Oleh : Nurjannah
Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Oleh karenanya, pemerintah berupaya untuk mengentaskan kemiskinan penduduknya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencapai target kemiskinan nol persen, namun nyatanya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nyatanya kemiskinan masih melanda di beberapa wilayah terutama Jawa Tengah dan khususnya Banyumas.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro memaparkan kondisi Banyumas pada saat BAZNAS Award 2024 di Pendopo Si Panji, Rabu (31/7). Persentase penduduk miskin di Banyumas saat ini sebesar 11,9 persen. Dengan jumlah penduduk miskin tersebut, Banyumas tahun 2024 menempati urutan kedua di Jawa Tengah setelah Brebes. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa lebih dari dua ratus ribu orang miskin di Banyumas, dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 500 ribu. (https://radarbanyumas.disway.id/read/115071/penduduk-miskin-banyumas-119-persen-banyumas-tempati-urutan-dua-se-jateng).
Kriteria Kemiskinan
Di Indonesia, masyarakat yang dikategorikan miskin pada Maret 2024 merupakan ia yang mempunyai pengeluaran maksimal Rp582.932 per kapita per bulan. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240704115002-128-551724/data-standar-orang-miskin-ri-rp19000-negara-tetangga-rp30000. Garis kemiskinan versi Indonesia ditetapkan dengan menggunakan pendekatan cost of basic needs atau kebutuhan dasar, yaitu dihitung dari pengeluaran rumah tangga miskin untuk makanan sebesar 75% dan non-makanan 25%.
Standar kemiskinan dihitung dengan angka tanpa memperhatikan fakta yang sebenarnya. Garis kemiskinan seperti ini juga berpeluang berubah-ubah sesuai kepentingan yang berkuasa. Dengan perubahan standar kemiskinan, para penguasa bisa mengklaim angka kemiskinan menurun dan akan dianggap sebagai pemimpin yang sukses mengentaskan kemiskinan.
Kegagalan Kapitalisme
Berbagai upaya strategis telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. Namun, segala upaya tersebut nampaknya tidak berhasil mensejahterakan rakyatnya. Hal tersebut terjadi karena upaya yang dilakukan pemerintah hanya pada tingkat dasar saja. Sementara kalau kita amati, kemiskinan terjadi secara sistemis terutama di sektor ekonomi. Kebijakan ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan pada pemilik modal untuk menguasai, mengeruk sekaligus menjual sumber daya alam milik umum. Pemerintah juga tidak menyediakan lapangan kerja yang memadai untuk para lelaki mencari nafkah, kalaupun ada nyatanya upah yang diterima tidak mampu mencukupi kebutuhan yang makin tinggi.
Bansos yang pemerintah berikanpun jauh dari kata cukup. Sudahlah sering salah sasaran, jumlahnya pun tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga yang kian meningkat. Dengan demikian, jika dikatakan kebijakan pemerintah mampu mensejahterakan rakyat, hanya sebuah ilusi. Alih-alih menyelesaikan kemiskinan, kebijakan pemerintah malah makin memberatkan masyarakat. Ini seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terdata sebanyak 11.000 pekerja terkena PHK sejak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor.
Pemerintah sendiri seolah berlepas tangan dari tanggungjawabnya. Hal ini nampak dari upaya pemerintah yang menyerahkan masalah kemiskinan pada swasta dengan program corporate social responsibility (CSR). Padahal kewajiban mengentaskan kemiskinan adalah tanggungjawab penuh pemerintah.
Solusi Islam
Hanya Islam yang mampu menyelesaikan kemiskinan ini. Sistem Islam yang sempurna memiliki jaminan agar kemiskinan bisa diselesaikan. Diantara mekanisme Islam menyelesaikan problem kemiskinan adalah sebagai berikut:
Pertama, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan primer. Maksud dari jaminan tersebut adalah diwujudkan dengan pengaturan serta mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Islam mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya. Allah Taala berfirman, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233). Jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dsb., kewajiban nafkah dibebankan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan. Alhasil, pihak yang berkewajiban memberinya nafkah adalah baitulmal (kas negara). Dengan kata lain, negara berkewajiban memenuhi kebutuhannya. Jika kas negara kosong, kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah Taala berfirman, “Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariyat [51]: 19).
Kedua, pembagian kepemilikan secara benar. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Adapun kepemilikan umum, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah bahkan gratis.
Pembagian ini sangat penting agar tidak terjadi dominasi ekonomi, yakni pihak yang kuat menindas yang lemah lantaran harta milik umum dikuasai individu atau korporasi. Semisal, penguasaan individu atau swasta atas barang tambang, gas, minyak bumi, kehutanan, sumber daya air, jalan umum, pelabuhan, bandara, dan sebagainya yang menjadikan ekonomi mereka kuat, meluas, hingga mendominasi kekayaan.
Harta milik umum adalah berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik, dsb. Negara wajib mengelola harta jenis ini secara mandiri dan tidak boleh diserahkan pada swasta, individu, ataupun asing. Hasil pengelolaannya bisa dikembalikan pada rakyat untuk memenuhi hajat publik mereka.
Ketiga, distribusi kekayaan yang merata. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya. Setiap individu berhak menghidupkan tanah mati dengan menggarapnya; yang dengan cara itu ia berhak memilikinya (dengan peran negara). Negara juga berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut.
Semua itu menggambarkan betapa syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas SDA dan SDM, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.
Keempat, pembangunan ekonomi bertumpu pada sektor riil, bukan nonrill. Mengapa kapitalisme sangat rapuh dan rentan krisis? Ini karena ia ditopang ekonomi nonriil, seperti jual beli saham, sekuritas, obligasi, dsb. Sistem ini juga berjalan dengan transaksi ribawi, seperti utang-piutang berbasis bunga melalui sistem perbankannya. Dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi di sektor riil, krisis ekonomi tidak akan terulang.
No comments:
Post a Comment