Oleh; Khaeriyah Nasruddin
Setiap tahun tepatnya 23 Juli ditetapkan sebagai hari anak nasional. Kali ini peringatan HAN telah memasuki ke 40, dengan mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Adapun puncak perayaan ini akan dilakukan di Papua dengan melibatkan 7.000 anak, terpilihnya Papua sebagai lokasi puncak kegiatan dengan harapan anak-anak terluar juga mampu merasakan kemeriahan HAN.
Menilik HAN, rupanya dilatarbelakangi oleh pasal 28 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 di mana ada aturan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Kompas.com/18/7/24)
Anak merupakan harapan di masa depan sebab mereka akan menjadi penerus bangsa, kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan hari ini akan menentukan seperti apa mereka tumbuh. Namun, perayaan HAN yang dilakukan setiap tahun agaknya hanya sebatas seremonial belaka. Pasalnya persoalan yang menimpa anak kini jauh dari kata sejahtera, anak-anak seringkali terjerembab dan menjadi korban yang tidak mampu dilindungi.
Mari kita lihat, kondisi anak berdasarkan survei yang dilakukan oleh Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan pada 2022, menyebutkan prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen, yang mana mengalami penurunan jika dibandingkan SSGI 2019 dan 2021 dengan prevalensi balita stunting yakni 27,7 persen dan 24,4 persen. (antaranews.com,23/07/2023).
Meskipun dikatakan mengalami penurunan, tapi hasilnya tidak menggembirakan karena stunting dikatakan hanya turun sebsar 0,1 persen, dari 21,6% (2022) menjadi 21,5 persen (2023).
Sementara di sisi lain tingkat kekerasan pada anak masih terus berlanjut, dari Kabupaten Karanganyar ada 21 kakus yang terjadi sepanjang Juli 2024, dari Kabupaten Cirebon, tercatat ada 32 kasus kekerasan, dan kota Malang menerima laporan 56 Kasus. Belum lagi ketika berbicara soal judol yang kian masif, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar. Adapun anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online total transaksinya mencapai Rp 7,9 miliar. (Detiknews/27/7/24).
Dari kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat kasus kekerasan terhadap anak mencapai 141 kasus selama 2024. Dari ratusan kasus kekerasan anak yang terjadi di kota Makassar peringkat pertama yakni kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 68 anak dan ranking kedua yakni kasus kekerasan fisik. (Metrotvnews/24/6/24)
Persoalan yang menimpa anak-anak hari ini tentunya tidak berhenti pada kasus ini, masih ada kasus anak putus sekolah, narkoba, kekerasan seksual dan persoalan lainnya yang terus menyasar mereka. Kalau dipikir-pikir kenapa dari tahun ke tahun anak-anak jadi korban angkanya terus bertambah, apalagi diperkuat dengan fakta yang ada, miris dan sedih sudah tidak bisa digambarkan. Kenyataan tentang tidak terpenuhinya hak dan perlindungan terhadap anak kian menyentak kesadaran kita.
Tampaknya ada hal yang perlu disoroti yaitu peran negara. Dalam sistem saat ini kita bisa melihat betapa tumpulnya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan dan hanya tajam pada rakyat kecil, kontroling terhadap kebijakan yang diterapkan juga terasa kurang dan terkesan asal jalan, belum lagi ramahnya penguasa dalam memberikan sumber daya alam untuk dikelola oleh asing. Padahal ketika SDA ini dikelola langsung sama negara sangat bisa menyejahterakan rakyat. Efeknya pemilk modal yang makin kaya sementara rakyat sendiri mati kelaparan.
Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, susahnya lapangan pekerjaan, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan membuat orangtua stress sehingga bisa berakhir kemarahan dan sebagainya yang lalu dilampiaskan pada anak, lahirlah kekerasan, pembunuhan, perdagangan anak, dst.
Tak dipungkiri juga bahwa peran keluarga dalam mendidik anak begitu lemah. Keluarga tidak lagi menjadi tempat utama bagi anak mendapatkan pendidikan dasar, terutama pendidikan agama. Para ibu dengan peran mulianya sebagai ummu wa’rabbatul bait telah terkikis dengan kesibukannya mencari nafkah.
Sementara sistem pendidikan yang juga jadi harapan bersama tidak mampu mencetak generasi-generasi berpendidikan dengan karakter mulia. Persoalan-persoalan ini tidaklah berdiri sendiri tapi terlahir dari sebuah sistem, yaitu sekuler kapitalisme.
Sebagai muslim kita tidak ingin terus berada dalam keterburukan, sementara Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem aturan hidup yang pantas untuk diterapkan.
Islam memandang keberadaan anak adalah penting sebab mereka adalah penerus peradaban, oleh karenanya negara yang menerapkan aturan Islam akan melindungi dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak dalam berbagai aspek.
Menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis yang bisa diakses oleh siapapun, bukan asalan gratis tapi berkualitas. Negara juga akan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan syariat, termasuk pelaku kejahatan yang membuat anak-anak menjadi korban, seperti cambuk 100 kali bagi pemeriksaan yang belum menikah, dan ragam bagi yang sudah menikah. Pembunuh anak akan dikenakan hukum qisas, yakni balas membunuh, atau membayar diat sebanyak 100 ekor unta yang apabila dikonversi saat ini senilai lebih dari 1,2 miliar rupiah. (Muslimahnews/23/7/24).
Sanksi yang diberikan oleh negara tidak bisa dinegosiasi dengan orang dalam ataupun uang sebab ia aturan yang ditetapkan oleh Allah, khalifah yang menjabat sebagai pemimpin akan sadar betul bahwa apa yang diperintahkannya akan dimintai pertanggungjawaban karenanya tidak ada alasan selain memimpin umatnya berlandaskan pada ketaatan pada Allah.
Tidak sampai di situ, negara pun akan mewujudkan fungsi dan peran keluarga dalam mendidik anak. Negara akan menjamin pendidikan pranikah bagi para pasangan sehingga tujuan pernikahan berangkat dari sebuah visi-misi jelas, menikah adalah sebuah ibadah. Orangtua menyadari perannya dengan memandang anak adalah amanah sehingga mereka mendidik anak-anaknya sebagai pribadi salih/ah yang kelak tumbuh jadi sosok-sosok pemimpin di masa depan sekaligus pengembangan dakwah Islam.
Negara islam juga akan membentuk sebuah masyarakat yang saling mengingatkan pada kebaikan dan saling menasihati dalam kemungkaran, sehingga anak yang hidup di dalamnya memiliki lingkungan yang terjaga. Demikianlah, Islam memberikan solusi untuk memenuhi hak-hak anak, yang semua ini hanya bisa terwujud jika mengambil islam sebagai aturan hidup bukan sebatas agama ritual.
Wallahualam bissowab
No comments:
Post a Comment