Oleh Leha (Pemerhati Sosial)
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum Guru berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri 10 Samarinda menuai keprihatinan publik. Termasuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Alasan suka sama suka tidak bisa menghentikan proses hukum. Pihaknya telah menerima sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan pelecehan secara verbal dan digital serta fisik antara terduga pelaku dan korban. (Kaltimpost.jawapost, 06/06/2026)
Banyaknya kasus pelecehan terjadi apalagi oleh guru menunjukkan rusaknya sistem pendidikan kapitalisme sekuler yang gagal mencetak guru maupun pelajar yang beriman dan bertakwa. Sistem kehidupan sekuler tidak lagi menjadikan agama sebagai landasan berperilaku. Akibatnya melahirkan liberalisme yang mengedepankan hawa nafsu dan kebebasan yang kebablasan.
Pendidikan saat ini diarahkan hanya untuk mengejar nilai-nilai materi dan menekankan aspek kognitif dan teknis, tanpa pembinaan pendidikan agama yang mendalam. Nilai-nilai agama dipinggirkan dari kurikulum ditambah lagi adanya media yang menampilkan konten tidak bermanfaat hingga pemicu syahwat atau pornografi yang mudah di akses semua kalangan.
Tidak diaturnya pergaulan dan buruknya sistem pendidikan menghasilkan potret generasi suram yang seringkali dirusak oleh pendidik itu sendiri menggambarkan bahwa pendidikan hari ini tidak fokus menciptakan karakter generasi yang berkepribadian Islam. Buktinya hal-hal berupa penyelewengan moral kerap terjadi dan tidak diatasi secara serius oleh negara.
Islam memiliki solusi tuntas untuk menjaga dan mencegah dari pelecehan seksual dengan cara: pertama, berdasarkan firman Allah SWT:
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."
(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)
Manusia diciptakan untuk beribadah dan sebagai Khalifah di muka bumi. Maka, tujuan sistem pendidikan Islam yaitu membentuk kepribadian Islam. Peserta didik mendapatkan pembinaan karakter dalam aspek pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) islami serta membekali dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan (ilmu terapan).
Kedua, kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam dan materi pelajaran dan metodologi pengajaran disusun sesuai dengan asasnya tanpa penyimpangan. Alhasil, peserta didik akan terjaga dari pengaruh buruk pemikiran kufur, seperti ateisme, komunisme, liberalisme, sekularisme, feminisme, materialisme, dsb yang merusak peradaban manusia.
Ketiga, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya berjudul Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam), Islam membedakan interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Syekh menyatakan bahwa hubungan antara pria dan wanita harus tunduk pada aturan syariat untuk mencegah kerusakan moral yang muncul dari kebebasan pergaulan yang tidak terkendali.
Keempat, sanksi dalam Islam berfungsi sebagai Zawajir (pencegahan) bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan Jawabir (penebusan) sanksi yang dijatuhkan di dunia dapat menjadi penebus dosa di akhirat, sehingga pelaku dapat terbebas dari siksa akhirat.
Kelima, Islam memiliki 3 pilar yaitu pertama, ketakwaan individu yang menciptakan ketakwaan yang terikat pada aturan Islam yang membentengi anggota keluarga dari melakukan kejahatan. Kedua, kontrol masyarakat dengan ketakwaan individu akan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan amar makruf nahi mungkar.
Ketiga, peran negara yang menjaga masyarakat dari kemungkaran atau adanya peluang manusia untuk berbuat dosa dan kejahatan dengan menetapkan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Demikianlah Islam solusi tuntas pelecehan seksual, tentunya perlu ketiga peran tersebut dalam sebuah institusi.
Wallahu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment