Oleh Nurdila
Mahasiswa
Baru-baru ini Bupati Dadang Supriatna mendapatkan anugerah BAZNAS Jabar Award 2024. Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya yang peduli dengan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah serta kemajuan lembaga zakat daerah. Hal ini diakui oleh asisten Pemerintahan dan Kesra, Ruli Hadiana yang mengatakan bahwa ia ikut berkontribusi secara signifikan terhadap kemajuan pengelolaan zakat dan infak di Kabupaten Bandung.
Aktifnya Dadang Supriatna terhadap pengelolaan zakat dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati No. 1 dan No. 2 tahun 2024 yang diperuntukkan bagi para pengusaha, ASN, dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bandung, dengan maksud mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat dan infaknya melalui BAZNAS. Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga senantiasa hadir pada pertemuan pimpinan-pimpinan BAZNAS baik tingkat nasional maupun regional. (Detik.com, Kamis, 11/07/2024)
*Pengelolaan Zakat Butuh Aturan Komprehensif, bukan Semata Aktifnya Pemimpin*
Apa yang dilakukan Kang DS adalah bagian dari kewajibannya sebagai pemimpin daerah, dalam mengelola dan mendistribusikan zakat. Hanya saja, yang perlu dicermati adalah tanggung jawab itu bukan untuk meraih prestasi ataupun penghargaan, tetapi dalam rangka mengurus umat yang salah satunya menjamin kebutuhan ekonomi masyarakat hingga mengantarkan pada taraf sejahtera.
Kesejahteraan saat ini nyatanya masih jauh dari harapan, bahkan kemiskinan kian meningkat karena banyak faktor yang mempengaruhinya seperti sulitnya lapangan pekerjaan, terdampak PHK, serta persaingan di dunia kerja yang semakin ketat akibat taraf pendidikan dan keahlian yang rendah. Sementara faktor-faktor ini tidak muncul begitu saja tapi ada peran kebijakan yang bersifat sistemis, yakni peran negara dengan landasan kebijakannya. Inilah sejatinya pangkal permasalahan rakyat sulit sejahtera yang seringkali luput dari perhatian penguasa, baik pusat ataupun daerah.
Jikapun ingin diapresiasi, pengelolaan serta penyaluran zakat tersebut harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, baik di daerah atau di pusat perkotaan dimana penerima manfaat (mustahik) berada. Adapun yang terjadi di negeri ini pengelolaan dan distribusinya seringkali tidak tepat sesuai sasaran. Bahkan ketiga hal ini sering digunakan sebagai sumber dana dalam mengatasi kemiskinan, padahal banyak potensi SDA bernilai besar yang ada di daerah seperti migas, tambang emas, perak, timah, tembaga, kekayaan laut, mata air, dan lain sebagainya, yang bisa dimanfaatkan.
Inilah yang terjadi ketika negara berpijak pada aturan kapitalis. Pengelolaan zakat pun tidak bisa terlepas dari asas manfaat yang menjadi dasar sistem ini. Peluang mustahik beralih menjadi muzakki pun dirasa sangat sulit. Maka sudah saatnya umat melepaskan ideologi batil ini dari kehidupan, karena sudah terbukti tidak mampu menyolusikan kemaslahatan dan kesejahteraan.
*Islam Sistem Terbaik dalam Mengatur Zakat*
Sejak awal kemunculannya, demokrasi-kapitalisme memang tidak pro pada kepentingan atau kesejahteraan masyarakat, melainkan pada para pemilik modal, dan negara dilarang turut campur mengatur urusan publik ketika menerapkannya. Tidak terkecuali di bidang ekonomi dimana harta adalah hal paling menonjol dalam perputaran roda ideologinya. Begitu pula dalam menanggulangi masalah kemiskinan, semestinya dilakukan dengan merombak sistem batil yang menaunginya dan mengubahnya dengan Islam.
Di mana sistem ekonomi akan dikelola berdasarkan tiga kaidah, yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Sementara itu, penetapan kepemilikan juga dilakukan secara proporsional. Syariat membaginya menjadi tiga, yaitu individu, umum (masyarakat), dan negara.
Pada konteks pengelolaan ekonomi, Islam memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih antara aliran dana pemasukan maupun pengeluaran APBN. Terkhusus dalam rangka penanggulangan kemiskinan, yang umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh.
Syariat Islam telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Upaya pemenuhan kebutuhan primer bagi orang-orang yang tidak bisa memperolehnya, adalah wajib (fardu). Jika hal tersebut bisa ia penuhi sendiri, pemenuhan itu menjadi kewajibannya. Namun, jika ia tidak mampu maka syariat menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang/pihak lain, agar kebutuhannya terpenuhi.
Orang/pihak lain yang dimaksud bisa kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris. Jika tidak ada, maka tanggung jawab nafkahnya menjadi tanggungan negara, yakni dari Baitulmal pada pos zakat. Jika tidak cukup, negara wajib mencarikan sumber dari pos lain di Baitulmal. Jika tidak terdapat harta sama sekali, kewajiban nafkah tersebut berlaku atas seluruh kaum Muslim.
Dalam pandangan Islam, negara (penguasa) tidak diperbolehkan mendistribusikan harta zakat selain dari delapan golongan (asnaf), juga tidak diperbolehkan menggunakannya untuk membangun infrastruktur, seperti jalan, sekolah, masjid, rumah sakit, dan lain sebagainya. Juga tidak boleh digunakan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat semisal: pinjaman bergilir, pembinaan keagamaan, dan berbagai pemberdayaan lainnya.
Allah Swt. telah berfirman: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (TQS. Attaubah: 60)
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab penuh untuk menyejahterakan rakyatnya dengan mekanisme pendanaan yang telah ditetapkan syariat. Zakat memang menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pengentasan kemiskinan, tetapi ada mekanisme lain yang harus negara lakukan, yaitu mengelola kekayaan sumber daya alam negara secara mandiri tanpa melibatkan investasi dari luar, apalagi menyerahkan pengelolaannya kepada swasta dan asing sebagaimana yang dilakukan negara saat ini.
Selain hasil pengelolaan tersebut, negara juga akan menarik jizyah dari kafir zimi, yaitu warga nonmuslim yang tinggal di wilayah pemerintahan Islam (al Khilafah), serta mengambil kharaj atas tanah milik negara yang dikelola secara produktif oleh rakyat. Sementara harta zakat akan tersimpan di baitulmal. Dan akan tetap disimpan jika tidak ditemukan satu dari delapan golongan, tidak akan digunakan untuk keperluan lain.
Dari sini tampak jelas bahwa Islam dan pemerintahannya benar-benar mengelola zakat dengan paradigma pelayanan sempurna kepada rakyat, hingga pelaksanaan ibadah terkait harta (maliyah) mereka tertunaikan dengan baik sesuai tuntutan syariat Islam.
Wallahu a’lam bissawwab.
No comments:
Post a Comment