Oleh : Ummu Nurul
(Pendidik generasi)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.
Kebijakan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 diterangkan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Merah , dan Kepabeanan.
Pada pasal 4 disebutkan bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.
Sungguh kebijakan yang sangat menguntungkan pengusaha.Disaat rakyat hari ini sudah pusing akan kenaikan harga kebutuhan,biaya pendidikan,BBM dan pajak tentunya.Tapi malah memberikan kemudahan dan pengurangan pajak bagi para pengusaha.
Sistem ekonomi kapitalis memang sangat lemah.Pajak dijadikan sumber pemasukan yang pertama dan utama tapi rakyatnya yang harus membayar mahal dan menderita.Hidup rakyatpun semakin terbebani di tambah lagi dengan berbagai selogan seperti ORANG BIJAK TAAT PAJAK.seolah rakyat terhipnotis ingin menjadi orang yang bijak tapi ketika Istiqomah membayar pajak.
Sebenarnya negara tersebut berpihak kepada siapa?Di picu dari kurangnya pemasukan negara, maka negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat ‘ pengusaha’ seperti tax amnesti dan insentif lainnya.Negara juga berpeluang merubah aturan terkait pajak tanpa di anggap melanggar aturan.
Jelas sudah lemahnya sistem hari ini.Berbanding terbalik ketika kita bicara d sistem Islam.Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan,sehingga daulah Islam adalah negara yang kaya.Islam melarang adanya pajak kecuali dalam kondisi tertentu ketika ada kebutuhan rakyat yang mendesak dan Baitul mal kosong.Pajakpun hanya d terapkan pada orang yang mampu dan dalam waktu yang terbatas sesuai kebutuhan negara.Ketika kondisi Baitul tidak kosong atau negara tidak dalam memiliki kebutuhan yg mendesak maka pajak akan di sungguh hanya aturan Islam yang mampu mensejahterakan rakyat tanpa Pilah pilih.
No comments:
Post a Comment