Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik
Ratusan sopir truk batu bara dari Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi di Simpang Tokare, Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (10/6). Mereka tergabung dalam aliansi sopir angkutan Banua. Dalam aksinya, para sopir menuntut agar truk mereka kembali diizinkan melintas di jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
Menariknya, tuntutan mereka bukan ditujukan ke pemerintah, melainkan kepada warga dan tokoh masyarakat yang selama ini menolak truk tambang melintas di jalan negara.
Aksi ini juga diikuti pemilik bengkel dan buruh bongkar muat yang mengaku ikut terdampak akibat pelarangan hauling.
Para sopir menyuarakan kekhawatiran truk mereka terancam ditarik leasing, penghasilan terhenti, dan keluarga terlantar.
Terpisah, sejumlah warga yang media ini wawancarai menilai keliru arah tuntutan para sopir. Mereka menilai mestinya tuntutan disampaikan ke pemerintah, bukan ke warga.
Konflik antara warga dan aktivitas hauling tambang di kawasan Batu Kajang hingga Muara Kate, Paser, sudah berlangsung lama.
Akhir 2023, warga mulai gelisah karena jalan umum makin rusak, berlubang, dan rawan kecelakaan akibat lalu-lalang truk tambang. Aksi blokade dilakukan, namun sering diabaikan. Truk bahkan menembus barikade yang dibuat warga.
Aksi ini jadi teguran keras kepada pemerintah agar menegakkan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling.
Lembaga Bantuan Hukum Samarinda menilai pemerintah gagal hadir dalam konflik horizontal ini. Mereka mengingatkan soal Permen LH Nomor 10 Tahun 2025 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat. Perusahaan tambang, menurut LBH, harusnya membangun jalan sendiri dan meminta agar tidak mengorbankan warga hanya untuk menghemat biaya produksi.
Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menyebut konflik ini sebagai bom waktu yang dibiarkan terus membesar. Ia menilai sikap diam BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur) dan aparat adalah bentuk kelalaian yang disengaja.
Ia menyebut pola ini mirip di Jambi dan Sumatera Selatan, di mana perusahaan tambang membiarkan konflik horizontal demi menghindari kewajiban membangun jalan hauling sendiri. "Siapa yang untung? Ya perusahaan tambang. Mereka yang panen cuan, rakyat saling bentrok," ujarnya.
Merah meminta pemerintah dan aparat segera turun tangan. Jika tidak, mereka yang harus dimintai pertanggungjawaban. https://eksposkaltim.com/berita-14542-sopir-truk-batu-bara-demo-minta-dibolehkan-pakai-jalan-umum-di-kaltim.html
Keberadaan jalan merupakan elemen penting sebagai penghubung antar wilayah agar mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan. Aktivitas ekonomi masyarakat seperti bekerja, belanja, perdagangan, dan layanan jasa tentu membutuhkan fasilitas jalan.
Hauling adalah kegiatan memindahkan material atau barang dari satu tempat ke tempat lain, biasanya dalam konteks industri seperti pertambangan atau konstruksi. Dalam pertambangan, hauling mengacu pada pemindahan material hasil tambang, seperti batu bara, dari lokasi penambangan ke lokasi pengolahan atau penyimpanan. Hauling dalam pertambangan adalah proses memindahkan material seperti bijih nikel, bauksit, atau batubara dari lokasi penambangan (pit) ke tempat lain seperti tempat pencucian (washing plant), stockpile, atau pelabuhan. Proses hauling seringkali melibatkan alat berat seperti excavator, dump truck, dan alat berat lainnya untuk memindahkan material dalam jumlah besar.
Karena aktivitas hauling melibatkan alat berat, tentu sangat membahayakan masyarakat jika lalu lintasnya bergabung dengan fasilitas jalan publik. Konstruksi jalan khusus hauling jelas harus berbeda karena peruntukkannya.
Maka sangat wajar, jika ada yang berpendapat, berlangsung lamanya konflik antara warga dan aktivitas hauling tambang adalah kelalaian penguasa dan aparat yang disengaja. Namun demikianlah corak kepemimpinan sekuler dimana negara hanya menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator. Negara tidak ubahnya pebisnis yang memenuhi hak rakyat menurut hitungan untung rugi.
Perseteruan antara warga dan aktivitas hauling tambang harus ditengahi pemerintah. Kurang tepat jika warga dan aktivitas hauling tambang dibiarkan menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah abai terhadap urusan rakyat. Namun lagi-lagi karena corak kepemimpinan sekuler, negara memang tidak pernah benar-benar hadir mengayomi masyarakat. Ditambah lagi sebagian masyarakat belum paham, akar persoalan yang sesungguhnya adalah kesalahan dalam pengelolaan SDA. Mereka sama-sama kurang mengerti, bagaimana seharusnya bersikap dalam masalah ini. Sehingga wajarlah, mereka lalu saling berseteru satu sama lain.
Islam telah menentukan, kekayaan SDA wajib hanya dikelola oleh negara, yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pokok. Negara akan membangun infrastruktur yang terbaik dalam rangka mendukung pengelolaan SDA agar maksimal. Bukan seperti sekarang, kekayaan SDA justru bebas dieksploitasi pihak swasta lokal dan asing dengan dalih investasi. Sementara negara berpuas diri dengan royalti receh yang tak seberapa. Namanya pengusaha, jelas mereka ingin keuntungan berlipat ganda dengan modal sekecil-kecilnya. Wajar, jika lalu tidak bersedia membangun infrastruktur jalan khusus hauling, apalagi membantu menyelesaikan konflik. Tinggal lah masyarakat yang alih-alih sejahtera, mereka malah menderita bahkan saling berseteru.
Karena itu sudah saatnya masyarakat belajar dan menyadari, bahwa hanya Islam yang mampu menyolusi problematika mereka. Sehingga mereka justru bergandeng bahu berjuang menyuarakan, mengingatkan penguasa, kekayaan SDA harus diatur dengan aturan Islam, sehingga mereka bisa beroleh kesejahteraan, tanpa konflik yang sangat menguras pikiran dan energi mereka. Semoga masyarakat semakin menyadari, sudah saatnya mengganti sistem kehidupan sekuler hari ini dengan sistem kehidupan Islam. Wallahualam.

No comments:
Post a Comment