Oleh. Waryati
(Pegiat Literasi)
Tidak hanya menuai protes di kalangan mahasiswa, keresahan akibat naiknya besaran UKT juga dirasakan para orang tua. Betapa tidak, terkait persoalan ini pihak yang paling dibuat pusing justru orang tua yang anaknya sedang atau akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Setidaknya mereka harus mempersiapkan dan bahkan menambah anggaran pendidikan bagi anak-anaknya.
Meski Tjitjik Sri Tjahjandarie, selaku Sekretatis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek menyebut, bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Itu artinya pendidikan tinggi sifatnya pilihan.
Menurut Tjitjik siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. (cnbc Indonesia, (18/05/2024).
Memang benar, pemerintah mengeluarkan peraturan wajib belajar 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. Kendati demikian, tentunya tidak hanya sampai di situ, ada banyak siswa di lndonesia yang bercita-cita ingin mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi, namun terkendala biaya. Jadi masalahnya lanjut atau tidaknya ke perguruan tinggi bukan terletak pada pilihan atau keinginan semata, tetapi lebih kepada kemampuan pinansial. Boleh jadi para siswa ini benar-benar memiliki kemauan dan potensi untuk mengembangkan dirinya, tetapi dari segi materi tidak mendukung, mengingat biaya melanjutkan ke perguruan tinggi lumayan mahal.
Merespons kenaikan UKT yang kini dipergunjingkan masyarakat, Tjitjik menyebut, pemerintah sudah mengucurkan bantuan oprasional perguruan tinggi, namun belum bisa menutupi semua kebutuhan operasional. Menurut pendapatnya, biaya kuliah harus dipenuhi mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu. (Cnbc, 18/05/2024).
Pada dasarnya kenaikan UKT tidak terjadi, yang ada bertambahnya kelompok UKT. Namun klaim ini berbeda dengan apa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Salah satunya di Unsoed misalnya, baru-baru ini para mahasiswa memprotes terkait kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kemudian kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) mengenai adanya ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.
Naiknya besaran UKT tidak lepas dari peraturan SSBOPT, yaitu Standar Satuan Biaya Oprasional Pendidikan Tinggi, yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, perubahan PT menjadi PTN BH ikut berpengaruh dalam menentukan UKT.
Selain sebab di atas, adanya program WCU (Word Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang juga membutuhkan biaya mahal. Termasuk konsep triple helix yang menjamin kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi tak lagi pendidikan, namun lebih banyak memenuhi kebutuhan dunia industri.
Melihat skema pendidikan yang dibuat dalam sistem saat ini tentu saja berpotensi pada terus meningkatnya biaya pendidikan. Sehingga berdampak pada rendahnya kemampuan masyarakat tuk mengakses pendidikan. Tidak hanya itu, program-program di dalam pendidikan juga telah melenceng dari konsep dasar pendidikan. Karena mau tidak mau hasil yang diraih melalui pendidikan akan mengacu pada standar dan keinginan asing.
Dengan demikian, kapitalisasi pendidikan sejatinya menggeser tujuan mulia lembaga pendidikan sekadar menjadi alat meraih keuntungan. Dari sini, semakin jauhlah tujuan pendidikan tinggi untuk menghasilkan para intelektual andal berintegritas. Mengingat landasan sistem pendidikan saat ini bersandar pada asas manfaat.
Jauh berbeda pendidikan kapitalisme sekularisme dengan paradigma pendidikan Islam. Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang pemenuhannya ditanggung oleh negara. Anggaran pendidikan didapat dari pengelolaan sumber daya alam yang hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat, bukan dari utang.
Seluruh pembiayaan pendidikan, baik yang berkaitan dengan pengayaan sarana dan prasarana, gaji tenaga pengajar, infrastruktur, semuanya menjadi tanggung jawab negara. Itu artinya, dalam Islam, semua kalangan akan mudah mengakses pendidikan. Karena negara memberikan layanan mudah, biaya pendidikan murah, bahkan gratis untuk rakyatnya.
Walhasil jika pendidikan Islam diterapkan saat ini, tidak akan ada lagi gelombang protes dari para mahasiswa terkait tingginya biaya. Tidak akan muncul cerita mahasiswa berhenti kuliah gegara tak mampu bayar uang kuliah.
Wallahu a’lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment