Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Penganiayaan Yang Dialaminya, Seorang Pedagang Di Payakumbuh Lapor Polisi dan Tunjuk Kuasa Hukum

Sunday, June 15, 2025 | Sunday, June 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T19:24:51Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh - Seorang pedagang asal Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, bernama Arisman (40 tahun), resmi melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Erik Sandoval (29 tahun) ke Polres Payakumbuh. Kejadian yang diduga berlangsung pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama Ismet alias Memet.


Korban (Erix Sandoval-red) menyebutkan bahwa pelaku, Ismet alias Memet melakukan kekerasan fisik terhadapnya sehingga menyebabkan luka dan trauma. Disebutkan lagi bahwa dia juga telah diambil visum di rumah sakit di Payakumbuh pasca dianiaya.


Ditenggarai pemicunya adalah permasalahan setoran penjualan rokok yang diduga ilegal. Kemudian korban juga mengalami ancaman pembunuhan - bakal dihabisi sekeluarga dan pernah disekap digudang rokok milik warga berinisial E di kelurahan Kubu Gadang. 


Laporan tersebut diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/08/I/2025/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas nama pelapor juga telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang diwakili oleh Inspektur Polisi Dua Defri Marta, selaku Kepala Unit II SPKT Polres Payakumbuh.


Dalam upaya memperjuangkan hak hukumnya, Arisman memberikan kuasa penuh kepada Zulhefrimen, S.H., advokat dari Klinik Hukum “ZULHEFRIMEN, SH DAN REKAN”, yang beralamat di Jl. Kampung Baru No.24 Kel. Kayu Kubu, Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi.


Berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan, kuasa hukum diberi mandat untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, penyusunan laporan, serta mendampingi pelapor dalam setiap proses hukum yang berjalan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Kuasa hukum juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Polda Sumatera Barat, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia jika diperlukan.


“Klien kami adalah korban penganiayaan. Kami akan memastikan hak-haknya sebagai warga negara dilindungi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zulhefrimen, S.H. dalam keterangannya kepada awak media.(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update