Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOLUSI ISLAM TENTANG KAWASAN KUMUH

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:29Z

Purnama Sari

Pembangunan rumah pribadi yang tidak terkendali dapat menciptakan kawasan kumuh di daerah perbatasan Kabupaten Bandung, baik perbatasan dengan Kota Bandung maupun Kota Cimahi. Untuk mengatasi masalah permukiman ini, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Bandung membentuk Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat. Rapat Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bandung dilakukan di Ciluncat, Selasa . Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kabupaten Bandung, Deni Iman Kertabudi, menyatakan, akses sanitasi layak masih menjadi masalah di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan kesan kumuh.

Bapperida Kabupaten Bandung berusaha mewujudkan target-target di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan mengidentifikasi permasalahan, salah satunya di daerah perbatasan. Kedudukan forum ini ialah sebagai katalisator, goal utamanya adalah memperkuat kelembagaan dari segi pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman, katanya. Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terkait kawasan kumuh di Kabupaten Bandung. Disperkimtan juga sedang menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman .

Pastinya fasilitas super lengkap nan mewah lagi memadai yang memudahkan mobilitas para penghuninya, yang tidak lain adalah kalangan elite dan borjuis. Di balik kenyamanan yang ditawarkan, kota-kota modern dengan mewahnya mal mal malah semakin memastikan privatisasi kota. Selain itu, penggusuran hak hidup warga miskin, berkurangnya lahan garapan dalam waktu singkat, serta hilangnya aktivitas penduduk lokal menjadi sebuah realita yang harus diterima. Di sana orang-orang berlomba-lomba mengejar materi dan negara hanya berperan sebagai regulator yang memberikan ratusan hak penguasaan kawasan siap bangun, bahkan ribuan hektar lahan kepada para pengembang swasta untuk dijadikan kota baru, perumahan, dan mal-mal megah.
Bahkan, kesenjangan sosial semakin lebar dan dalam yang pada akhirnya malah menimbulkan problematika kompleks di tengah masyarakat. Rumah, jalan, dan kota merupakan lingkungan yang amat penting dalam kehidupan manusia.
Mempunyai rumah yang nyaman dan layak untuk dihuni adalah impian semua orang. Apalagi, jika didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Memang miris hidup di negara yang katanya kaya akan SDA, tetapi masyarakatnya tak merasakan kenyamanan dalam tempat tinggal dan bahkan banyak masyarakat yang tunawisma. Program ini hanya sekadar proyek yang menguntungkan pihak yang terlibat.

Inilah kemiskinan yang diciptakan oleh demokrasi. Padahal, yang bertanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyat adalah negara. Namun, dalam sistem demokrasi, korporasilah yang memiliki fungsi memegang kendali dalam semua urusan dalam negeri. Maka, solusi yang ditawarkan pun haruslah berupa solusi sistemik, bukan individual dan Islam mempunyai solusi dalam mengentaskan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat.

Hal yang berbeda secara diametral terwujud dalam sistem Islam. Islam menjamin kebutuhan perumahan bagi setiap individu. Hal ini berbasis pada fungsi negara sebagai raa’in (pengurus) rakyat.
Pembangunan di dalam sistem Islam (Khilafah) dilakukan bukan berbasis keuntungan materi sebagaimana kapitalisme, melainkan berbasis akidah Islam sebagai pelaksanaan amanah kekuasaan untuk mengurusi rakyat hingga mewujudkan kesejahteraan baginya. Penguasa dalam sistem Khilafah wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk papannya (perumahan).
Untuk mewujudkan jaminan pemenuhan kebutuhan permukiman rakyat, Khilafah akan menempuh beberapa mekanisme.
Pertama, negara mengatur distribusi lahan secara adil. Tidak boleh ada pihak tertentu yang menguasai lahan demikian luas sehingga menghalangi orang lain untuk memiliki lahan tempat tinggal.
Kedua, negara mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Individu boleh memiliki lahan untuk tempat tinggal. Di sisi lain, individu tidak boleh menguasai lahan yang terkategori kepemilikan umum, seperti hutan, sehingga bisa mencegah orang lain untuk mengaksesnya.
Ketiga, negara bisa memberikan lahan yang menganggur selama lebih dari tiga tahun berturut-turut kepada individu yang membutuhkan.
Keempat, negara melarang pembangunan permukiman mewah ataupun proyek lainnya yang akan menyebabkan lahan dikuasai segelintir pihak tertentu dan menyulitkan orang lain untuk memiliki lahan.
Kelima, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan sehingga rakyat memiliki kemampuan finansial untuk memiliki rumah.
Keenam, negara mewujudkan pemerataan kesejahteraan sehingga pusat ekonomi tidak hanya di kota yang menyebabkan urbanisasi. Negara juga akan memajukan pertanian, perikanan, peternakan, dan sebagainya sehingga tidak terjadi konsentrasi ekonomi yang membuat rakyat mengumpul di satu wilayah saja. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update