Oleh: Sarinah
Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika). Indonesia tak lagi sekedar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga sebagai salah satu negara produsen. Indonesia saat ini menjadi target pasar Narkoba dunia.
Dalam waktu satu bulan terakhir Polri telah menangkap 3.965 tersangka kasus Narkoba dan total Narkoba yang diamankan Polri mencapai Rp 2,88 triliun.
(Kompas. COM 6 Desember 2024).
Peredaran Narkoba sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri tercinta ini. Namun semakin lama kasus ini dibiarkan, akan semakin menjamur dan tumbuh dengan subur.
Penanganan kasus ini hendaknya harus dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut masa depan bangsa.
Tindak pencegahan dan solusi harus sampai pada akarnya, agar kasus ini tidak terulang. Hukum pidana yang ada dalam menangani kasus narkoba di negeri ini nyatanya tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini terbukti dari adanya pengedar maupun pengguna narkoba yang semakin bertambah, dan bgitu pula dengan para residivis dari kasus narkoba ini, setelah keluar dari jeruji besi masih juga menjadi pebisnis narkoba.
Keberadaan Narkoba dan obat-obatan terlarang sejatinya akan merusak generasi bangsa. Jika anak bangsa terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang ini, maka sudah jelas mental dan fisik mereka terganggu. Bagaimana nantinya nasip negeri ini, jika generasi rusak?
Maka sudah jelas negeri ini pun akan rusak nantinya.
Tindakan penggunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang adalah tindakan pelanggaran hukum, baik dalam hukum Islam maupun hukum di negara. Maka para pelanggar hukum ini sudah seharusnya diberi hukuman yang menjerakan.
Dalam Islam hukum menggunakan Narkoba adalah haram, karena dapat merusak fisik mental dan perilaku. Rasulullah Saw bersabda ” Rasulullah Saw mengutuk 10 orang yang terlibat khamar. Yaitu pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya dan pemasoknya ( HR Ibnu Majah dan Tarmizi)”.
Sementara itu, keharaman zat adiktif semisal narkoba diqiaskan pada hukum khamar. Dosa pelaku miras sama dengan pelaku zat adiktif. Ibnu Taimiyah berkata ” Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan”. Telah diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram dikonsumsi.
Khilafah (kepemimpinan dalam Islam) memiliki cara mencegah dan menghindari narkoba diantaranya;
1. Melakukan pembinaan pada individu masyarakat, baik dalam pendidikan formal seperti kajian Islam atau ceramah umum untuk menumbuhkan aqidah dan kepribadian Islam dalam diri masyarakat.
2. Membentuk lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan cara mendorong masyarakat untuk melakukan Amar makrufnya nahi mungkar dalam masyarakat.
3. Penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan pemberlakuan sanksi yang tegas. Dalam Islam pelaku miras dan narkoba mendapat sangsi takzir. Bentuk dan jenis sangsi diterapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Bisa berupa di ekspos didepan umum, dipenjara, dikenakan denda, jilid bahkan sampai dihukum mati, dengan melihat kejahatan dan bahaya pada masyarakat.
Begitulah sangsi yang diterapkan dalam Islam untuk menangani kasus miras dan narkoba.
Hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera pada pelakunya. Sudah selayaknya kita menerapkan hukum Islam. Satu-satunya hukum yang benar, yang Allah tetapkan untuk manusia.
Allahu a’lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment