Oleh; Naimatul-jannah
Aktivis Muslimah Asal Ledokombo- Jember
Sengketa memanas setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025. Keputusan ini menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan. Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah.(Kompas.com)
Padahal status wilayah keempat pulau itu sejatinya telah disepakati Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar dan disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.
Polemik pulau ini menguak polemik bukan hanya sebatas terkait administrasi batas wilayah., publik mempertanyakan apa motif di balik nya apalagi stelah ter ungkap bahwa ke empat pulau tersebut menyimpan potensi sumber daya migas yang besar.
Fakta tersebut menjadi potret nyata betapa sistem pemerintahan hari ini tidak mampu menjamin tata kelola distribusi kekayaan antar wilayah
Pengelolaan Wilayah oleh Negara secara Sentralistik
Sistem Islam tegak mengelola seluruh wilayah negeri muslim dengan konsep sentralisasi. Sentralisasi pemerintahan dalam Khilafah tegak di atas akidah Islam. Dengan begitu, tidak ada celah asas manfaat bagi para pejabat untuk berlaku khianat, baik kepada pemimpin yang lebih tinggi jabatannya maupun kepada amanah jabatan yang diembannya.
Pada poin ini, faktor ketakwaan pada individu pejabat juga berperan besar, ditambah dengan kuatnya kontrol masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar, serta tegasnya sistem sanksi yang ditegakkan negara. Oleh karenanya, akan menjadi suatu kehinaan yang besar jika seorang pejabat berlaku maksiat.
Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi) dijelaskan bahwa seorang pemimpin daerah (gubernur/wali, amil) dalam Khilafah diangkat oleh khalifah dengan akad tertentu yang harus ia tepati.
Wali/amil boleh diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat umum maupun khusus. Namun, jika kepemimpinan yang bersifat umum itu berpotensi mengakibatkan kemudaratan dan bahaya bagi negara, seorang wali/amil sebaiknya diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat khusus. Untuk itu, urusan-urusan seperti militer, peradilan, dan keuangan negara dalam Khilafah diurus oleh struktur tersendiri yang langsung dikontrol oleh khalifah sebagaimana struktur-struktur lainnya.
Pada pelaksanaannya, khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali dan pengawasan secara ketat, serta audit atas mereka. Pada suatu kesempatan tertentu, khalifah juga wajib mengumpulkan para wali dan bahkan Kholifah mendengarkan langsung keluhan/aspirasi masyarakat atas kinerja para wali.
Selain itu, sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Nizhamu al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa kesejahteraan di dalam Khilafah tidak membuahkan kesenjangan, baik antarwarga maupun antarwilayah. Ini karena konsep kesejahteraan ekonomi Khilafah berprinsip pada tercapainya pemenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) warga secara individu per individu.
Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang kaya SDA tidak lantas memiliki posisi eksklusif sebagai provinsi kaya sehingga berdampak pada terciptanya kesenjangan dengan provinsi lain yang “kurang kaya” serta memicu sengketa/perebutan wilayah di antara keduanya. Ini sebagaimana kisah Khalifah Umar bin Khaththab ra. saat terjadi musim paceklik di Madinah. Melihat situasi rakyatnya, Umar ra. menulis surat kepada para walinya di sejumlah wilayah untuk meminta pertolongan. Beliau menulis surat kepada ‘Amru bin al-Ash ra., wali beliau di Mesir. Surat serupa juga dikirimkannya kepada Muawiyah bin Abi Sufyan ra. di Damaskus, Abu Ubaidah bin Jarrah ra. di Palestina, juga kepada Saad bin Abi Waqqash ra. di Irak. Kaum muslim di berbagai wilayah pun bergegas mengulurkan bantuan. Abu Ubaidah mengirimkan 4.000 unta bermuatan penuh bahan pangan. Dari Mesir, ‘Amru bin al-Ash mengirimkan makanan lewat jalur darat dan laut, ada tepung dan lemak bersama 1.000 unta. Muawiyah mengirim 3.000 unta, sedangkan Saad mengirim 1.000 unta bermuatan tepung. Mantel, selimut, dan pakaian turut dikirimkan bersama bahan pangan. Ini menunjukkan betapa kuatnya umat yang satu, kepeduliannya karena Akidah yang satu.
, “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi di antara mereka adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Islam) bahwa di dalam Islam tidak ada batas-batas teritorial secara permanen. Ini karena hukum mengemban dakwah ke seluruh dunia adalah wajib sehingga batas-batas teritorial tersebut akan berubah dengan meluasnya kekuasaan Islam.
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis dari Arfajah yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa saja yang datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (khalifah), kemudian ia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah belah jemaah kalian maka bunuhlah.'” Hadis ini bermakna larangan memecah belah dan membagi-bagi negara, serta mendorong agar tidak menoleransi upaya pembagian negara, termasuk upaya melepaskan diri (disintegrasi), sekalipun dengan kekuatan senjata.
Sistem Islam memiliki kebijakan untuk menjaga batas wilayah dalam negeri lebih menitikberatkan pada keamanan dan stabilitas negara, bukan pada perluasan wilayah secara fisik. Yaitu dengan menempatkan pasukan dan sumber daya di perbatasan untuk menjaga kedaulatan dan mencegah ancaman dari luar. Selain itu, ada penekanan pada pentingnya kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment