Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penguasa Berpihak Pada Pengusaha Dari Pada Peternak Susu

Friday, November 15, 2024 | Friday, November 15, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:34:33Z

Oleh : Martinah

Kejadian susu dibuang- buang bahkan diguyurkan kebadan menjadi viral belakangan ini. Dan memang benar bahwa para peternak sapi perah di Jawa Tengah hingga Jawa Timur ramai-ramai membuang susu hasil produksinya. Sebabnya, susu sapi produksi lokal tidak terserap usai ada pembatasan kuota di industri pengolahan. Peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah misalnya, menggelar aksi mandi susu dari susu yang tidak terserap industri di Tugu Susu Tumpah, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu lalu (9-11-2024).

Sedangkan aksi buang susu di Pasuruan, Jawa Timur dilakukan di area perkebunan. Ini wujud protes yang dilakukan oleh PT Nawasena Satya Perkasa (NSP), sebuah perusahaan pengepul susu, terkait pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan. Direktur PT NSP Bayu Aji Handayanto menjelaskan bahwa sejak akhir September 2024, perusahaannya tidak lagi dapat menyuplai pabrik secara maksimal. Ini berdampak pada kiriman susu dari peternak sapi, baik yang dikirim ke pabrik di Jawa Timur maupun di Jawa Barat.

Polemik susu di kalangan peternak sapi perah sejatinya sudah terjadi sebelum aksi buang susu ini. Saat itu viral di media sosial bahwa UD Pramono, pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah menutup usahanya lantaran terlilit masalah pajak sekitar Rp670 juta. Pramono kemudian menyampaikan kepada kantor pajak akan berhenti mengambil susu dari peternak sapi perah mitranya.

Jika kita mencermati realitas ini, aksi peternak membuang susu ini tentu sebuah ironi. Di antara penyebab utama aksi buang susu ini adalah berkurangnya penyerapan susu dari Industri Pengolahan Susu (IPS) karena adanya pembatasan kuota.

Perusahaan IPS lebih memilih impor bubuk susu atau skim daripada menyerap susu segar dari peternak lokal karena harganya lebih murah, bahkan lebih murah dari market price (harga pasar dunia). Akibatnya, hasil produksi susu segar dari peternak lokal tidak terserap maksimal. Sebagai informasi, kualitas bubuk susu yang diimpor belum tentu lebih baik daripada susu segar yang dihasilkan oleh peternakan lokal.

Menurut data Kementan, ketersediaan susu untuk konsumsi nasional selama 2012—2021 terdiri dari jenis susu sapi lokal dan susu impor. Susu impor menyediakan 11,23 kg/kapita/tahun, sedangkan susu sapi lokal memasok 2,96 kg/kapita/tahun. Dengan kata lain, kondisi pasar susu nasional menunjukkan bahwa 80% dipenuhi dari impor dan hanya 20% yang dari lokal dengan alasan susu lokal tidak memenuhi standar.

Berkelindan dengan itu, program makan bergizi gratis (MBG) juga lekat dengan kabar mengenai pasokan susu dari investor Vietnam sebanyak 1,8 juta ton. Selain Vietnam, dikabarkan ada perusahaan Qatar yang siap memproduksi dua juta ton susu per tahun di Indonesia. Tidak pelak, realitas ini berpeluang menjadi celah untuk memosisikan impor sebagai salah satu solusi ketersediaan susu sehingga berdampak pada rendahnya serapan susu dari peternak lokal oleh IPS.

Sayang, ketika polemik susu ini mencuat, solusi yang pemerintah tawarkan ternyata pragmatis sehingga tidak mampu menuntaskan permasalahan. Solusi tersebut di antaranya adalah hilirisasi susu dan pemberian insentif kepada peternak yang terdampak sebagai wujud evaluasi kebijakan impor susu.

Solusi pragmatis yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan polemik susu ini tidak terlepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sebaliknya, pemerintah semestinya mengambil langkah yang revolusioner dengan memberikan perlindungan penuh bagi para peternak lokal.

Terkait dengan hilirisasi susu, Menkop Budi Arie Setiadi mendorong koperasi-koperasi susu di Indonesia untuk melakukan hilirisasi produk agar bisa mengatasi masalah kelebihan produksi yang tidak terserap oleh IPS. Ia juga menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyediakan pembiayaan bagi koperasi susu yang membutuhkan penguatan modal agar bisa meningkatkan volume dan kualitas produksi dan mendorong koperasi susu mulai memasuki rantai hilirisasi produk.

Hilirisasi adalah tahap pengolahan produk dari bahan mentah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan siap dijual kepada konsumen akhir. Proses ini melibatkan pemrosesan, pengemasan, distribusi, dan penjualan produk. Hilirisasi adalah target yang sejalan dengan Cetak Biru Pertanian 2029, yakni Indonesia mampu mencapai swasembada susu secara penuh. Namun, hilirisasi justru merupakan wujud liberalisasi susu karena perusahaan asing bisa langsung mendirikan pabrik atau memiliki lahan produksi di negeri kita. Lihat saja, investor susu asal Vietnam dikabarkan tertarik membangun pabrik susu di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Selain itu, untuk investor dari Qatar, total ada 11 ribu hektare lokasi yang diklaim telah disediakan untuk mereka.

Jika produk kedua investor asing tersebut bertujuan mendukung swasembada susu nasional karena menggunakan bahan baku lokal, sungguh hal ini justru akan membuat persaingan dengan peternak lokal makin ketat. Pada akhirnya, yang akan memenangkan persaingan tentu saja para pemodal besar, yakni investor asing.

Selanjutnya, perihal pemberian insentif kepada peternak yang terdampak, ini jelas solusi parsial. Ini terkait dengan langkah pemerintah untuk mengkaji kembali tarif bea masuk 0% untuk impor susu demi melindungi kepentingan industri susu nasional. Hanya saja, jika bea tarif impor susu tidak 0%, penerapannya tentu tidak mudah. Hal ini justru akan berdampak pada berkurangnya nominal renten yang selalu diburu oleh perusahaan-perusahaan importir. Atas landasan bisnis, mereka tentu tidak akan bersedia.

Sungguh, jika benar pemerintah tulus hati untuk mengurus urusan rakyatnya, pemerintah akan lebih fokus merevitalisasi dan menguatkan produksi susu nasional dari peternak dan sumber daya lokal, tanpa harus mengundang investor, apalagi asing. Aksi buang susu menegaskan bahwa ketersediaan susu dari peternak lokal melimpah. Klaim bahwa 80% kebutuhan susu nasional harus dipenuhi dari impor sejatinya menarasikan bahwa pemerintah enggan mengakomodasi sektor peternakan sapi perah maupun produksi susu lokal dengan sebaik-baiknya.

Realitasnya, para pemburu rentenlah yang ada di balik impor susu ke Indonesia yang begitu jorjoran. Keberadaan mereka makin subur dengan kebijakan bea masuk 0% untuk impor susu. Ini membuktikan bahwa pemerintah selama ini hanya melulu memihak para kapitalis karena kebijakan-kebijakan yang lahir akan memudahkan aktivitas usaha. Jelas, semua ini akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, namun sistem ini hanya efektif jika diterapkan oleh negara Islam (Khilafah). Inilah satu-satunya sistem yang tepat untuk mengelola sektor produksi susu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah itu laksana penggembala (ra’in) dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga dalam hadis, “Imam adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan kepadanya umat melindungi diri. Jika ia menyuruh untuk bertakwa kepada Allah dan ia berbuat adil, dengan itu ia berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika menyuruh selain itu, ia menanggung dosanya.” (HR Muslim).

Atas dasar ini, visi pengelolaan peternakan, sumber daya, produktivitas, dan ketersediaan pangan melalui sektor peternakan adalah bagian dari tanggung jawab penguasa. Untuk itu, Khilafah akan berdiri tegak membela kemaslahatan umat, dalam hal ini para peternak sapi perah.

Untuk menjamin nasib mereka, Khilafah akan menerapkan politik dalam negeri dalam wujud penjagaan stabilitas harga susu. Jika ada susu impor di pasar dalam negeri, Khilafah harus memastikan keberadaannya tidak berdampak pada harga susu lokal. Jika ternyata berdampak pada harga susu lokal, Khilafah berwenang untuk membatasi kuota atau menghentikan impor susu tersebut.

Khilafah juga berperan menjamin pemberdayaan penuh sektor peternakan sapi perah di dalam negeri. Kawasan-kawasan yang potensial untuk membangun peternakan sapi perah akan diakomodasi dan difasilitasi dengan sebaik-baiknya, baik itu dari sisi lokasi geografis, modal usaha, ketersediaan pakan dan kesehatan ternak, beserta fasilitas pengolahan, penyimpanan, penyaluran, dan transportasinya.

Untuk mengelola stok susu, Khilafah akan membangun pusat-pusat industri pengolahan yang akan menyerap susu dari peternak, berikut jaminan infrastruktur untuk distribusinya, seperti pemenuhan standar rantai dingin. Jika stok susu berlebih (surplus), Khilafah bisa mengekspornya ke negeri lain. Kebijakan ekspor susu ini baru diambil saat kebutuhan rakyat di dalam negeri sudah tercukupi. Jika produksi susu di dalam negeri sedang defisit, Khilafah bisa melakukan impor, tetapi sifatnya sementara.

Pada saat yang sama, Khilafah akan lebih fokus untuk merevitalisasi sektor peternakan di dalam negeri sehingga mencegah ketergantungan pada impor. Sektor peternakan sapi perah di dalam negeri pun akan berkembang dan berdaya sehingga ketersediaan susu dapat diwujudkan dan kelangkaannya dapat dihindari. Para peternak sapi perah bisa sejahtera dan menikmati hasil jerih payahnya tanpa harus khawatir rugi akibat susu impor.

Khilafah juga bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat secara individu per individu sehingga mereka memiliki daya beli yang baik untuk memperoleh komoditas susu menurut standar kecukupan gizi bagi seluruh anggota keluarganya. Dengan ini, rakyat bisa dijauhkan dari kerawanan pangan dan kelaparan. Demikianlah gambaran langkah serius Khilafah yang sangat peduli akan terpenuhinya kebutuhan rakyat, bahkan selalu berpikir untuk menyejahterakan mereka.
Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update