulai dari aturan soal politik pemerintahan, sistem ekonomi termasuk aturan soal kepemilikan harta dan soal keuangan negara, juga sistem hukum dan persanksian untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran, dll.. Hanya saja, sistem-sistem aturan ini hanya kompatibel jika diterapkan dalam naungan negara Islam sebagai sistem kepemimpinan ideal. Wallahualam bissawab.
#opini,#opininusantaranews,#nusantaranews

No comments:
Post a Comment