Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ANGGOTA DPR DAPAT TUNJANGAN RUMAH DINAS, RAKYAT BIASA DAPAT APA?

Thursday, October 24, 2024 | Thursday, October 24, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:05Z

Oleh : Yulianti

Beredar kabar bahwa para anggota DPR masa jabatan 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah dinas sekitar 50 juta rupiah per bulan. Seira Tamara, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dari pemborosan uang negara, serta tidak memikirkan kepentingan rakyat. Total pemborosan anggaran untuk tunjangan perumahan itu berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang sehingga dapat diduga kebijakan itu hanya bertujuan untuk memperkaya anggota DPR saja. (kompas.com 2024/10/11/)

Tunjangan rumah dinas anggota dewan semakin menambah panjang daftar fasilitas yang dterima anggota dewan. Tunjangan ini diharapkan agar peran anggota dewan sebagai wakil rakyat lebih mudah dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Faktanya,dapat kita lihat pada anggota dewan periode sebelumnya. Meskipun mereka menerima berbagai tunjangan, tapi tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Mereka lebih banyak mementingkan urusan penguasa dan pengusaha dibandingkan menyuarakan aspirasi rakyat.

Sebagai buktinya, anggota dewan bisa dengan cepat mengesahkan RUU yang menguntungkan penguasa dan pengusaha tetapi lambat mengesahkan RUU untuk kepentingan rakyat. Misalnya dalam pengesahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementrian Negara mereka bergerak cepat untuk mengesahkannya. Mereka pun seakan tuli ketika rakyat menolak dan memprotes RUU Ciptakerja, anggota dewan tetap mengesahkannya. Sebalinya perundang undangan yang menyangkut rakyat seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah dan RUU Masyarakat Adat belum tersentuh DPR.

Harapan agar wakil rakyat bisa bekerja dengan maksimal menyuarakan aspirasi rakyat sepertinya masih jauh walaupun mereka dihujani dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang mewah. Apalagi, dengan adanya tunjangan rumah jabatan anggota DPR tersebut, bisa menjadi pemborosan anggaran negara. Belum lagi persoalan lain yang muncul, seperti mempersulit pengawasan penggunaan dana tersebut. Terlebih dana ditransfer ke rekening masing-masing anggota dewan, sehingga wajar jika ada anggapan tunjangan ini hanya memperkaya mereka saja.

Di sisi lain, tunjangan tersebut terasa ironis jika dibandingkan dengan realita yang dihadapi rakyat hari ini. Masih banyak rakyat yang kesulitan memiliki rumah karena mahalnya harga rumah. Bahkan ada ‘beban’ iuran Tapera bagi para pekerja, yang mau tidak mau harus merelakan sebagian dari upahnya terpotong untuk peraturan ini. Lebih miris lagi banyak rakyat yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga untuk menyewa atau mengontrak tempat tinggal saja mereka tidak mampu. Realitanya banyak pengemis dan gelandangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar.

Demikianlah potret dari demokrasi kapitalisme yang terjadi di negeri ini. Dimana para penguasa dan pengusaha berlomba lomba untuk mementingkan urusan pribadi dan kelompoknya. Semuanya hanya berpatokan pada keuntungan semata, serta mengatur segala macam cara untuk memuluskan rencana demi kesejahteraan pribadi, keluarga dan kelompok. Dalam sistem ini tidak aneh jika kita menjumpai banyaknya pelanggaran, kesemrawutan dan ketidakadilan. Karena sistem ini hadir sebagai legalisasi penjajahan ekonomi atas nama hukum. Sehingga dapat tercipta hubungan simbiolisme mutualisme antara pejabat, wakil rakyat dengan para pengusaha dan oligarki.

Sangat berbeda dengan hukum Islam. Dalam Islam, rakyat diwakili oleh suatu badan yang disebut Majelis Ummah, namun peran dan fungsinya berbeda dengan anggota dewan pada sistem demokrasi. Mereka bekerja murni atas dasar iman dan kesadaran sebagai wakil rakyat yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat. Mereka fokus pada tugas dan fungsinya yang harus diwujudkan karena merupakan amanah. Atas dasar keimanan mereka senantiasa berhati-hati dalam amanahnya karena sadar semuanya itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah, bukan pada keistimewaan yang diberikan negara.

Dalam sistem ekonomi Islam adanya larangan pencampuran pemanfaatan harta individu, rakyat dan negara. Konsep ini akan membawa keadilan pada seluruh warga negara. Harta rakyat berupa sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh pihak swasta. SDA tersebut harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya kebijakan dalam memperoleh rumah sebagai tempat tinggal, seluruh rakyat akan mudah mendapatkannya. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan, sebagaimana terjadi saat ini antara anggota DPR dengan rakyat biasa. Keadilan seperti ini hanya terjadi jika suatu negara menerapkan sistem Islam sebagai satu satunya hukum yang berlaku. Wallohu ‘alam bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update